Prof. Dr. Muhammad Mahfud M.D., S.H., S.U., mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2009-2014 memang baru pertama kalinya hadir di Universitas Widyatama. Kehadirannya pada tanggal 23 Februari 2015 lalu dalam rangka kuliah umum sekaligus Mudzakarah Dewan Pakar ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) Jawa Barat yang bertema Penataan Konstitusi Ketatanegaraan. Mahfud M.D.
secara gamblang menegaskan bahwa menurut penilaian publik terjadi konflik dan kekisruhan antara KPK dan POLRI yang mempengaruhi hubungan institusional keduanya. Oleh sebab itu menurutnya harus ada langkah-langkah serius untuk mendamaikan. Mengapa harus didamaikan? POLRI sebagai representasi kekuasaan negara di bidang keamanan dan penegakan hukum.
Sementara, KPK adalah anak kandung reformasi harus eksis sesuai dengan tujuan pembentukannya untuk memperkuat pemberantasan korupsi. POLRI bukan hanya mengurusi korupsi tetapi jauh lebih luas dari itu, yang sangat penting bagi kelangsungan negara untuk ketertiban, keamanan, dan ketenteraman umum. Karena itu, POLRI dan KPK harus bekerja dalam sinergisitas, bukan dalam hubungan rivalitas. Mahfud M.D. berharap masyarakat lebih melek dengan keadaan ketatanegaraan kita saat ini, tentang perlunya penataan konstitusi ketatanegaraan terkait polemik dan kekisruhan antara kedua institusi tersebut.
Itulah sosok kenegarawanan Mahfud dalam memberi alternatif solusi bagi persoalan-persoalan bangsa yang dipaparkan pada kuliah umum di kampus Universitas Widyatama. Hal senada pernah disampaikan Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah dan Pendiri Maarif Institute, Ahmad Syafii Maarif, bahwa: Bagi Mahfud, menyampaikan pendapat yang dianggapnya benar adalah tugas konstitusi, tidak peduli yang kena tembak itu adalah lingkaran istana. Bahkan Sri Sultan Hamengku Buwono X berpendapat : Sebagai Ketua MK, Pak Mahfud telah melakukan sebuah terobosan yang berani sekaligus menginspirasi bangsa ini agar semua lembaga tinggi negara dibersihkan dari korupsi. Perjalanan karir M. Mahfud M.D. lebih dikenal sebagai staf pengajar dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta sejak tahun 1984.
Sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua Mahkamah Konstitusi (2008 – 2013) Prof. M. Mahfud M.D. mengawali karirnya sebagai pernah menjabat sebagai Sekretaris Jurusan?Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (1986-1988) Pembantu Dekan II Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (1988-1980)Direktur Karyasiswa, Universitas Islam Indonesia (1991-1993) Pembantu Rektor I Universitas Islam Indonesia (1994-2000)Direktur Pascasarjana Universitas Islam Indonesia (1996-2000) Anggota Panelis dan Asesor, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (1997-1999)Plt. Staf Ahli dan Deputi Menteri Negara Urusan HAM (1999-2000) Menteri Pertahanan RI (2000-2001) Menteri Kehakiman dan HAM (2001), Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (20022005) Rektor Universitas Islam Kadiri (20032006) Anggota DPR-RI, duduk Komisi III (2004-2006) Anggota DPR-RI, duduk Komisi I (2006-2007) Anggota DPR-RI, duduk di Komisi III (2007-2008) Wakil Ketua Badan Legislatif DPR-RI (2007-2008) Anggota Tim Konsultan Ahli Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkum-HAM Republik Indonesia. Selain itu, beliau juga masih aktif mengajar di Universitas Islam Indonesia (UII), UGM, UNS, UI, Unsoed, dan lebih dari 10 Universitas lainnya pada program Pasca Sarjana S2 & S3. Mata kuliah yang diajarkan adalah Politik Hukum, Hukum Tata Negara, Negara Hukum dan Demokrasi serta pembimbing penulisan tesis dan desertasi.
Saat ini ia menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat IKA UII (2010-Sekarang). Dari perjalanan karirnya, M. Mahfud M.D. bukan hanya seorang pendidik, juga birokrat, politisi, negarawan, dan ahli hukum tata negara. M. Mahfud M.D. aktif diorganisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI); Ketua Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (2010-Sekarang) Dewan Pengasuh Forum Keluarga Madura Yogyakarta (2007-Sekarang)Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) (2012-Sekarang). Buah pikir, pandangan dan komentar koleganya tertuang dalam publikasi-publikasi sebagai berikut. GUSDUR Islam, Politik dan Kebangsaan (Penerbit LKIS : 2010)On The Record, Mahfud MD di balik Putusan Mahkamah Konstitusi (Penerbit PT Raja Grafindo Persada : 2010) Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi dalam Liputan Pers (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi : 2010) Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu (Penerbit PT. Raja Grafindo Persada : 2009); Politik Hukum di Indonesia (Penerbit PT.Raja Grafindo Persada : 2009) Dasar-Dasar dan Struktur Ke Tatanegaraan Indonesia (Penerbit Rineka Cipta : 2001) Potret Akademisi dan Politisi (Penerbit UII Press : 2006) Setahun Bersama Gus Dur, Kenangan Menjadi Menteri di Saat Sulit (Penerbit LP3ES : 2003) Membangun politik hukum, menegakkan konstitusi (Penerbit LP3ES : 2006). M. Mahfud M.D. menikah dengan Zaizatun Nihayati, SH. (Yatie), teman kuliahnya di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, pada tahun 1982.
Yatie kelahiran Jember, 18 November 1959 anak kedua dari delapan bersaudara pasangan Syaroni dan Shofiyah. Zaizatun Nihayati seorang Sarjana Hukum dan pernah bekerja sebagai guru SMA. Ketika M. Mahfud M.D.
diangkat menjadi Menteri dan harus berpindah ke Jakarta maka pekerjaannya sebagai guru ditinggalkannya sampai sekarang. Mahfud dan Yatie bertemu pertama kali di kampus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada 1978 saat keduanya bersama-sama aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Sejak 1979, keduanya mulai dekat dan akhirnya berpacaran. Hubungan keduanya bertahan lama, sehingga pada 2 Oktober 1982, Mahfud dan Yatie resmi menikah di Semboro, Jember. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai tiga orang anak yaitu :
Mohammad Ikhwan Zein, laki-laki kelahiran 15 Maret 1984, Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Vina Amalia, perempuan kelahiran 15 Juli 1989 Royhan Akbar, laki-laki kelahiran 7 Februari 1991.