Mahasiswa dan Regulasi Pemerintah

0
1,132 views

UU Nomor 12Tahun 2012 tentang PendidikanTinggi:

Pasal 13 menegaskan :(1) Mahasiswa sebagai anggota Sivitas Akademika diposisikan sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri di Perguruan Tinggi untuk menjadi intdektual, ilmuwan, praktisi, dan/atau profesional . (2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara aktif mengembangkan potensinya dengan melakukan pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, clan/atau penguasaan, pengembangan, dan pengamalan suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk menjadi ilmuwan, intektual, praktisi, dan/atau profesional yang berbudaya. (3) Mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran clan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik. (4) Mahasiswa berhak mendapatkan layanan Pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuannya. (5) Mahasiswa dapat menydesaikan program Pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing clan tidak melebihi? ketentuan batas waktu yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. (6) Mahasiswa berkewajiban menjaga etika dan menaati norma Pendidikan Tinggi untuk menjamin terlaksananya Tridharma clan pengembangan budaya akademik.

Pasal 14 menegaskan : (1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, clan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses Pendidikan. 2) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan mdalui organisasi kemahasiswaan.(3) Ketentuan lain mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Perguruan Tinggi.

Pasal 76 : (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menydesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. (2) Pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan :a. beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi; b. bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan; clan/atau c. pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan. (3) Perguruan Tinggi atau penyelenggara Perguruan Tinggi menerima pembayaran yangikut ditanggung oleh Mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak yang membiayainya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 77 : (1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (2) Organisasi kemahasiswaan paling sedikit memiliki fungsi untuk: a. mewadahi kegiatan Mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, dan potensi Mahasiswa; b. mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, clan kepemimpinan, serta rasa kebangsaan; c. memenuhi kepentingan dan kesejahteraan Mahasiswa; clan d. mengembangkan tanggung

jawab sosial melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat. (3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi intra Perguruan Tinggi. (4) Perguruan Tinggi menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan. (5) Ketentuan lain mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dalam statuta perguruan tinggi.