Dr. Deden Novan SN, SS., M.Hum
Dosen Widyatama yang Reviewer Beasiswa LPDP
Mengenal Dr. Deden Novan sebagai dosen Universitas Widyatama (UTama) ketika saya bertemu di kantor Redaksi majalah Komunita beberapa tahun lalu. Dalam perbincangan tersebut ia menyatakan keminatannya bergabung dalam majalah Komunita – majalah yang mengangkat isu-isu pendidikan tinggi. Sebagai Redaktur, kebermintaan Dr. Deden Novan kami sambut dengan terbuka. Sejak itu selain menjalankan profesinya sebagai dosen Widyatama, Dr. Deden Novan juga tim redaktur majalah yang berkontribusi dalam meningkatkan kinerja majalah Komunita. Salah satu kontribusinya majalah Komunita telah memiliki sebuah Rubrik dengan dua Bahasa (Indonesia dan Inggris).
Suatu hari saya menerima pemberitahuan dari Dr. Deden Novan bahwa ia diterima sebagai salah seorang pewawancara Beasiswa LPDP Kementerian Keuangan dalam rangka program Beasiswa Pendidikan Indonesia. Lalu pada bulan Mei 2022 itu pula ia mengikuti kegiatan Coaching Pewawancara Beasiswa LPDP.
Peran pewawancara ini sangat penting dalam membantu LPDP menyeleksi calon penerima beasiswa dalam rangka mempersiapkan pemimpin dan profesional Indonesia. Dengan peran sangat penting tersebut tentunya dosen yang terpilih telah menjalani proses seleksi ketat di bawah Kementeriaan Keuangan dan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan Riset Teknologi.
Memang baru seorang dosen Widyatama menjadi pewawancara nasional LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) – Kementerian Keuangan, yakni Dr. Deden Nowan Setiawan Nugraha, SS., M.Hum. Tugas pewawancara LPDP adalah menyeleksi para calon penerima beasiswa magister dan doktor. Tentunya capaian ini sebuah inpirasi penting bahwa Widyatama seyogyanya semakin berupaya terus memasok dosen-dosen terbaiknya berkontribusi untuk LPDP.
Program LPDP Kementerian Keuangan dirancang untuk membentuk dan mencetak pemimpin masa depan Indonesia. Pemimpin dalam artian mereka yang mampu memengaruhi masyarakat dan lingkungannya dengan aktivitas yang dilakukannya.
LPDP merupakan Badan Layanan Umum (BLU) terbaik di Indonesia dan dibentuk sesuai amanat UUD 1945 yang salah satu pasalnya menegaskan bahwa: sekurang-kurangnya 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk pendidikan.
Pemerintah dan DPR RI pada tahun 2010 melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).
Lalu tahun 2011, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, namun pejabat dan pegawainya merupakan gabungan antara pegawai Kementerian Keuangan dan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai sebuah lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum, yang dikenal sebagai LPDP.
Dr. Deden Novan menjelaskan peran sebagai reviewer akademisi adalah memberikan pertanyaan dan menentukan rekomendasi atau tidak memberikan rekomendasi calon pelamar beasiswa LPDP sebagai Putera dan Puteri Terbaik Bangsa Indonesia untuk melanjutkan kuliah ke jenjang S2 dan S3 baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi reviewer akademisi yaitu: memiliki ijazah gelar Doktor dan/atau yang setara bagi calon pewawancara akademisi; memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik (TOEFL/IELTS); mengisi Daftar Riwayat Hidup; mengikuti Coaching pewawancara dari LPDP.
Setiap tahunnya banyak peserta yang ingin mendapatkan beasiswa ini. Tahun 2022 ini direncanakan akan dapat membiayai beasiswa mulai – jenjang S1 sampai dengan jenjang S3 – sebanyak 3.000 lebih penerima beasiswa baru agar dapat meneruskan studi di jenjang yang lebih tinggi, baik di dalam maupun luar negeri.
Di tahun 2022 ini saya mendapatkan kesempatan untuk menguji dan menangani peserta beasiswa dalam negeri dan luar negeri untuk jenjang S2 dan S3. Adapun jenis beasiswanya yaitu Beasiswa LPDP Regular, Beasiswa LPDP Afirmasi, Beasiswa LPDP Afirmasi PNS, TNI, dan POLRI, jelas Dr. Deden Novan.
Tahapan yang terberat bagi seorang reviewer akademisi yaitu pada saat memvalidasi LoA Unconditional. LoA Unconditional adalah surat resmi dari perguruan tinggi (official admission) yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dengan tanpa persyaratan, kecuali persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip nilai jenjang studi sebelumnya, dan/atau persyaratan tambahan yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju serta memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, serta durasi studi, lama studi, permulaan studi dan/atau akhir studi.
LoA Unconditional yang diunggah harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan salah satu pilihan pada aplikasi pendaftaran; Intake studi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan LPDP terkait waktu perkuliahan paling cepat yang diizinkan; Jika intake perkuliahan yang tercantum pada LoA Unconditional yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka wajib melampirkan Surat Defer (Penundaan) dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan LoA; Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.
Peluang dosen sebagai pewawancara beasiswa LPDP tentu terbuka, Dr. Deden Novan menyampaikan bahwa menjadi reviewer beasiswa LPDP dituntut profesionalitas yang sangat tinggi, karena harus menyeseleksi Putera dan Puteri Terbaik Bangsa Indonesia untuk melanjutkan kuliah ke jenjang S2 dan S3. Karena itu yang utama adalah persiapan, dan tentunya memenuhi kriteria pewawancara, yaitu: Memiliki ijazah gelar Doktor dan/atau yang setara bagi calon pewawancara akademis; Memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik (TOEFL/IELTS).
Selamat bertugas dan berkontribusi Dr. Deden Novan menyeleksi calon-calon penerima beasiswa LPDP, yang juga dalam rangka mempersiapkan pemimpin dan profesional Indonesia. Sukses selalu. (@lee)