PENDIDIKAN ALTERNATIF Pengayaan Bagi Sisdiknas

0
1,115 views

Baru-baru ini dua peristiwa membuat kita terhenyak dan miris, yaitu : kekerasan seksual terhadap siswa TK di lembaga tempat mereka tumbuh dan belajar membedakan baik dan buruk, serta kematian mahasiswa STIP akibat kekerasan para seniornya. Memang sederet isu miring terkait dengan praksis pendidikan masih terpelihara di sekolah. Ketika orang tua, sistem persekolahan lebih menghendaki peserta didik mendapat juara, lulus ujian nasional dan IPK (indeks prestasi kumulatif) 3 koma atau 4, daripada mengharapkan mereka mampu mensikapi masalah kehidupan secara proporsional. Ukuran keberhasilan pendidikan formal ibaratnya hanya dilihat dari tingkat kelulusan, dan prestasi kemenangan dalam berbagai lomba. Akhirnya ukuran kuantitatif lebih dominan dari pada substansi kualitatif pendidikan. Jelas hal itu menggambarkan secara struktural jajaran birokrasi, guru/dosen hingga orang tua melakukan kekerasan terhadap peserta didik.

PENDIDIKAN ALTERNATIF Pengayaan Bagi Sisdiknas

Dalam konteks yang lebih luas semakin berkembangnya dekadensi moral: korupsi, narkoba, tawuran masal, kriminalitas, pembunuhan, pemerkosaan baik terhadap orang lain maupun terhadap keluarganya sendiri, langsung atau tidak langsung bersentuhan dengan pendidikan. Kondisi zaman yang penuh hiruk pikuk dan kekacauan, kemerosotan akhlak dan permasalahan masa depan yang penuh ketidapastian. Sementara, pendidikan kini tidak menghasilkan manusia terdidik, karena keterdidikan seseorang semestinya ditunjukkan oleh perilaku mereka. Realitas tersebut membuktikan pendidikan kita telah kehilangan objektivitasnya, tidak mendewasakan peserta didik, tidak menumbuhkan pola berfikir, tidak menghasilkan manusia terdidik, membelenggu, serta belum mampu memenuhi tuntutan globalisasi (Paulo Piere, 1999) Karena itu perlu paradigma baru arah pendidikan nasional yang menyangkut persoalan fundamental dalam mengelola potensi bangsa di bidang maritim dan agraris, mengelola keberagaman, kebinekaan dan toleransi sebagaimana diinginkan para pendiri bangsa. Maupun masalah-masalah yang berkaitan dengan : struktural dan politik pendidikan; operasional di lapangan; anggaran pendidikan; dan budaya pendidikan seperti disiplin, kejujuran (Kompas, 2 Mei 2014).

Pembaruan Pendidikan (Pendidikan Alternatif)

Sangat diperlukan sebuah terobosan pendidikan yang diharapkan mampu mengeluarkan bangsa Indonesia dari permasalahan tersebut yaitu pendidikan yang mengakomodir kebutuhan jasmani dan rohani (intelektualitas dan moralitas). Dalam konteks kebangsaan sesungguhnya para para pendiri bangsa sudah mengamanat hal ini

dalam UUD 1945.

Lendo Novo perintis sekolah alam memandang tujuan pendidikan harus mengacu pada tujuan penciptaan manusia, yaitu sebagai Khalifatullah fil Ardh (Pemimpin di muka bumi). Untuk memenuhi syarat sebagai Pemimpin di muka bumi, maka anak manusia harus dibekali : 1) Cara tunduk kepada Sang Pencipta yang sering kita sebut sebagai Ketakwaan yang direpresentasikan dalam bentuk akhlak mulia; 2) Cara tunduk makhluk lain kepada Sang Pencipta yang sering kita sebut sebagai ilmu pengetahuan alam yang direpresentasikan dalam bentuk logika ilmiah; 3) Cara memimpin alam semesta yang direpresentasikan dalam bentuk kepemimpinan; 4) Cara hidup yang seimbang dengan alam semesta yang direpresentasikan dalam bentuk berbisnis ramah lingkungan (Lendo Novo, Komunita edisi 10, 2014).

Primadi Tabrani lebih menekankan pada membangun tiga potensi dasar manusia. Maka tujuan pembaharuan pendidikan (pendidikan alternatif) adalah agar pendidikan sebagai sarana masa depan mampu menghasilkan generasi yang sekaligus rasional, kreatif dan bugar, selain berkembang emosinya. Karena itu, proses pendidikan harus mampu menggali hubungan dan mengintegrasikan tiga potensi dasar manusia yang berupa potensi fisik, potensi rasio dan potensi kreatif secara dinamis. Potensi fisik berkaitan dengan fitness (kebugaran), potensi rasio berkaitan dengan correctness atau rightesness (kebenaran, kelogisan) dan potensi kreatif berhubungan dengan goodness (kebaikan) yang sifatnya subjektif. Setiap manusia memiliki semua potensi tadi, tapi dengan tingkat dan derajat yang berbeda-beda, sesuai dengan bakat dan lingkungan di mana ia tumbuh.

