L2 DIKTI, ANTARA KEBIJAKAN DAN HARAPAN PERWUJUDAN

0
1,718 views
Prof.Dr.H.RD.Asep Kadarohman
Prof. Dr. H. Rd. Asep Kadarohman, M.Si. Rektor UPI : Mutu Layanan L2Dikti harus lebih Meningkat

Komunita : Mohon dijelaskan mengenai adanya isu pembubaran Kopertis menjadi L2 Dikti berdasarkan UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ?

Prof. Asep K. : Di dalam peraturan UU No 12 tahun 2012 dan Permenristek no 15 tahun 2015 ?tidak ada pasal atau ayat menyatakan kalimat pembubaran Kopertis, saya hanya menemukan kalimat di Permen Ristekdikti Dikti no 32 tahun 2016 pasal 54 berkaitan dengan ketentuan peralihan sebelum L2 Dikti terbentuk, maka tugas dan wewenangnya dilakukan oleh Kopertis, jadi menurut saya tidak ada kata-kata pembubaran Kopertis. Sebetulnya L2 Dikti dimulai dari UU No 12 tahun 2012 pasal 57 Bahwa lembaga L2 Dikti ini dibentuk untuk membantu meningkatkan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi. Saya melihat ini sebagai satu hal yang positif, bahwa disana ada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) adalah sama saja, didalam prosesnya itu nanti harapannya mutu layanan L2 Dikti jadi lebih meningkat dan tidak ada dikotomi/pembeda antara PTN dengan PTS dalam hal penjaminan mutu. Adapun rencana pemerintah akan mengganti nama Kopertis menjadi nama lain, bukan berarti Kopertisnya dibubarkan. Pemerintah mempunyai pertimbangan tertentu dalam merubah label atau bermetamorfosis menjadi Lembaga Layanan Perguruan Tinggi.

Komunita : Bagaimana Tupoksi(Tugas, Pokok dan Fungsi) dari L2 Dikti ?

Prof. Asep K. : Dalam Pasal 57 UU 12 tahun 2012 ayat 2, 3 dan 4, Lembaga layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibentuk oleh Menteri, kemudian ayat 3 menteri menetapkan tugas, dan fungsi lembaga sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 sesuai dengan kebutuhan. Jadi Pak Menteri yang akan membuat tugas dan fungsi dari L2 Dikti, kita tinggal menunggu saja.

Komunita : Bagaimana kedudukan dan fungsi L2 Dikti bagi PTN dan PTS?

Prof. Asep K. : Kalau kita mencari dan mengamati ternyata belum ada peraturan yang mengatur bahwa fungsi L2 Dikti menaungi antara PTN dan PTS, dalam Permen Ristekdikti no 15 tahun 2015 Pasal 174 yaitu Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi, serta perumusan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Yang menariknya dalam kententuan lain-lain pasal 616 ayat 2 menyebutkan ketentuan lebih lanjut tentang tugas dan fungsi serta koordinasi Pelaksanaan tugas Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Layanan Perguruan Tinggi, Lembaga Biologi Eijkman dan lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri bidang aparatur negara dan birokrasi. Didalam pasal 616 ayat 2 diatas membedakan antara pelaksanaan tugas Perguruan Tinggi Negeri yang mengatur tentang PTN, dengan Lembaga Layanan Perguruan Tinggi yang mengatur PTS, jadi kalau di Permen Ristekdikti ini jelas dibedakan pengelolaan antara PTN dengan PTS.

Namun disisi lain dikotomi atau pembedaan antara PTN dengan PTS tidak boleh ada, tetapi bukan berarti disamakan semua, artinya dalam pengelolaan kebijakan harus proporsional. Itu juga bisa dilihat dari jumlah PTN yang lebih sedikit dibandingkan PTS, maka tingkat kepentingannya menjadi berbeda. Dalam pencarian saya belum ada UU yang menyebutkan langsung bahwa L2 Dikti mengatur PTN. Namun dalam Permen Ristekdikti no 15 tahun 2015 menyebutkan perbedaan antara Pelaksanaan tugas Perguruan Tinggi Negeri dengan Lembaga Layanan Perguruan Tinggi.

Komunita : Bagaimana Pandangan Prof selaku pimpinan PTN tentang peningkatan mutu pendidikan melalui Akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT kepada PTN dan PTS, apakah sudah cukup adil dan merata bagi PTN dan PTS?

Prof. Asep K. : Standar pengertiannya adalah minimal, mengacu pada SNPT (Standar Nasional Perguruan Tinggi) peraturan No 44 tahun 2014 yang mengatur Standar Nasional Perguruan Tinggi. Faktanya tidak semua PTN akreditasinya bisa melampaui PTS, contohnya di beberapa PTS sudah ada yang mendapatkan akreditasi institusi A, tapi ada juga PTN yang akreditasi institusinya belum A, dan PTN tidak boleh meminta perlakukan yang berbeda atau minta diistimewakan, karena tidak ada beda antara PTN dengan PTS, yang membedakan adalah bagiamana effort suatu PT dalam mencapai mutu pendidikan.

Komunita : Berdasarkan wawancara kami dengan pak Koordinator Kopertis Wilayah IV dimana Pak Koordinator bilang bahwa L2 Dikti akan menaungi antara PTN dengan PTS, Bagaimana Pandangan Prof Asep selaku Pimpinan PTN?

Prof . Asep K. : Bagi kami di PTN dibawah lembaga apapun juga kami tidak masalah, dengan catatan bahwa rentang birokrasi atau proses tidak terlalu panjang, kalau proses terlalu panjang maka akan membutuhkan energi atau waktu yang lama. Apalagi sekarang jaman online, beberapa hal di shortcut atau di potong agar menjadi lebih cepat.

Komunita : Bagaimana harapan Prof. Asep selaku Rektor UPI terhadap adanya L2 Dikti?

Prof. Asep K. : L2 Dikti diharapkan bisa meningkatkan mutu layanan pendidikan tinggi, sementara yang menjadi poin penting lagi adalah bagaimana menerapkan peran tersebut agar kita semua tidak lagi terjebak pada fungsi-fungsi administratif saja, akan tetapi bagaimana lembaga L2 Dikti ini mampu meningkatkan layanan mutu pendidikan tinggi. (Written by Nugroho Hardiyanto)