Praktek Akuntansi Pemerintahan di Mata Inspektorat

0
1,019 views

Wawancara dengan Junaidi, Ak.,CA Inspektur Pembantu Bidang Administrasi Provinsi Jawa Barat

Capaian Jawa Barat mendapat opini WTP (Wajar tanpa Pengecualian) 3 (tiga) kali berturut-turut tentunya selain unsur kebijakan pemerintah daerah provinsi Jawa Barat, juga tentunya tidak lepas dari konsistensi dalam pelaksanaannya. Sehubungan dengan itu tim redaksi majalah Komunita memotret sejauhmana praktek akuntansi pemerintahan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Berikut hasil petikan wawancaranya:

Komunita: Mohon dijelaskan, akuntansi pemerintahan dari sudut pandang inspektorat selaku lembaga pengawas internal pada satuan kerja di provinsi Jawa Barat?

Junaidi: Akuntansi pemerintahan menurut kami sebagai pengawas merupakan suatu keilmuan akuntansi yang diterapkan pada sektor publik dalam area pemerintahan. Hal ini tentu sangat berbeda dengan akuntansi di sektor swasta yang menitikberatkan pada tujuan memperoleh laba (keuntungan). Di dalam kelembagaan pemerintahan tujuannya tidak mencari keuntungan, kemudian sumber pendapatannya dari pajak, lalu pertanggungjawaban akhir kepada rakyat dihadapan pimpinan & anggota DPRD. Jadi, akuntansi pemerintahan ini berguna dalam konteks akuntabilitas di lingkungan pemerintahan khususnya provinsi Jawa Barat. Nah, kalau maksudnya adalah akuntansi sektor publik; maka jenis akuntansi ini digunakan oleh pemerintah maupun BUMN/ BUMD. Jadi biasanya yang ketahui oleh kebanyakan praktisi/akademisi ? akuntansi sektor publik itu merupakan akuntansi pemerintahan sedangkan jenis akuntansi swasta banyak dipakai oleh perusahaan atau lembaga profit lainnya

Komunita: Bagaimana fungsi dan peran yang dilakukan lembaga inspektorat provinsi Jawa Barat?

Junaidi: Yang pertama sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014, menyatakan bahwa inspektorat provinsi Jawa Barat bertugas membantu gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap?penyelenggaraan pemerintahan. Jadi, kedudukannya berada di bawah gubernur dan bagian dari organisasi perangkat daerah di wilayah provinsi Jawa Barat. Adapun maksudnya melakukan peran pengawasan disini yaitu sebagai lembaga negara diberikan kewenangan penuh dalam hal: 1) Melaksanakan pemeriksaan; 2) Melaksanakan evaluasi; 3) Melaksanakan review; 4) Melakukan konsultasi. Dari segi fungsinya, inspektorat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan, pengelolaan barang, pengelolaan pegawai dan tata kelola. Kemudian dari segi objek, melakukan pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah yang berada di bawah pemerintahan provinsi Jawa Barat. Contoh yaitu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang berjumlah mencapai 57 unit dengan berbagai jenis kegiatannya.

Komunita: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah/LKPD 67 % berada dibawah wajar tanpa pengecualian(WTP). Benarkah bila persepsi publik mengartikan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah?

Junaidi: Makna opini WTP (wajar tanpa pengecualian) itu sendiri merupakan kesesuaian antara laporan keuangan terhadap standar akuntansi pemerintahan. Ada dua hal yang menjadi patokannya yaitu: pertama, kepatuhan kepada perundangundangan dan; kedua, kecukupan sistem pengendalian internal. Jadi, tidak serta merta hal ini dapat dikaitkan dengan informasi bahwa telah adanya penyimpangan. Meskipun opini WTP itu tidak menjamin bahwa tidak terjadi penyimpangan, bukan berarti dengan adanya WTP akan terbebas dari unsur penyimpangan. Secara standar dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah itu sudah dianggap transparan, akuntabel dan auditabel. Adapun capaian hasil WTP selama 3 kali berturutturut yang telah diperoleh pemerintah provinsi Jawa Barat disebabkan oleh:
1. Melakukan pemenuhan/perintah (compiled) dengan standar akuntansi pemerintahan;
2. Telah mampu membangun sistem pengendalian internal yang memadai;
3. Prosedur dan tata kelola keuangannya telah sesuai dengan ketentuan, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan pemerintah melalui keputusan Menteri Dalam Negeri.

Komunita: Di tengah situasi demikian, laporan keuangan pemerintah provinsi Jawa Barat mendapat penilaian WTP (wajar tanpa pengecualian) 3 kali berturut-turut. Apa sesungguhnya yang terjadi?

Junaidi: Jika yang dimaksud makna terjadi disini yakni bahwa kita selalu melaksanakannya dengan konsisten terhadap penerapan standar, lalu kita telah mampu mengeliminir hal-hal bersifat material yang mempengaruhi opini tersebut. Kemudian kita juga telah memenuhi dan patuh terhadap standar serta aturan-aturan yang berlaku. Ada beberapa alasan bagi pemerintah provinsi Jawa Barat ingin meraih opini WTP terhadap LKPD-nya, yaitu: Pertama, Prestise, karena WTP merupakan predikat yang paling baik/tertinggi dari keempat jenis opini yang dikeluarkan oleh BPK; Kedua, Mendapat predikat WTP mengandung arti bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah telah dinyatakan bersih, transparan dan akuntabel. Salah satu indikatornya adalah opini WTP atas LKPD; Ketiga, Mendapat reward dari pemerintah pusat yang jumlahnya mencapai puluhan milyar; Keempat, Secara politis dan administratif, mendapatkan predikat WTP merupakan keberhasilan kepemimpinan dan efektivitas rencana aksi yang telah digulirkan; dan Kelima, Dari sisi hukum, perolehan predikat WTP dapat mengeliminir permasalahan-permasalahan hukum di bidang pengelolaan keuangan daerah (APBD). Predikat WTP yang diraih pemerintah daerah provinsi Jawa Barat selama 3 kali berturut-turut bukan berarti telah selesai segala kewajiban yang diamanahkan akan tetapi?masih ada tugas lain dalam rangka memperbaiki sisi kelemahannya guna mencapai target tata kelola pemerintahan yang baik (good governence). Contohnya melakukan perbaikan dan inventarisir aset, perbaikan sistem informasi, perbaikan mutu SDM via training untuk mencapai standar yang maksimal.