Sidang Pembaca yang budiman,
Amanat UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan pembentukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) sebagai pengganti Kopertis. L2Dikti merupakan satuan kerja pemerintah di daerah yang berfungsi membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi baik PTS maupun PTN (Pasal 57). Perubahan bentuk kelembagaan Kopertis menjadikan L2Dikti ini mengemban tugas dan tanggung jawab yang semakin besar dengan cakupan kerja bukan hanya PTS, tetapi juga PTN. Inilah ruh penyetaraan PTN dan PTS yang diharapkan, baik dalam hal status, pelayanan, maupun dalam asesmen pencapaian kinerja (akreditasi) perguruan tinggi. Memang, sejauh ini pemerintah terkesan memberi pelayanan diskriminatif terhadap PTS dibanding PTN.
Banyak harapan disandangkan terhadap lembaga baru ini – L2Dikti – dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di daerah, sekaligus sebagai bentuk rekonstruksi kebijakan pemerintah untuk menghilangkan dikotomi PTS ? PTN yang menurut sisi pandang pemerintah maupun penyelenggara dan pengelola PTS menjadi permasalahan bersama. Setidaknya, perubahan ini diyakini bakal memberi harapan lebih besar menuju akselerasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Kunci kata akselerasi (menurut Prof. Dr. Engkus Kuswarno Komunikologi UNPAD) mengandung makna kecepatan dalam proses yang diikuti oleh ketepatan pengambilan keputusan dan kepatuhan kepada regulasi.
Sedikit menyimak Permendikbud Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kopertis. Satuan kerja pemerintah ini memiliki tugas pokok merumuskan kebijakan dan melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan/Wasdalbin perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Penjabaran tugas pokok di atas, Kopertis mengemban fungsi : 1) Merumuskan kebijakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal; 2) melaksanakan koordinasi dalam rangka pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya; 3) melaksanakan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya dan wilayah pengembangannya; 4) melaksanakan koordinasi dalam rangka pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya; dan 5) melaksanakan dan koordinasi pengembangan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya.
Hakekat tugas Kopertis di atas menekankan pada tindakan kuratif sebagai hasil dari pengawasan dilanjutkan dengan tindakan pengendalian dan berujung pada pembinaan. Proses pengawasan, pembinaan, dan pengendalian/Wasdalbin yang selama ini berjalan mencerminkan ketidakadilan terhadap PTS. Maka bersamaan dengan proses lahirnya L2Dikti, konsep Wasdalbin bergeser menjadi konsep Bindalwas yakni mendahulukan proses pembinaan, pengendalian dan berujung pada pengawasan. Dengan demikian paradigma proses baru ini lebih bersifat preventif, yang diharapkan menjadi lebih baik dari sebelumnya yang bersifat kuratif.
L2Dikti dirancang untuk membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, dengan tugas memberikan layanan kepada semua penyelenggara pendidikan tinggi, meliputi PTN maupun PTS. Dengan fungsi tersebut L2 Dikti kelak akan menjadi kepanjangan KemenristekDikti memberi pelayanan lebih dekat dan langsung kepada PTN maupun PTS di wilayah masing-masing, dalam upaya membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Karena itu, terbitnya peraturan pemerintah yang mengatur secara rinci tugas, wewenang hak dan kewajiban penanggung jawab L2Dikti sangat ditunggu.
Namun demikian, kesiapan L2Dikti tentu harus didukung oleh SDM dan infrastruktur kerja, seperti pangkalan data di KemenristekDikti, juga akan tercermin di Pangkalan Data L2Dikti. KemenristekDikti akan lebih banyak dimudahkan dalam pengambilan keputusan atas permasalahan PT dimana L2Dikti berada. Dengan demikian, akselerasi proses pengambilan keputusan dapat terwujud, untuk mengatasi kendala yang selama ini terjadi.
L2Dikti potensial efektif melaksanakan fungsi KemenristekDikti dalam peningkatan penjaminan mutu, karena selain memiliki kewenangan yang lebih luas, L2 Dikti dapat memanfaatkan PTN dan PTS unggul setempat untuk asesmen dan pembinaan. Dengan demikian, beban KemenristekDikti akan berbagi dengan L2Dikti. Kondisi tersebut diharapkan fungsi L2Dikti akan lebih efektif dalam melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sehingga diharapkan akan terjadi akselerasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Atas dasar itulah KOMUNITA edisi #21 mengangkat tema Haruskah Mengharap L2DIKTI ? dengan menghadirkan pandangan Koordinator Kopertis Wilayah IV, ABP PTSI, APTISI, serta pimpinan PTS dan PTN terhadap lembaga baru ini.
KOMUNITA juga menyajikan rubrik lain yang menyajikan olah pikir civitas academica terkait dengan profesi masing-masing mensikapi masalah dari pandangan akademis. Selain itu kami sajikan tulisan rehat berupa ?aktivitas Universitas dan Yayasan Widyatama, profil, lifestyle yang bisa kita simak bersama.
Semoga pembaca yang terhormat dapat memetik nilai-nilai yang terkandung dalam sajian kami. Seluruh jajaran redaksi mengharapkan saran dan masukan agar kami dapat menyajikan buah pikir dan informasi yang bernas, sekaligus menumbuhkan etos kerja lembaga pendidikan tinggi, institusi Widyatama khususnya.
Vivat Widyatama, Vivat Civitas Academica, Vivat Indonesia dan Nusantara tercinta.
Redaksi – Lili Irahali