Wawancara Ors. H. Salilskandar (Ketua ABP-PTSI Wil.IV Jabar)
Geger ‘Penon-aktifan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ‘ begitu santer setelah sidak Menteri di STIE Abdi Negara dan beredarnya daftar 234 PTS Bermasalah (Jawa Baral 41 PTS). Kini geger itu telah menjadi anti klimaks setelah berbagai tanggapan kritis berkembang di masyarakat. Ada solusi, setelah disepakati mekanisme penyelesaian yang bersifat lebih membina dari pe merintah dalam hal ini Kemenristekdikti terhadap PTS yang bermasalah tersebut. Berikut petikan wawancara dengan Ketua ABP-PTSJ Jawa Barat yang notabene mewakili anggotanya para penyelenggara perguruan tinggi.
Komunita : Bagaimana pandangan? ABP-PTSI mengenai isu pembekuan penon-aktifan perguruan tinggi swasta di Indonesia?
Ketua ABP-PTSI : Sebenarnya isu penon?aktifan perguruan tinggi swasta sudah lama diketahui oleh pengurus ABP-PTSI, namun kelanjutan hasil rapat bersama dengan pihak Kopertis tidak segera diimplementasikan
Sementara pemerintah (Kemenristekdikti) melakukan penerapan kebijakan penon-aktifan ini secara frontal dan langsung merujuk kepada institusi bermasalah, tanpa melalui mekanisme prosedural yang telah disepakati. Hal ini telah disampaikan melalui pengurus ABP-PTSI pusat agar dalam menyelesaikan permasalahan dapat dilakukan dengan cara – cara yang elegan dan bijaksana, karena jika tidak demikian maka akan mengganggu norma Kopertis yang telah memiliki tugas serta fungsinya tersendiri.
Kopertis di Indonesia berjumlah 12 unit yang tersebar di berbagai wilayah sesuai cakupan daerah masing – masing. Mengenai permasalahan ijazah palsu dan rasio dosen yang belum diterapkan oleh beberapa PTS, sebaiknya dilakukan tindakan secara prosedural bersamaan dengan pengurus Kopertis pada wilayah bersangkutan. Adapun bagi PTS yang sedang mengalami penon-aktifan ini akan berdampak kepada dilema mahasiswa/i-nya dalam menempuh studi disamping tidak diperbolehkan lagi untuk menerima mahasiswa/i baru. Dari jumlah 480 PTS di wilayah Kopertis IV (Jabar & Banten), ada 41 PTS ( 10%) yang terkena penon-aktifan.
Namun, sekarang mulai berangsur berkurang karena jadwal pendaftaran telah dikeluarkan oleh pemerintah, yakni mulai bulan Januari sampai Maret 2015 dalam rangka menormalkan kembali aktifitas akademisnya . Setelah dilakukan proses pendaftaran bagi PTS bermasalah dengan jangka waktu tersebut, selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi hingga bulan Agustus 2016. Jika proses final verifikasi ini dinyatakan lulus oleh pemerintah pada beberapa PTS bermasalah, maka diberikan keleluasaan lagi untuk dapat menjalankan seluruh kegiatan akademisnya secara normal. Sedangkan, bagi PTS yang belum lulus, akan diberikan proses pembinaan sesuai alurnya secara berkesinambungan.
Komunita : Bagaimana peran ABP? PTSI dalam melakukan monitoring sekaligus pembinaan kepada beberapa PTS yang saat ini terkena penon-aktifan kegiatan akademisnya ?
Ketua ABP-PTSI : Sampai saat ini, pihak ABP-PTSI terus melakukan monitoring dan pembinaan kepada PTS bermasalah dengan cara mendatangi pengurus yayasan pendidikannya kemudian memberikan arahan/masukan yang jelas mengenai penyebab timbulnya aspek-aspek/dampak negatif. Diantaranya kurang memahami Undang-Undang Yayasan No.16/2001 maupun No.28/2004 yang notabene masih ada rangkap jabatan. Misalnya: Ketua Yayasan merangkap juga sebagai Rektor di perguruan tingginya sendiri dan lain-lain.
Dalam tatakelola sistem administrasi pun masih dalam kategori memprihatinkan dan sangat kurang transparan. Misalnya: dalam hal tatakelola sumber daya manusia, tatakelola sarana , tatakelola keuangan, system penggajian serta lainnya. Rata-rata perguruan tinggi yang telah menyampaikan jaminan mutu kepada publik dipandang sangat bagus dan kredibel. Oleh karena itu, dalam mengantisipasi masalah rasio dosen dan mahasiswa maka telah ditentukan kepada para pengurus yayasan pendidikan agar menentukkan besaran tingkat rasionya 1 : 45 untuk keilmuan sosial, sementara untuk keilmuan eksakta 1 : 30. Nah, permasalahan yang telah disebutkan di alas tidak hanya terjadi pada perguruan tinggi swasta dibawah naungan yayasan , namun pada perguruan tinggi negeri pun banyak kekurangannya.
