Meningkatkan APK, Memerlukan Sinergitas

0
851 views
Meningkatkan APK, Memerlukan Sinergitas

Wawancara

Ir. Dharnita Chandra, MSi

Ir. Dharnita Chandra, MSi. – Sekretaris Pelaksana LLDikti IV Jawa Barat Banten Drs. Enang Rusyana, MPd – Kepala UPBJJ Universitas Terbuka Bandung

Ditengah gelombang era Industri 4.0 Indonesia mempunyai pekerjaan rumah besar yang belum tuntas, yakni meningkatkan APK (daya minat masyaralcat) melanjutkan ke pendidikan tinggi. Buktinya, pertumbuhan APK dalam periode 23 tahun terakhir (1994 – 2017) menjelaskan sebagai berikut : 13 tahun pertama prosentase APK menaik sedikit dari 10 – 12 %; sementara 11 tahun berikutnya mencapai angka 13 – 25 %, dan baru tahun 2018 meningkat menjadi 34,58%. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menargetkan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi pada tahun 2019 akan tumbuh 2, 5% atau mencapai 35 %. Target tersebut akan tercapai dengan asumsi jika perguruan tinggi mampu mem buka model pendidikan jarak jauh (PJJ).

APK pendidikan tinggi sejatinya menunjukkan kualitas layanan negara terhadap hak masyarakat memperoleh akses pendidikan tinggi. Besaran APK pendidi kan tinggi menunjukkan bahwa masyarakat memperoleh kemudahan dalam akses menempuh pendidikan tinggi. Persentase APK sebagai penentu tingkat kualitas layanan pembelajaran dan kemahasiswaan perguruan tinggi. Sebagaimana negara-negara maju, kemajuan pendidikan tingginya dikaitkan dengan seberapa besar APK pendidikan tinggi di negara tersebut. Disinilah peran negara berkewajiban meningkatkan APK pendidikan tinggi.

Untuk mengetahui kebijakan yang telah dikembangkan dan diterapkan pemerintah terkait dengan peningkatan APK. Kami mencoba melihat kebijakan yang ada serta implementasi kebijakan tersebut di daerah LLDikti IV. Berikut petikan wawancara majalah Komunita dengan Ir. Dhamita Chandra, M.Si – Sekretaris Pelaksana LLDikti IV Jabar & Banten.

Dijelaskan Ir. Dharnita M.Si bahwa angka partisipasi ini (APK) merupakan daya minat masyarakat dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yakni antara usia 18 s.d. 23 tahun. Apabila melihat pada hasil angka statistik pertumbuhan APK dari tahun ke tahun, ternyata daya minat masyarakat di Indonesia masih rendah. Demikian pula Jawa Barat, dengan APK 20 % terendah dibanding propinsi lain di Jawa, Oleh karenanya perlu dilakukan strategi dan penanganan khusus guna meningkatkan daya peminatan masyarakat dalam rangka melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.

Kalau menilik akar masalahnya, problem mendasar terkait rendahnya angka partisipasi masyarakat usia sekolah pada jenjang perguruan tinggi sebagian besar diakibatkan permasalahan ekonomi. Yakni terdapat masyarakat yang masih terkendala biaya sebagaimana disyaratkan oleh pihak pengelola perguruan tinggi meskipun telah disediakan solusi berupa pemberian beasiswa, dll. Namun sepertinya belum berpengaruh secara signifikan dalam mendongkrak kenaikan angka partisipasi. Hal lainnya, yakni kurang kesadaran/keinginan dalam diri masyarakat pada usia tersebut untuk melanjutkan ke jenjang lebih tinggi sehingga lebih memilih untuk bekerja.

Pemerintah melalui Kemenristekdikti serta perangkat pelaksananya telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam meningkatkan angka partisipasi dan mutu SDM perguruan tinggi. Beberapa kebijakan berupa Peraturan Menteri Ristekdikti (Permen) untuk mengatasi tingkat partisipasi masyarakat, yakni :

  1. Permen No.51 tentang PJJ (pendidikan jarak jauh). Artinya pemerintah mendorong penyelenggaraan pendidikan melalui media komputer berbasis online yang dilakukan secara virtual (dunia maya), sehin a memudahkan pola interaksi antara dosen dan mahasiswa dimanapun dan kapanpun.
  2. Permen No.54 bagi jenjang diploma-vokasi dan politeknik tentang pendidikan MEME (multi entry dan multi exit). Artinya bahwa penyelen araandengan fleksibilitas pendidikan dapat masuk dan keluar melalui multi disiplin keilmuan – kapan dan dimana saja. Contoh: dari jenjang diploma 1 dapat langsungmelanjutkan ke diploma 2, dst.
  3. Permen No.26 tahun 2016 tentang RPL (Recognisi Pembelajaran Lampau). Artinya bahwa penyelenggaraan pendidikan berdasarkan pada kelompok type/jenis tertentu. Contoh: Type A (mahasiswa pindahan), Type B (pendidikan formal/informal maupun berdasarkan pengalaman kerja)
  4. Bagi perguruan tinggi yang nilai AIPT-nya B, dihimbau untuk menyelen arakan sistem pembelajaran secara ‘blendid leaming’ artinya campuran mekanismebelajar antara tatap muka dan online.

