DIPERLUKAN SINERGI PARA PIHAK

0
739 views
DIPERLUKAN SINERGI PARA PIHAK

DIPERLUKAN SINERGI
PARA PIHAK

Bincang dengan Ketua ABPTSI Jawa Barat,
Drs. Sali IskandarDIPERLUKAN SINERGI PARA PIHAK

Apa yang mendasari berdirinya ABPTSI (Asosiasi Badan Perguruan Tinggi Swasta Indonesia)?

ABPTSI lahir disebabkan adanya kecenderungan ingin menghilangkan Yayasan sebagai lembaga berbadan hukum yang menaungi PTS. Ini terbukti dengan UU Yayasan nomor 16 tahun 2001 dan UU Yayasan nomor 28 tahun 2004. Disitu katakata Yayasan hampir tidak ada. Waktu itu kita hampir melakukan review. Juga usaha panjang pemerintah untuk melahirkan UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) yang juga menghilangkan eksistensi Yayasan. Kemudian kami perjuangkan ke Mahkamah Konstitusi, sehingga UU BHP dibatalkan. Itulah yang melatarbelakanginya. Di awal banyak orang mencibir, tidak percaya, demikian pula Pemerintah Pusat. Tetapi seiring berjalannya waktu keberadaan AB PTSI membawa berkah. UU BHP ditiadakan maka Yayasan dan Badan Wakaf Perkumpulan bisa mengelola kembali penyelenggaraan pendidikannya. Pengurus yayasan baru sadar bahwa ini kesalahan negara. Ke depan kita akan mereview UU Yayasan karena sangat emosional terkait yayasan yang didirikan pa Harto, padahal yayasan pendidikan berbeda. Dengan berdirinya AB PTSI pemerintah memahami bahwa di Indonesia ada dua

asosiasi, yaitu AB PTSI (yang anggotanya pembina, pengurus , pengawas yayasan) dan APTISI (yang anggotanya rektor, ketua, direktur perguruan tinggi). Kita bagi tugas APTISI menangani akreditasi, kualitas pendidikan, PBM dsb, sementara AB PTSI menangani penyelenggaraan pendidikan (SDM, sarana, fasilitas).

Upaya AB PTSI agar memenuhi harapan anggota ?

AB PTSI selalu mengutamakan sinergi dengan semua pihak. Kopertis, Aptisi; eksekutif dan legislatif maupun pihakpihak terkait lainnya. Asosiasi telah berhasil mendapatkan bantuan Gubernur Jawa Barat senilai 300 juta untuk masing-masing PTS bagi pembangunan ruang kelas. Upaya lain AB PTSI yaitu masalah PBB bagi Yayasan/PTS. Kami mengirim surat untuk beraudiensi dengan Walikota terkait pembebasan PBB, karena bertentangan dengan perundang-undangan. Ketentuan Dirjen Pajak Yayasan dikenakan 50%, padahal Dinas Pajak mengenakan pajak penuh. Padahal Yayasan/PTS telah berkontribusi terhadap pemerintah dengan membuka sarana pendidikan bagi masyarakat yang mestinya mendapat insentif pajak. Pengenaan pajak terhadap lembaga

pendidikan swasta telah melanggar aturan. AB PTSI sebagai asosiasi berusaha konsisten memperjuangkan eksistensi anggotaanggotanya, sehingga AB PTSI dirasakan manfaatnya.

Bagaimana persepsi AB PTSI tentang hubungan kerja Yayasan dan PTnya ?

AB PTSI – SI : Dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 disebutkan Yayasan adalah badan penyelenggara pendidikan. Penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi pada PTS diatur oleh badan penyelenggara. Kami sepakat: Universitas menangani aspek akademik (akreditasi dll), sedang Yayasan dalam aspek keuangan, SDM, sarana. Karena itu pengangkatan dosen dan pegawai kewenangan Yayasan. UU nomor 12 memang mengakomodir keinginan yayasan, meskipun beberapa hal masih belum terpenuhi

Antara AB PTSI dan APTISI saling berbagi tugas bagai dua sisi mata uang maksudnya bagaimana ?

Persoalan terkait dengan akademik seperti isu akreditasi, semisal LAM adalah urusan APTISI. Akreditasi tidak seharus serba negeri sehingga ada lembaga lain seperti LAM tadi. Penentuan jabatan Rektor non DPK seharusnya wewenang Yayasan.