Sebagai Contoh: kuantitas dosen yang dimiliki perguruan tinggi negeri kebanyakan berasal dari luar {dosen luar biasa) sementara dosen tetapnya masih sedikit. Adapun dampak positif terhadap adanya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah berkaitan dengan rasio dosen yakni semakin besarnya peluang bagi perguruan tinggi swasta dalam menerima calon peserta didik/mahasiswa secara umum karena adanya pembatasan jumlah penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi negeri.
Komunita :Setelah dikeluarkan regulasi mengenai adanya penon- aktifan oleh pemerintah membuat beberapa perguruan tinggi swasta menjadi resah. Mengapa hal ini terjadi demikian?
Sali Ketua ABP-PTSI : Timbulnya keresahan yang terjadi pada beberapa perguruan tinggi swasta mengakibatkan dampak psikologis mendalam karena banyaknya aturan yang dibuat pemerintah semakin ketat. Sering kali pemerintah mengeluarkan kebijakan kepada seluruh perguruan tinggi swasta yang pada akhirnya memberikan ‘punishment’ tanpa diikuti oleh kejelasan pemahaman akan perbaikan di masa mendatang. Alangkah lebih baik lagi apabila efek ‘punishment’ tersebut dapat diikuti ‘reward’ terhadap perguruan tinggi yang mampu menunjukkan prestasinya secara berkesinambungan .
Saya memiliki prediksi dan merasa yakin terhadap perguruan tinggi swasta yang terkena imbas pembekuan (penon-aktifan) ini akan mampu melakukan perbaikan secara gradual sehingga menghasilkan prestasi gemilang di masa mendatang . Hal ini disebabkan segala titik kelemahan dan kekurangan yang telah di informasikan pemerintah kepada perguruan tinggi swasta tersebut dapat dijadikan pelajaran agar senantiasa terus dilakukan perbaikan. Oleh karena itu, kita tidak boleh berpandangan negatif dulu terhadap perguruan tinggi swasta yang sedang terkena proses penon-aktifan. Sebab bisa saja efek kejadian ini akan memberikan pelajaran serta semangat tinggi dari pihak manajemen perguruan tinggi untuk selalu memperbaiki diri dan menunjukkan prestasi yang membanggakan.
Komunita :Akibat adanya proses penon-aktifan terhadap beberapa perguruan tinggi swasta yang telah diputuskan oleh pemerintah, kira? kira siapa saja yang dirugikan ?
Ketua ABP-PTSI : Tentu saja semua yang terlibat dalam pemangku kepentingan perguruan tinggi akan sangat dirugikan , diantaranya : pihak manajemen perguruan tinggi, dosen, mahasiswa , karyawan dan aset? aset lainnya. Mereka akan kehilangan mata pencaharian/pekerjaan sekaligus para calon mahasiswa yang menjadi pelanggannya.
Timbulnya segala permasalahan ini akan memunculkan efek domino yang dialami oleh perguruan tinggi sehingga lama kelamaan menjadi bangkrut/gulung tikar. Nah, apakah ini yang diharapkan oleh pemerintah terhadap perguruan tinggi dibawahnya tanpa diharuskan mengikuti pola pembinaan terlebih dahulu?
Seandainya pemerintah dapat menerapkan kebijakannya secara perlahan-lahan (tidak gegabah) , tentu akan menimbulkan kesan berbeda sehingga harapan yang dimaksudkan untuk melakukan proses pembinaan akan berlangsung dengan baik.
Komunita :Akibat adanya proses penon-aktifan terhadap beberapa perguruan tinggi swasta yang telah diputuskan oleh pemerintah, kira? kira siapa saja yang dirugikan ?
Ketua ABP-PTSI? : Pimpinan ABP-PTSI saat ini tentu mendorong para pengurus yayasan pendidikan tinggi agar senantiasa terus melakukan peningkatan dan pengembangan lebih baik lagi bagi institusinya menuju perguruan tinggi yang berkualitas dan kredibel.
Seiring dengan kemajuan perkembangan jaman , disertai semakin meningkatnya kebutuhan akan ilmu pengetahuan, maka diharapkan setiap perguruan tinggi dapat menyiapkan segalanya menuju era globalisasi serta kompetisi yang makin menantang. Saal ini, banyak bermunculan perguruan tinggi baru bak jamur di musim hujan, yakni perusahaan? perusahaan BUMN banyak mendirikan institusi pendidikan tinggi sesuai dengan bidang kebutuhannya. Diantaranya : Telkom University, Mandiri University, STIE Ekuitas BJB, dan lainnya. Satu sisi adanya peningkatan jumlah pendidikan tinggi akan menjadi bagus dan menarik, namun pada sisi lain akan memunculkan persaingan dalam memperebutkan kuantitas pelanggan (calon mahasiswa). Disinilah peran pemerintah dalam mengatur regulasi bidang pendidikan tinggi agar keberlangsungan institusi yang telah dibina sekian lama, tidak merasa tertinggal jauh apalagi sampai gulung tikar/bangkrut.
Saya berharap sekali kepada semua perguruan tinggi swasta di bawah naungan yayasannya dapat melakukan pembenahan serta peningkatan diri menuju persiapan era global serta persaingan yang semakin ketat guna menghasilkan generasi unggul dan berkualitas yang siap menghadapi tantangan jaman . (Written by Abdul Rozak)