Mahasiswa dan Regulasi Pemerintah

0
970 views

Membicarakan mahasiswa tentunya menggiring kita untuk memahami koridor regulasi yang berlaku, dari UUD?1945, UU, clan PP yang berkaitan dengan hal tersebut.Mengapa Karena mahasiswa adalah komponen bangsa yang bakal menjadi generasi penerus yang mengusung keberlanjutan, kesejahteraan bangsa ini. Mereka adalah salah satu leader yang akan mengisi kemerdekaan bangsanya serta menentukan arah bangsa ini ke depan.Apa yang diarur regulasi untuk mereka?

UUD1945:

Pasal 28C, ayat (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan clan teknologi, seni clan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya clan demi kesejahteraan umat manusia.

Pasal 31, ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, serta ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan clan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 1, ayat 4 : “Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur,jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Pasal 12, ayat (1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama; b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, clan kemampuannya; c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya; d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya; e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara; f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

Pasal 12, ayat (2) Setiap peserta didik berkewajiban: a. men jaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses? dan keberhasilan pendidikan; b. ikut menanggung biaya penyenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.