Fakultas Ekonomi & Bisnis UTama Latih UKM Di Tengah Pandemi

0
536 views

Fakultas Ekonomi & Bisnis UTama Latih UKM Di Tengah Pandemi

Dalam rangka mengaplikasikan tridarma perguruan tinggi ?Univeristas Widyatama (UTama) membantu masyarakat memecahkan persoalan yang ada di masa pandemi ini.

Melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis UTama menghelat kegiatan pelatihan marketing online bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Kegiatan berlangsung pada tanggal 24 Juni 2020, bertema Peluang Mendapatkan Keuntungan Yang Lebih Besar Bagi UKM Di Wilayah Jabar Pada Era Pandemi Melalui Marketing dan Stimulasi Pajak dilakukan secara online.

Kegiatan dimotori oleh Ketua klaster PkM Sri Wilujeng, S.P., S.E., M.P., bersama para dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, yaitu Yelli Eka Sumadhinata, S.E., M.M., Dr. Hj. Wien Dyahrini, S.E., M.Si., MSIE., Suskim Riantani, S.E., M.Si., Galuh B. Kuswara, S.E., M.M., ?dan Dr. Yana Hendayana, S.E., M.M., BKP.

Di samping itu menghadirkan konsultan pajak Budi Indratno, S.E., M.Ak. serta Radhi Abdul Halim R, S.E., M.M., Ak., CA., BKP., CSRA. Kegiatan diikuti kurang lebih 50 peserta pelaku usaha kecil dan menengah, bidang kuliner dan fashion, termasuk konsultan. Kegiatann dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Dr. Hj. Adjeng Mariana, S.E., M.M.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis terutama disaat pandemi COVID-19 untuk membantu para pelaku usaha khususnya usaha mikro kecil dan menengah. Menurut Yelli alasan dasar pelatihan tersebut dikarenakan banyak pengusaha yang merasakan dampak akibat pandemi COVID-19, terutama dari segi penjualan/marketing. Hal itu menyebabkan mereka kesulitan untuk maju dan berkembang seperti sedia kala. Pada pelatihan itu para peserta diajarkan mengenai tata cara marketing online melalui media sosial (Medsos) sebagai sarana promosi, seperti Facebook dan Instagram.

Yelli mengatakan saat ini marketing online dapat dijadikan jalan usaha di tengah pandemi COVID-19, karena marketing online sama halnya dengan mempunyai salesman selama 24 jam, sekaligus dapat menjangkau konsumen ke seluruh Indonesia bahkan mancanegara.

Selain mendapat materi marketing online para peserta pun memperoleh materi mengenai perpajakan, pengetahuan serta keterampilan di dalam menyusun laporan perpajakan. Terutama memaksimalkan stimulus dari pemerintah melalui terbitnya aturan pajak PMK 44/PMK/2020 dan perubahannya PMK 86/PMK/2020. Pemerintah memberikan kompensasi stimulus perpajakan berupa PPh pasal 4 ditanggung pemerintah, serta PPh pasal 21 karyawan yang mempunyai gaji di bawah Rp16jt/bulan yang ditanggung pemerintah. Tujuan agar para pelaku UMKM dapat menyusun laporan pajak serta laporan realisasi pajak berupa PPh Final tarif 0,5% dari omzet serta PPh Pasal 21 pajak karyawan yang ditanggung pemerintah, jelas Yelli. (HmsUTama – 07Sep2020)