Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang mengafirmasi percepatan transformasi pendidikan tinggi menuju mutu, mau tidak mau beririsan dengan Kebijakan Akreditasi dari BAN PT. Permendikbudristek ini merupakan angin segar yang diharapkan memberikan energi baru dalam meningkatkan mutu dan kesehatan institusi pendidikan tinggi. Permendikbudristek tersebut mengubah dua hal: 1) standar nasional pendidikan tinggi, dan 2) sistem akreditasi pendidikan tinggi yang mengandung aspek otonomi akademik, serta akuntabilitas dan transparansi bagi perguruan tinggi. Walau tentunya dibutuhkan kecerdasan perguruan tinggi sejalan dengan visi, misi, dan tujuan yang mereka usung dalam menjalankan Tridharma (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) sebagai pengejawantahan fungsi perguruan tinggi dengan mengusung paradigma mutu.
Keselarasan dan Peraturan BAN PT tentang Akreditasi
Selaras dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Majelis BAN – PT telah menerbitkan beberapa peraturan BAN-PT sebagai kebijakan baru. BAN – PT sebagai salah satu bagian ekosistem pendidikan tinggi Indonesia berfungsi membantu Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dalam melaksanakan salah satu kewajiban perundangannya, yaitu penilaian mutu perguruan tinggi. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) merupakan badan evaluasi mandiri yang mempunyai tugas menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada standard nasional pendidikan.
ABP PTSI Pusat melalui surat edarannya No.19-009/ABPPTS\/II/2024, tanggal 12 Februari 2024 perihal Kebijakan Akreditasi pasca diterbitkannya Permendikbudristek No. 53/2023 menyampaikan butir-butir penting kebijakan BAN – PT yang perlu dipahami Badan Penyelenggaran dan PTS dalam bertransformasi mutu tersebut. Hal-hal yang perlu dipahami sebagai berikut.
- Pembiayaan Akreditasi oleh LAM
Kemdikbudristek menanggung biaya LAM untuk melakukan: (1) akreditasi bagi Prodi sebagaimana dimaksud Pasal 77; (2) akreditasi ulang bagi Prodi yang berstatus terakreditasi sementara sebagaimana dimaksud Pasal 78, sesuai dengan standar biaya akreditasi yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek.
- LAM menetapkan biaya untuk melakukan akreditasl ulang bagi Prodi yang:
- mengajukan status terakreditasi unggul sebagaimana dimaksud Pasal 82;
- diduga mengalami penurunan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 83;
- status Akreditasi dari lembaga akreditasi internasional berakhir sebagaimana dimaksud
Pasal 87; dan
- mengajukan status terakreditasi secara internasional sebagaimana dimaksud Pasal 87.
CATATAN: tidak ada pungutan biaya untuk APS dan APT di BAN-PT.
- Masa Transisi
Sesuai Permendikbudristek No 53/2023 Pasal 96:
- pengelolaan dan penyelenggaraan PT wajib menyesuaikan dengan Permendikbudristek No. 53/2023 paling lama dua tahun sejak Permen ini diundangkan;
- peringkat akreditasi A: Unggul, B: Baik sekali dan C: Baik dari BAN-PT dan/atau LAM yang masih berlaku saat Permen ini diundangkan, peringkatnya tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai;
- instrumen dan tata cara akreditasi yang ditetapkan sebelum berlakunya Permen ini tetap digunakan BAN-PT dan LAM sampai dengan Permen ini paling lama dua tahun sejak Permen ini diundangkan.
- Kewajiban Mengajukan Akreditasi
Khusus mengenai mengajukan akreditasi, merujuk pada Peraturan BAN-PT No. 11 Tahun 2023 tentang Kewajiban Mengajukan Akreditasi bagi PT dan/atau Prodi yang tidak terakreditasi dan/atau belum mengajukan Permohonan Akreditasi, yang pada intinya sebagaimana Pasal 2 berikut.
(1) Perguruan tinggi  dan/atau program studi  yang tidak terakreditasi  dan/atau belum
mengajukan permohonan Akreditasi wajib mengajukan permohonan Akreditasi kepada BAN -PT dan/atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing paling lambat 18 Agustus 2024.
(2) Perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak mengajukan permohonan Akreditasi kepada BAN-PT dan/atau LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diberikan status tidak terakreditasi oleh BAN-PT dan/atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing dan dicabut izin penyelenggaraan perguruan tinggi atau program studinya oleh Menteri.
(3) lnstrumen  Akreditasi   yang  digunakan  dalam  pengajuan  permohonan  akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- Peraturan BAN-PT No. 3/2019;
- Peraturan BAN-PT No. 5/2019; dan
- IAPS yang berlaku di tiap-tiap LAM sebelum adanya IAPSÂ baru yang disusun berdasarkan Permendikbudristek No. 53/2023.
- Peraturan BAN-PT No. 12 Tahun 2023 Pasal 4
- BAN-PT dan LAM sesuai kewenangan masing-masing menyusun instrumen Akreditasi serta menetapkannya paling lambat 31Â Desember 2024.
- lnstrumen akreditasi mulai diberlakukan paling lama enam bulan setelah ditetapkan.
- Sebelum berlakunya instrumen APT dan APS yang sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Permendikbudristek No. 53/2023, maka: (1) BAN-PT masih melakukan PEPA untuk PT dan PS yang tidak termasuk dalam cakupan LAM; (2) BAN-PT masih menerima usulan APT menggunakan instrumen  APT 3.0 dan APS menggunakan instrumen APS 4.0 bagi PS yang tidak termasuk dalam cakupan LAM; (3)  Bagi PS yang termasuk dalam cakupan LAM, PT wajib mengusulkan APS ke LAM bagi Prodi yang akan berakhir masa berlakunya dengan menggunakan instrumen akreditasi yang berlaku di LAM sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
- BAN-PT masih dapat menerima usulan konversi peringkat akreditasi paling lama sampai dengan 31 Desember 2024.
- Peraturan BAN-PT pasca – Permendikbudristek No. 53/2023
    Beberapa aturan berikut merupakan rujukan  dalam akreditasi.
- Per-BAN-PT No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2020 tentang lnstrumen Suplemen Konversi.
- Per-BAN-PT No. 9 Tahun 2023 tentang lnstrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Doktor Terapan.
- Per-BAN-PT No. 10 Tahun 2023 tentang Pelaporan Status Terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi lnternasional yang dimiliki Program Studi.
- Per-BAN-PT No. 11 Tahun 2023 tentang Kewajiban Mengajukan Akreditasi Bagi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi Yang Tidak Terakreditasi dan/atau Belum Mengajukan Permohonan Akreditasi.
- Per-BAN-PT No. 12 Tahun 2023 tentang Mekanisme Penetapan dan Pemberlakuan lnstrumen Akreditasi.
- Per-BAN-PT No. 13 Tahun 2023 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi.
- Per-BAN-PT No. 14 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penyusunan lnstrumen Akreditasi.
- Per-BAN-PT NO. 15Â Tahun 2023 tentang Pedoman Penilaian Kelayakan Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri.
- Per-BAN-PT No. 16 Tahun 2023 tentang lmplementasi Mekanisme Automasi pada Akreditasi Program Studi.
Â
Sumber: Asosiasi BP PTSI Pusat