Manusia, dalam hipotesis Primadi, berhasil melampaui dan mematahkan proses evolusi material (organik dan inorganik) menjadi evolusi kultural. Kemampuan manusia dalam menciptakan dan mengubah sesuatu?disebut dengan berkreativitas?yang membuatnya berbudaya. Kemampuan kreatif inilah yang membedakan manusia dengan binatang, dengan benda material, dan bahkan dengan komputer yang canggih sekalipun. Kreativitas bisa juga dihubungkan dengan imajinasi dan kemampuan untuk melihat secara menyeluruh dan tidak terkotak-kotak.

Perkembangan dan pengkotak-kotakan keilmuan menjadikan tiga potensi dasar manusia ini mulai beratropi, pecah dan berkembang secara tidak seimbang. Di Barat, potensi kreativitas mulai terdegradasi dan lebih mementingkan rasionalitas. Sementara di dunia Timur, potensi kreatif terlampau dipentingkan, yakni berupa penghayatan dan eksplorasi ke dalam diri, sehingga rasionalitas terabaikan.

Dampaknya, dunia Timur relatif tidak memberikan sumbangan yang berarti dalam dunia pemikiran, sains dan teknologi. Demikian juga, ketidakseimbangan ini terjadi dalam perkembangan diri manusia. Secara alami, urutan perkembangan ketiga potensi ini adalah dari fisik, ke potensi kreatif, baru kemudian rasio. Tapi dunia pendidikan dewasa ini seringkali terlampau mengedepankan rasionalitas dan memberangus kreativitas (Primadi Tabrani, 2006).

Pendidikan Alternatif dan Pengayaan Sisdiknas Pendidikan alternatif yang berkembang di Indonesia semisal : Sekolah Alam, Sahabat Bumi, Sekolah Kreatif atau lainnya dalam rangka membangun manusia seutuhnya. Maka pendidikan alternatif yang digagas masyarakat tersebut jelas memperkaya sistim pendidikan nasional kita. Karena sesungguhnya standar nasional pendidikan yang diwujudkan dalam ketentuan perundangan dan peraturan pemerintah hanya sebagai acuan normatif yang bisa diperkaya melalui kreativitas anak bangsa.

Upaya transformasi pendidikan telah dimulai ketika diundangkan Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tahun 2003 yang kemudian ditopang Kurikulum 2013 yang baru saja diberlakukan. Hal-hal mendasar transformasi tersebut terungkap dalam pasal-pasal berikut :

  1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1, ayat 1).
  2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1, ayat 2).
  3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional (Pasal 1, ayat 3).
  4. Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Bab II pasal 3).
  5. Fungsi Pendidikan Nasional yakni : mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (Pasal 2).
  6. Penyelenggaraan Pendidikan berdasarkan prinsip demokratis, berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa; prinsip satu kesatuan yang sistemik; prinsip pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik; prinsip keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik; prinsip pengembangan budaya membaca, menulis dan berhitung; prinsip pemberdayaan semua komponen masyarakat” (Bab III Pasal 4).
  7. Hak dan Kewajiban : Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”, dan “Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan” (Bab IV, pasal 5).
  8. Bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak : “mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”, dan “mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya” (Bab V, pasal 12).
  9. Standar Nasional Pendidikan : “Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala (Bab IX, pasal 35).
  10. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standard nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; Kurikulum dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik; Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik indonesia dengan memperhatikan : a) peningkatan iman dan takwa; b) peningkatan akhlak mulia; c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; d) keragaman potensi daerah danlingkungan; e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; f) tuntutan dunia kerja (Bab X, pasal 36).
  11. Pendidikan dan Tenaga Kependidikan: “Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban : a) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis; b) mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya” (Bab XI pasal 40 ayat 2).
  12. Sarana dan Prasarana Pendidikan: “Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional,dan kejiwaan peserta didik” (Bab XII pasal 45 ayat 1).

Belajar dari hakekat penciptaan dan sejarah manusia, realitas permasalahan kekinian yang kita hadapi serta memperhatikan pasal-pasal UU Sisdiknas tersebut di atas, maka pendidikan alternatif adalah upaya kreatif komponen bangsa dalam memperkaya sistem pendidikan nasional bagi penguatan potensi manusia dan bangsa Indonesia. Agar

manusia Indonesia bisa tampil maksimal dalam aktualisasi keseluruhan potensinya dengan dinamis dan seimbang. Agar manusia Indonesia bisa menyadari dan menemukan eksistensinya di dunia ini, untuk apa ia tercipta, sebagai makhluk Tuhan yang mendapat kehormatan untuk meneruskan proses evolusi budaya, di muka bumi. Karena itu keberadaan pendidikan alternatif patut mendapat dukungan semua pihak. Semoga. (Lee – mei2014)