Sementara kebijakan lain pemerintah melalui Kemenristekdikti/LLDikti terkait strategi dalam menghasilkan mutu lulusan perguruan tinggi, yakni :

  1. Memiliki sertifikat tambahan profesional selain ijazah formal sebagai bekal wawasan dan keterampilan guna memasuki dunia kerja.
  2. Re-orientasi kurikulum, yakni mewujudkan revolusi mental mahasiswa melalui berbagai literasi, diantaranya: literasi data, teknologi dan humanities. Pengetahuan & wawasan mengenai entrepreneurship dan internship agar wajib diberikan.
  3. Pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning), hal ini perlu difasilitasi oleh perguruan tinggi dalam rangka memperoleh wawasan plus kompetensi keilmuan baru pada berbagai jenjang serta keterampilan khusus akibat adanya perubahan informasi & teknologi.

Dalam kaitan kebijakan di atas fungsi LLDikti adalah perpanjangan tangan dari Kemenristekdikti dalam rangka menyelenggarakan dan mensukseskan program kegiatan pendidikan tinggi guna mencerdaskan wawasan plus keilmuan masyarakat. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) sebagai transformasi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) memiliki peran yang lebih strategis dan luas dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Kini LLDikti melayani pembinaan dan pengawasan perguruan tinggi swasta, juga menaungi perguruan tinggi negeri di wilayahnya.

Fungsi LLDikti mencakup memetakan mutu pendidikan tinggi menjadi lebih baik, memfasilitasi peningkatan mutu pendidikan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal, mengevaluasi dan melaporkan peningkatan mutu perguruan tin Selain itu LLDikti juga memiliki fungsi pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan tinggi serta pelaksanaan administrasi LLDikti. Pembagian kewenangan ini memperjelas posisi Kemenristekdikti untuk berfokus pada penerbitan kebijakan, semen tara LLDikti berfokus pada pelaksanaan dari kebijakan tersebut bagi seluruh PTN dan PTS di wilayahnya. LLDikti akan melaporkan pelaksanaan tersebut kepada direktorat jenderal masing-masing di Kemenristekdikti sebagai masukan untuk menyempumakan kebijakan terkait perguruan tinggi.

Adapun program yangdirencanakannya sebagai berikut:
– Program SDID dan Kelernbagaan. Berkaitan dengan pembukaan & penutupan program studi,
– Program Belmawa. Berlcaitan dengan pembelajaran & kemahasiswaan

Agar tingkat partisipasi masyarakat usia sekolah pada jenjang perguruan tinggi mengalami kenaikan, maka dari program tersebut diterapkan berupa kebebasan untuk membuka prodi baru bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta dengan segala kesiapannya (sesuai peraturan & persyaratan). Sementara untuk program kemahasiswaan, diberikan beasiswa sebagaimana yang telah dijalanlcan. Seperti beasiswa bidik misi, dll.

Khusus di Jawa Barat terdapat sekitar 470 perguruan tinggi, hampir 65% perlu perhatian dalam tata kelolanya. Kondisi tersebut mau tidak mau berpengaruh terhadap angka partisipasi dan mutu lulusan. Hal ini tentunya menjadi perhatian LLDikti Wilayah IV. Dalam hal penjaminan mutu bagi setiap perguman tinggi. Oleh karenanya terdapat program yang kami lakukan, seperti penilaian assesment perguruan tinggi berupa alaeditasi. Dalam rangka peninglcatan nilai akreditasi bagi setiap perguruan tinggi di wilayah IV khususnya yang belum terakreditasi, dilakukan bimtek (bimbingan teknis) untuk sosialisasi dokumen borang baru dan pelatihan audit mutu internal guna mendorong penguatan implementasi SPMI (sistem penjaminan mutu internal). Selain itu, kami pun turut memfasilitasi perguruan tinggi untuk mengadakan kesepakatan bersama (MOU) dengan beberapa perguruan tinggi diatasnya guna melakukan pembinaan, dll. Contoh: Perguruan tinggi yang telah memperoleh nilai akreditasi A, diharapkan dapat melakukan pembinaan ke perguruan tinggi lain yang masih mendapatIcan nilai akreditasi B atau C. Selain itu melakukan pengelolaan terhadap kegiatan beasiswa. Jadi intinya bahwa segala program kegiatan yang telah dicananglcan oleh pusat (Kemenristekdikti), dijalanIcan pula oleh LLDikti pada wilayahnya masing-masing.

Karena meningkatkan APK dan mutu lulusan ini merupakan kewajiban semua pihak terkait, termasuk perguruan tinggi. Maka, segala penetapan kebijakan, regulasi dan program kegiatan yang telah direncanakan oleh pusat (Kemenristekdikti) & LLDikti selaku kepanjangannya, senantiasa dapat diimplementasikan dan dijalankan sebaik-baiknya oleh setiap perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di I ndonesia. Sehinggadiharapkan akan meningkatkan angka partisipasi minat masyarakat dalam melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi serta mutu lulusannya. Berkenaan dengan hasil evaluasi dari setiap kebijakan dan program kegiatan tersebut, maka pihak kami selaku otoritas pemberi amanat akan melakukan monitoring melalui sistem informasi LLDikti serta assesment secara gradual atas keberhasilan dan target pencapaian dari setiap perguruan tinggi (Written Editted by Abdul Rozak)