Hancurnya bank-bank di masa lalu karena ulah para bankir yang kurang memahami risiko dan tidak mempunyai kompetensi dalam mengelola bank yang sering dipenuhi risiko: risiko pasar, risiko operasional, risiko reputasi, dan beberapa risiko lainnya (Eko B. Supriyanto) Para bankir wajib punya sertifikat halal yang berlabel sertifikat menajemen risiko (risk management).
Ada lima level yang harus diikuti seorang bankir dan ketentuan ini berlaku hingga jenjang direksi. Jadi, bankir sudah seperti malaikat saja, selain harus lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit & proper test), ia juga harus punya sertifikat manajemen risiko. Semua ini ditujukan agar para bankir mampu meminimalisasi risiko yang datang secara mendadak, kendati ongkosnya terlalu besar bagi bank-bank.
Semua tahu bahwa industri perbankan merupakan industri yang sarat dengan risiko. Selain mengelola uang masyarakat, bank juga mempunyai tugas menyalurkan kredit. Pendeknya, kegiatan bank, baik dari sisi aktiva maupun sisi pasiva, mengandung berbagai jenis risiko. Nah, karena banyaknya risiko seperti risiko pasar, risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko reputasi serta empat risiko lainnya?diperlukan seorang bankir yang ahli dan mampu dalam memandang dan mengantisipasi risiko.
Semua itu dimaksudkan untuk menjaga agar banknya tidak jatuh atau minimal dapat mengurangi kerugian yang timbul. Semua pejabat bank, tidak terkecuali, wajib memiliki sertifikasi manajemen risiko. Perjalanan Karier dan Harapan Sebelum lulus Pak Agus Pribadi sudah bekerja di Show Room mobil Cahaya Motor di Jalan Soekarno Hatta Bandung. Bekerja selama 1 (satu) tahun, dibagian Accounting.
Dan beliau selama kuliah juga menjadi Asisten Dosen selama 2 (dua) tahun. Mengajar mata kuliah Akuntansi Dasar dan Intermediate (Akuntansi Menengah). Waktu menjelang Skripsi beliau diterima di Bank Nusantara Parahyangan bagian Accounting, tetapi bekerja di Bank tersebut hanya i (satu) bulan. Dan pak Agus ada yang menawari pekerjaan di Bank Umum Nasional (BUN). Ada yang menarik di bank Umum Nasional (BUN) saya bekerja di bagian Accounting. Tetapi pimpin Bank Umum Nasional (BUN)tersebut menyuruh pak Agus untuk mengikuti phsychotest dan hasilnya mengharuskan pak Agus yang baik di bagian Analis Kredit yaitu menganalisis proposal kredit.
Mengapa BSMR ?
Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) adalah lembaga independen berdiri dan diresmikan pertama kalinya pada tanggal 08 Agustus 2005 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. Sertifikasi di atas sebagai upaya pemerintah untuk menjawab lemahnya sistem perbankan Indonesia.
Krisis perbankan tahun 1997 menun-jukkan kondisi mikro perbankan nasional mengalami kerentanan terhadap gejolak ekonomi yang disebabkan antara lain oleh : pengabaian prinsip kehati-hatian dalam kegiatan operasional, tingginya risiko kemacetan kredit, kemampuan manajerial bank yang lemah sehingga meng-akibatkan penurunan kualitas asset produktif serta semakin mening-katnya risiko yang dihadapi bank. Krisis yang berdampak sistemik tersebut menunjukkan bahwa industri perbankan nasional belum memiliki kelembagaan perbankan yang kokoh dan didukung dengan infrastruktur perbankan yang baik untuk dapat mengatasi gejolak internal maupun eksternal. .
Upaya meningkatkan kualitas manaje-men risiko dan penerapan good corporate governance di sektor perbankan, memerlukan tersedianya sumber daya manusia yang qualified dan memiliki kompetensi di bidang manajemen risiko serta memiliki standar profesi dan kode etik yang baik. Karena itu dalam upaya menciptakan sumber daya manusia sebagaimana yang diharapkan maka Bank Indonesia meluncurkan Program Sertifikasi Manajemen Risiko. Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) bertugas untuk menyelenggarakan sertifikasi manajemen risiko yang mengacu pada international best practices, menerbitkan sertifikat manajemen risiko, mencabut sertifikat apabila pemegang sertifikat terbukti bersalah melakukan pelanggaran di bidang perbankan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau pelanggaran kode etik profesi, serta melaporkan kegiatan yang berhubungan dengan sertifikasi secara berkala kepada Bank Indonesia
BADAN SERTIFIKASI MANAJEMEN RESIKO (BSMR) Tahun 1997
Indonesia mengalami krisis perbankan, pada saat itu kondisi mikro perbankan nasional mengalami kerentanan terhadap gejolak ekonomi yang disebabkan antara lain oleh pengabaian prinsip kehati-hatian dalam kegiatan operasional, tingginya risiko kemacetan kredit, kemampuan mana-jerial bank yang lemah sehingga meng-akibatkan penurunan kualitas asset produktif serta semakin meningkatnya risiko yang dihadapi bank.
Krisis tersebut menunjukkan bahwa industri perbankan nasional belum memiliki kelembagaan perbankan yang kokoh dan didukung dengan infra-struktur perbankan yang baik untuk dapat mengatasi gejolak internal mau-pun eksternal. Tanggal 9 Januari 2004 Bank Indo-nesia meluncurkan Arsitektur Perbank-an Indonesia (API) sebagai salah satu upaya menyehatkan kembali industri perbankan nasional.
Arsitektur Per-bankan Indonesia (API) bertujuan un-tuk menghasilkan serangkaian kebijak-an sehingga tercipta sistim perbankan yang sehat, kuat, dan efisien. Upaya meningkatkan kualitas manaje-men risiko dan penerapan good corporate governance di sektor perbankan Indonesia, memerlukan tersedianya sumber daya manusia yang qualified dan memiliki kompetensi di bidang manajemen risiko serta memiliki stan-dar profesi dan kode etik yang baik, oleh karenanya dalam upaya mencip-takan sumber daya manusia sebagai-mana yang diharapkan maka Bank Indonesia meluncurkan Program Serti-fikasi Manajemen Risiko.
Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) berdiri dan diresmikan perta-ma kalinya pada tanggal 08 Agustus 2005 sebagai tindak lanjut dari Pera-turan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Ma-najemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum.
Agar kualitas Sertifikasi Manajemen Risiko bagi perbankan yang ada di Indonesia memiliki standar kualitas internasional maka BSMR melakukan kerjasama dengan Global Asso-ciation of Risk Professional (GARP), yaitu sebuah asosiasi profesi mana-jemen risiko yang memiliki reputasi international sebagai penyelenggara sertifikasi Financial Risk Manager (FRM) yang khususnya ditujukan bagi para pelaku industri jasa keuangan. Kerjasama ini dilakukan dalam bentuk penyusunan silabus, buku kerja, materi dan soal ujian Program Sertifikasi Ma-najemen Risiko