TANTANGAN EKONOMI INDONESIA

0
1,079 views
tantangan ekonomi indonesia

tantangan ekonomi indonesia

TANTANGAN EKONOMI INDONESIA
dalam MENGHADAPI

PASAR BEBAS
AEC 2015

R. Roosaleh Laksono (Dosen FE UTama)

I.PENDAHULUAN

Satu negara menjalin kerjasama dengan negara lain timbul karena saling membutuhkan diantara negara tersebut, sehingga salah satunya timbul perdagangan internasional. Terdapat beberapa teori yang menjelaskan timbulnya perdagangan internasional itu sendiri, berdasarkan beberapa pandangan yang berasal dari Adam Smith dengan teori keunggulan absolute-nya (absolute advantage), Mercantilism dikenal dengan Mercantilism-nya, dan David Ricardo dengan teori comparative advantage-nya.

Salah satu perwujudan dari perdagangan inter nasional tersebut adalah telah disepakatinya kerja sama di bidang ekonomi antara negara-negara ASEAN yang dikenal dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (AEC). AEC merupakan pasar bebas (free trade) di kawasan negara-negara ASEAN seperti halnya masyarakat Uni Eropa, NAFTA. Tujuan dari perdaga ngan bebas adalah kesepakatan untuk menghilangkan atau mengurangi hambatan atau prosedur yang biasa dilakukan dalam perdagangan internasional baik segi tarif (tarif barang masuk) maupun non tarif (Elimination of Non-Tariff Barriers). Bentuk-bentuk peraturan pemerintah atau regulasi-regulasi adalah termasuk hambatan non-tarif yang pada umumnya dikenakan untuk tujuan-tujuan tertentu, misalnya melindungi pengusaha domestik dari persaingan impor, yang sebenarnya hal ini harus sudah dihilangkan untuk menciptakan dan mendorong persaingan sesuai dengan kesepakatan bersama.

Masyarakat Ekonomi ASEAN (AEC) sudah di depan mata yang akan diberlakukan tahun 2015, tepatnya akan diberlakukan pada tanggal 31 Desember 2015 mendatang dimana kawasan ASEAN akan menjadi pasar terbuka dan kesatuan yang berbasis produksi, serta mobilitas arus barang, jasa, investasi, modal, dan tenaga kerja akan bergerak bebas. Keputusan pembentukan ini untuk memperkuat daya saing negara-negara ASEAN dalam menghadapi persaingan global dengan negara lain.

Awal pembentukannya AEC ini sebenarnya suatu proses panjang, ASEAN telah menyepakati berbagai kesepakatan dalam bidang ekonomi. Kerjasama ini kemudian diperkuat dengan deklarasi pada Oktober 2003 yang berlangsung di Bali yang dihadiri kepala negara masing-masing negara ASEAN. Deklarasi tersebut menyepakati pembentukan komunitas ASEAN untuk beberapa bidang yaitu dalam bidang keamanan & politik (ASEAN Political-Security Comunity), bidang ekonomi (ASEAN Economic Community) dan sosial budaya (ASEAN Socio-Culture Community) yang dikenal dengan Bali Concord II. Untuk bidang ekonomi merupakan tujuan integrasi ekonomi regional ASEAN pada tahun 2020 (ASEAN vision 2020). Selain itu misi AEC adalah untuk menjadikan perekonomian di ASEAN i lebih baik serta mampu bersaing dengan negara-negara di dunia yang perekonomiannya lebih maju dibandingkan dengan kondisi negara ASEAN saat ini, serta menjadi lebih strategis di kancah Internasional,
AEC sesuai dengan cetak biru (blue print) yang menjadi pedoman negara-negara ASEAN dalam mewujudkan AEC 2015 telah melahirkan empat pilar, yaitu (1) menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal dan berbasis produksi menjadikan ASEAN lebih dinamis dan kompetitif yang didukung dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik dan aliran modal yang lebih bebas; (2) ASEAN sebagai kawasan dengan daya saing ekonomi tinggi, dengan elemen peraturan kompetisi, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, pengembangan infrastruktur, perpajakan dan e-commerce; (3) ASEAN sebagai kawasan dengan pengembangan ekonomi yang merata dengan elemen pengembangan usaha kecil dan menengah dan prakarsa integrasi ASEAN untuk Negara CNLV (Cambodia, Myanmar, Laos dan Vietnam); (4) ASEAN sebagai kawasan yang terintegrasi secara penuh dengan perekonomian global.

Integrasi sektor barang dimulai dengan Preferential Trade Arrangement (PTA) tahun 1977, disusul dengan skim Common Effective Preferential Tariff for ASEAN Free Trade Area (CEPTAFTA) tahun 1992 Integrasi sektor jasa dimulai tahun 1995 dengan disepakatinya ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS). Pembukaan sektor jasa dilakukan bertahap melalui Paket-paket Integrasi dengan target pada tahun 2015 terintegrasi 128 sub-sektor dari 11 sektor jasa ditambah 16 sub-sektor finansial dan 13 sub-sektor air transport.