Kampus Keluarkan “ijazah bodong”

0
628 views
ijazah bodong

Awas…

Kampus Keluarkan
“Ijazah Bodong”

Jakarta ? Masyarakat harus kian teliti dalam memilih perguruan tinggi, khususnya terkait dengan akreditasi. Jika salah pilih, legalitas ijazah, menjadi taruhannya. Mulai 10 Agustus 2014 ijazah dinyatakan sah jika dikeluarkan kampus yang institusi dan program studi (prodi)-nya terakreditasi. Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) Mansyur Ramli menerangkan aturan yang berlaku saat ini masih ketentuan lama. Yakni, persyaratan ijazah legal hanya cukup prodinya yang terakreditasi. Mengacu Undang-Undang 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), ijazah dinyatakan legal jika dikeluarkan kampus yang institusi dan prodinya terakreditasi. Jika prodinya saja yang terakreditasi, ijazahnya bodong. Masyarakat harus tahu aturan baru ini supaya tidak menyesal, tuturnya kemarin (13/10).

Meski UU Dikti itu disahkan tahun lalu, pemerintah memberlakukan masa transisi. Ketentuan akreditasi instituisi dan prodi untuk legalitas ijazah tersebut berlaku 10 Agustus 2014. Masih ada waktu bagi kampus untuk memasukkan usulan akreditasi instituisi. Jumlah kampus negeri dan swasta saat ini mencapai 3.600 unit. Namun, yang mengantongi akreditasi instituisi baru sekitar 80 unit. Masyarakat harus hati-hati memilih kampus. Lebih baik masuk kampus yang terakreditasi instituisi dan prodinya, tegas Mansyur. Dia mencontohkan kasus di Universitas Nasional (Unas) Jakarta beberapa waktu lalu. Mahasiswa salah satu prodi di fakultas hukum yang baru diwisuda melakukan protes karena ijazah yang mereka pegang ternyata bodong.

Mereka kecewa karena saat masuk dan mendaftar kuliah, prodi yang dipilih itu terakreditasi A. Namun, saat mereka diwisuda, akreditasi kampusnya kedaluwarsa. Mansyur menegaskan bahwa legalitas ijazah didasarkan atas status akreditasi ketika ijazah tersebut dikeluarkan. Bukan ketika mahasiswa mendaftar. Solusinya, kampus menunda wisuda hingga akreditasi yang baru dikeluarkan. Tahun ini ada sekitar 7.000 prodi yang memasukkan akredi – tasi ke BAN-PT. Tetapi, anggaran di APBN 2013 hanya dialokasikan untuk mengakreditasi 3.200 unit.

Sisanya otomatis akan dimasukkan atau diluncurkan ke agenda akreditasi tahun depan. Untuk tahun depan, anggaran akreditasi di BAN-PT juga tidak besar, terang dia. Mereka mengusulkan anggaran untuk 6.000 kegiatan akreditasi. Tetapi, Kemendikbud memberikan anggaran hanya untuk sekitar 4.000 kegiatan akreditasi. Untuk sekali proses akreditasi, biayanya mencapai Rp 30 juta.

Diantaranya untuk tiket pesawat dua orang asesor rata-rata Rp 8 juta. Kemudian juga untuk honor asesor Rp 3 juta dan biaya akomodasi asesor selama visitasi yang nilainya bervariasi sesuai dengan daerahnya. Uang itu sudah ditanggung pemerintah, ucapnya. Kampus dilarang memberikan uang atau fasilitas lain seperti hotel kepada asesor yang melakukan visitasi. Pemberian tersebut bisa masuk dalam praktik gratifikasi. Pemberian itu dilarang juga untuk menjaga independensi asesor dalam mengakreditasi kampus. Masa penerbitan akreditasi membutuhkan waktu empat sampai enam bulan.

(Jawa Pos, 14 Oktober 2013)