Dilansir dari media cetak Harian Nasional (12-13/8) Kesempatan bekerja bagi kaum difabel sebenarnya sudah diatur dalam penjelasan Pasal 5 dan dinyata-kan tegas dalam Pasal 28 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Pasal 28 berbunyi, Pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan pada perusahaannya untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja pada perusahaannya. Faktanya tidak demikian. Sejumlah pengusaha enggan memberikan pekerjaan kepada mereka dengan berbagai alasan berbeda. Kalau pun ada yang diberi kesempatan bekerja, perlakuan yang diterima kadang tidak manusiawi. Menyadari sering dianggap berbeda, banyak kaum difabel tidak mau berdiam diri. Mereka berusaha menggali potensi dengan membekali diri keterampilan dan kecakapan untuk membuktikan mampu bersaing di dunia kerja.
Banyak kaum difabel tidak mau berdiam diri. Mereka berusaha menggali potensi dengan membekali diri keterampilan dan kecakapan untuk membuktikan mampu bersaing di dunia kerja. Belum banyak lembaga pendidikan mengakomodasi mereka secara optimal. Sebagian besar perguruan tinggi masih membaurkan mahasiswa biasa dengan mahasiswa berkebutuhan khusus itu. Kasus perundungan pun tak terhindarkan. Di tengah salah satu problem pendidikan tinggi itu, Artherapy Center Universitas Widyatama?Bandung, Jawa Barat berusaha menjawab tantangan.
Bagaimana penyelenggaraan pendidikan di sana, kami mencoba melihat dari dekat Fakultas khusus kaum ber kebutuhan khusus itu. Pada kesempatan itu, Art Therapy Center Universitas Widyatama menjadi headline di Media Cetak Harian Nasional.
Berita lengkap dapat diunduh pada link berikut : http://www.widyatama.ac.id/wp-content/uploads/2015/02/12AGUST2017TH04NO1244.pdf