AKUNTANSI PEMERINTAHAN MENUJU KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

0
750 views

Upaya penyelamatan atas kebocoran keuangan Negara atau keuangan daerah seyogyanya dimulai dengan menata kembali sistem pengelolaan daerah yang lebih bersifat akuntabel, adaptif, fleksibel.

kelola keuangan Negara masih memerlukan upaya yang keras untuk perbaikan baik dari sisi sistem informasi, sistem dan prosedur tata kelolanya, maupun skill pelaksana/personil petugas yang diberi tanggungjawab mengelolanya. Diasumsikan bahwa kebocoran itu mencapai sepuluh persen saja, maka sebanyak kurang lebih dua ratus trilyun per tahun dana itu raib dalam perjalanan (dana yang hilang tidak ada manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat). Dana sebesar itu ekivalen dengan pembangunan pasar sebanyak sekitar 20 pasar di berbagai kota (jika nilai proyeknya sekitar 10 milyar saja).
Disamping itu prosentase penggunaan anggaran yang distribusinya untuk belanja materiil di bawah 30 persen dari seluruh total anggaran, maka pergerakan pembangunan infrastruktur sudah dapat kita bayangkan akan mengalami perlambatan. Kenyataan yang bersifat global itu bukan lagi menjadi perhatian utama bagi siapapun yang seharusnya berwenang mencegah terjadinya penyimpangan terhadap realisasi penggunaan anggaran, baik pusat maupun daerah.
Laporan keuangan pusat maupun daerah yang masih belum signifikan itu akan dapat menjadi kontributor positif bagi upaya menyejahterakan masyarakat, apabila upaya perbaikan yang ketat, cepat, tepat berlomba dengan waktu mengejar serta mengurangi perilaku negatif bagi siapapun yang mengelola keuangan dan bertanggungjawab membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan. Terbukanya peluang untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang karena sistem dan prosedur maupun ketentuan yang berlaku mengenai standar akuntansi pemerintahan segera diterapkan.
Namun yang tidak kalah pentingnya adalah menyiapkan para petugas yang handal?dan punya komitmen kuat atas kepatuhan/tingkat disiplin diri, integritas tinggi sebagai pegawai negeri sipil pelaksana pengelolaan keuangan Negara. Apabila diasumsikan bahwa PNS yang diberi tugas mengelola keuangan tersebut harus di up grade pengetahuannya agar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka dibutuhkan paling cepat tiga sampai empat tahun perbaikan status dari WDP atau TW menjadi WTP, itupun ditambah dengan syarat sistem dan prosedur kerja setempat juga diperbaiki dan diperketat pelaksanaannya di lapangan.
Betapa besar dana yang dapat diselamatkan dengan adanya perbaikan sistim dan prosedur pengelolaan keuangan dengan menertibkan sistem akuntansi Pemerintahnya. Andaikan kebocoran sepuluh sampai dengan lima belas persen itu terjadi pada 67 % LKPD yang statusnya masih WDP dan TW dapat diperbaiki setengahnya saja, maka penghematannya sungguh signifikan. Apalagi jika dana hasil penghematan itu dialokasikan kepada kepentingan masyarakat Indonesia, maka kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia itu secara bertahap akan dapat dinikmati secara meluas.
Perbaikan akuntansi pemerintahan nampaknya harus disusun secara sistematik, terencana, terstruktur dan konsisten bertahap dari tingkat pusat sampai tingkat desa, karena dana bantuan kepada desa akan segera dilaksanakan, maka hal inipun harus dipersiapkan sampai pada tingkat desa, jangan sampai terjadi karena ketidaktahuan akan tata kelola keuangan Negara (Akuntansi Pemerintahan) yang baik dan benar sang pejabat kepala desa tersebut mengakhiri jabatannya di penjara.
Kompleksitas permasalahan yang telah terjadi dikalangan pemerintahan daerah terkait dengan buruknya pengelolaan akuntansi pemerintahannya sebagian besar karena ketidaktahuan petugas terkait dengan penyelenggaraan akuntansi pemerintahan, disamping perilaku atau budaya korupsi yang sudah akut tersebut. Perbaikan tata kelola laporan keuangan dengan menerapkan standar akuntansi pemerintahan yang sesuai kaidah dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, dan tentunya akan berdampak kepada perbaikan atas peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.
Upaya di era reformasi ini akhirnya dapat dirasakan masyarakat yang tentunya tidak dapat dipungkiri karena keberanian dan ketekunan pemerintahan sebelumnya yang telah meletakkan dasardasar standar akuntansi pemerintahan yang semakin baik. Semoga langkah berikutnya bagi pemerintahan sekarang ini tetap konsisten menjalankan hal-hal yang sudah baik dengan akselerasi yang lebih cepat, tepat dan akurat.
Reformasi jilid dua harus dijalankan, yaitu antara lain dengan melakukan pembenahan sistem dan prosedur penyelenggaraan pemerintahan baik pusat maupun daerah, serta pembinaan mental spiritual seluruh warga Negara Indonesia. Mentalitas bangsa yang sudah semakin tercemar dengan idoelogi dan budaya lain selain falsafah Indonesia (Pancasila) kini telah sampai pada titik yang cukup kritis.
Oleh sebab itu pemberlakuan standar akuntansi pemerintahan diharapkan dapat mencegah prilaku menyimpang bagi siapapun yang terkait dengan sistem tersebut yang menjadi koridor pengaman bagi personil penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah. Sistem akuntansi pemerintahan yang dijalankan dengan sebaik-baiknya akan mewujudkan suatu roda pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Pada akhirnya hal ini akan menciptakan suatu kondisi sejahtera bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kesejahteraan yang dihasilkan dari suatu penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa ini tentunya menjadi harapkan kita agar Indonesia menjadi suatu bangsa yang kuat dalam menghadapi era MEA di masa yang akan datang. Semoga Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Negara yang disegani di kancah dunia karena masyarakatnya hidup aman, damai dan sejahtera.