Alfiana, Dr., Dra, M.M
Pendahuluan
Joseph Schumpeter 1942 mengemukakan creative destruction yang menyatakan bahwa proses mutasi industri terus menerus merevolusi struktur ekonomi dari dalam, terus menerus menghancurkan yang lama tanpa henti dan menciptakan yang baru. Setelah industri buku yang dimulai dengan Amazon (1995), industri film dengan Netflix (1997), industri komunikasi dengan Whatsapp (2009), lndustri transportasi dengan Uber (2009) dan Gojek(2011), kini creative destruction mulai masuk ke industri keuangan menggunakan teknologi keuangan. Namun teknologi keuangan bukan merupakan fenomena baru karena teknologi keuangan dimulai dengan adanya telegraph (1983), trans- atlantic cable (1865), exhange goods using credit (akhir 1800), fedwire (1918), diners credit card (1950), sistem pasar modal (1960), telex (1966), clearing house (1970), nasdaq (1971), swift (1973), online brokerage (1982), online banking (1983), online shopping (1984), FinTech coin (1993), FinTech consortium (1993), internet banking (1998), paypal (1998), alibaba (1999), wealthfront (2008), Mpesa (2008), square (2009), apple pay (2014), samsung pay (2015) dan smile to pay (2015) (New York Times&Arner).
Dengan adanya creative destruction, berkembanglah teknologi keuangan yang biasa di sebut Financial Technology disingkat FinTech yang akan merubah dunia dengan kelebihan kelebihannya disamping kelemahan yang diakibatkan terlambatnya regulasi/ aturan yang belum ada.
Financial Technology /FinTech
Evolusi teknologi keuangan pada dua dekade yang lalu dimulai dari perbankan namun sekarang terjadi inovasi teknologi dari sisi pengguna sehingga menjamurnya teknologi keuangan (FinTech) seperti terlihat padagambar dibawah ini :
FinancialTechnology mengandung 2 unsur kata yaitu Financial dan Technology sehingga dapat disimpulkan menjadi inovasi dalam bidang finansial yang mengadopsi sentuhan teknologi modern. FinTech merupakan fenomena perpaduan antara teknologi dengan fitur keuangan yang mengubah model bisnis dan melemahnya barrier to entry. National Digital Research Centre (NDRC) mendefinisikankonsep FinTech mengadaptasi perkembangan teknologi yang dipadukan dengan bidang finansial dimana diharapkan bisa menghadirkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman serta modern. FinTech menggambarkan sebuah industri bagi perusahaan – perusahaan yang menggunakan teknologi untuk membuat sistem keuangan menjadi lebih efisien. FinTech adalah sebuah segmen dari dunia startup yang memiliki fokus untuk memaksimalkan penggunaan teknologi guna mengubah, mempercepat atau mempertajam berbagai aspek dari layanan keuangan yang tersedia saat ini. Mulai dari metode pembayaran, transfer dana, pinjaman, pengumpulandana, hingga pengelolaan aset.
Dari gambaran diatas terlihat bahwa istilah FinTech tidak mengacu pada pengertian kelembagaan atau institusi atau instrumen keuangan atau pembayaran tertentu. FinTech merupakan terminologi yang umum dengan cakupan pengertian yang luas.
Financial Stability Board membagi FinTech kedalam 4 katagori berdasarkan jenis inovasinya yaitu
- Deposit, Lending, Capital raising yang terdiri dari crowdfunding dan Peer to peerlending
- Market Provisioning misalnya e-Aggregators
- Investment and Risk Management misalnya robo advice, e-trading, dan insurance
- Payment, clearing and settlement misalnya mobile payment contohnya P2P transfer, apple/ samsung payment, Web-based payment misalnya (invoice payment, paypal), termasuk digital currency.
Pengkategorian ini bersifat non exaustive yaitu sebuah model bisnis FinTech dapat mempunyai lebih dari satu kategori dandapat masukdalam lebihdari satu kategori Technology return membagi FinTech berdasarkan, data, equity / debt, asset management dan services sebagai berikut:
Perusahaan FinTech dunia dan FinTech di Indonesia berdasarkan kategori flnancial stability board adalah sebagai berikut:
Dengan meningkatnya FinTech di Indonesia, posisi transaksi FinTech di Indonesia dibanding dengan beberapa negara lainnya adalah sebagai berikut:
Keberadaan FinTech dalam sistem keuangan formal pada awalnya mereplikasi model bisnis keuangan formal khususnya perbankan namun dengan daya inovasi dan kemampuannya dalam menjangkau kebutuhan finansial yang belum terjangkau oleh industri keuangan khususnya industri perbankan, telah menimbulkan pertanyaan apakah keberadaan FinTech akan menggantikan atau mendukung lembaga keuangan yang formal. Berikut ini adalah jasa jasa lembaga keuangan formal dimana terlihat sudah mulai Research Equity Finance dimasuki oleh FinTech.
Masuknya?FinTech dalam lembaga keuangan formal tidalk terlepas dari kelebihan FinTech berlkut :
Kelebihan FinTech diatas menyebabkan adanya peluang berkembangnya?FinTech karena murah, cepat, dimanapun, kapanpun dan melalui bentuk apapun.
Keunggulan FinTech Jasa perbankan pertama belum ada regulator dan biaya IT yang lebih rendah (unregulated), kedua Lebih mudah memanfaatkan big data dalam melakukan assesmen terhadap risiko dan dalam pengambllan keputusan, ketiga lebih mudah dalam mendiversifikasi risiko melalui sharing economics.
Keunggulan FinTech dimbangi dengan kekurangan berupa manajemen risiko, permodalan, belum terlalu dipercaya masyarakat, kurangnya perangkat hukum bila terjadi sengketa, perlindungan konsumen karena masih baru, baru pada taraf perijinan, belum bisa menggantikan peran perbankan dalam industri keuangan yang lebih syabil karena diawasi regulator dan memilki tata kelola perusahaan yang lebih teruji.
Penutup
Creative destruction adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari, berkembanganya teknologi informasi mempercepat terjadinya keusangan produk dan jasa sehingga perkembangan FinTech akan terus meningkat didukung oleh pengguna smartphone yang terus meningkat, sehingga masyarakat lebih mudah mengakses produk produk di bidang keuangan, mempermudah dan mempercepat transaksi serta meningkatkan literasi keuangan. Tantangan terbesar FinTech di Indonesia adalah regulasi, regulasi yang ketat akan melindungi pasar namun akan sulit tumbuh karena terlalu di proteksi sehingga menghambat inovasi. Pemerintah sebaiknya membuka aturan terbuka yang tidak membatasi inovasi tapi masih dapat melindungi industri dan konsumen.