Sali IskandarLahir : 3 Februari 1962, di Garut, Jawa Barat Ketua AB PTSI ? Jawa Barat & Banten KARIR PENDIDIKAN |
Kebijakan dikti tentang kasus plagiat dimana lembaga PTS mendapat sanksi dimoratorium kenaikan pangkat dosen-dosennya. Ini tidak adil, memang harus untuk ybs bukan lembaganya. Ini urusan AB PTSI memperjuangkannya. Ini tidak adil, sanksi memang harus untuk ybs bukan lembaganya. Ini urusan AB PTSI memperjuangkannya.
Tentang UU Guru dan Dosen (AB PTSI harus antisipasi) di dalamnya tidak ada ketentuan tentang pesangon (hal ini adanya di UU Ketenagakerjaan). Jadi masalah hukum, penyelenggaraan dan konflik antar Yayasan & PT-nya merupakan area AB PTSI menengahi nya. Dalam hal penyelenggaraan pendidikan, AB PTSI mengacu pada UU Pendidikan no 12 dan UU Yayasan. Semua diserahkan kepada Yayasan masing-masing.
Dalam kaitan produktivitas dan kualitas (akreditasi) PT, bagaimanapun AB PTSI dan Yayasan tentunya bertanggungjawab pula.
Memang akreditasi harus menjadi tanggungjawab Yayasan tapi pelaksanaannya diserahkan kepada Rektor supaya harmonis. Jadi selalu ada keterkaitan. Intinya melalui pembagian tugas agar fokus. Sebagaimana mata uang dua sisi yang menyatu. Seluruh penyelenggaraan sesungguhnya tanggungjawab Yayasan termasuk akreditasi. Bagai dua sisi mata uang, memang adalah akreditasi ruh tapi tanpa aspek lain tidaklah mungkin. Untuk hal ini pemerintah tentunya harus menjamin. Sekarang sedang disiapkan Perpu apakah menggunakan istilah akreditasi a, b, dan c atau akreditasi saja. Memang Pemerintah ingin secepatnya mencapai sasaran kualitas melalui akreditasi. Tetapi kalau pembinaan PTS tidak ada, kemudian PTS besar dan kecil/lama dan baru diperlakukan sama tentunya tidak proporsional. Lahir LAM untuk akreditasi diharapkan lebih adil. Boleh akreditasi tapi harus ada tahapannya. Ini jadi rumit, pemerintah ingin capai sasaran tapi PTS tidak dibina, hibah saja harus bersaing. AB PTSI harus menjembatani. AB PTSI dan APTISI hanya penyambung lidah. Jadi masalah akreditasi adalah tanggungjawab bersama. Diharapkan ada akreditasi oleh pemerintah dan oleh swasta. AB PTSI setuju kualitas dan akreditasi tapi tIdak harus sama, harus ada kriteria lain akreditasi. Kebijakan akreditasi perlu didukung tapi harus adil. Harus ada perlakuan adil. Untuk ini AB PTSI dengan APTISI akan mengusulkan formulasinya. Kami sedang menyusun kerangka pemikiran tentang pola akreditasi, badannya, anggarannya, dan pembagian kewenangan dengan pemerintah. Harapannya PTS tidak dipersulit, dipegang hulu dan buntutnya.
AB PTSI sepakat standar mutu tapi perlu perlakukan adil karena terkait outcome (kualitas PTS) yang berbeda.
AB PTSI punya usulan, PTS perlu memperbanyak kurikulum kewirausahaan dengan penekanan praktek dalam berusaha sebagai pembekalan bagi mahasiswa. PTS harus mulai, AB PTSI?mengusulkan 30 % teori, 50% magang, 30% uji proposal usahanya.
Intinya permasalahan mendasar yang dihadapi AB PTSI terkait penyelenggaraan dan pengelolaan PTS ?
Pertama, peta PTS yang terdiri : PTS mapan 20%, PTS menengah 30%, 50 % di bawah. Untuk itu asosiasi melakukan sosialisasi model penyelenggaraan PT yang bagus. Semua anggota diajak berpartisipasi saling sharing. Kedua, pemahaman yang sama tentang UU Yayasan, UU Pendidikan Tinggi nomor 12 tahun 2012 agar mengurangi masalah intern PTS dan Yayasan. Ketiga, moral akademik agar jangan melacurkan diri dari sisi akademik. Keempat, penghargaan terhadap dosen, sertifikasi dosen masih?menjadi persoalan. Dosen dan lemaga harus aktif. Ini akan memperkuat dosen, PTS, dan yayasan. Ini yang paling berat, perlu kerjasama dengan Kopertis. Kalau sayang kepada PTS jangan dibuat ribet. Ini adalah hak dan kesejahteraan dosen.
Strategi AB PTSI untuk mencapai kualitas PTS secara bertahap
Yang penting jangan ada konflik antara AB PTSI dengan pemerintah. Kalau pemerintah akan buat UU dan PP harus bersama-sama. Selama ini asosiasi selalu diajak. Kedua, DPR didorong memahami persoalan pendidikan tinggi, khususnya PTS dan aktif mengkoreksi, termasuk penganggaran yang harus ada keberpihakan terhadap PTS. Harus ada reformasi, misal tentang hibah, kenapa harus bersaing. Kalau bersaing PTN dengan PTN, PTS dibagi dua. Yang PTS mapan silakan kompetisi. Yang PTS tengah dan lemah jangan diminta kompetisi. Jadi harus diatur suatu harmonisasi. AB PTSI juga harus elegan memperjuangkan PTS, AB PTSI, APTISI dan Kopertis harus sinergi dan bersatu. (Lee)