Penon-aktifkan PT Karena Bermasalah

0
1,445 views
Penon-aktifkan PT Karena Bermasalah
Patdono Suwignjo, Ir., M.Eng.Sc., Ph.D
Patdono Suwignjo, Ir., M.Eng.Sc., Ph.D (Dirjen Dikti Bidang Kelembagaan dan Perguruan Tinggi)

Dirjen Kelembagaan lptek dan Dikti – Kemenristekdikti , Patdono Suwignjo menyatakan soal 243 Perguruan Tinggi/PT yang dinon-aktifkan karena bermasalah. Asal daftar 243 PT tersebut bukan resmi dikeluarkan Kemenristek Dikti – Ditjen Kelembagaan lptek dan Dikti,” ujar Patdono di Kantor

Kemenristek Dikti, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2015). Daftar 243 PT yang dinon-aktifkan tersebut dibuat masyarakat dengan mengolah data yang bersumber dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

PD Dikti merupakan public domain, sehingga masyarakat bebas melihat data yang ada. Kemudian, masyarakat juga bebas mengolah, menganalisis data-data yang terdapat di laman forlap.dikti.go.id tersebut. Tindakan masyarakat mengolah data dan mengumpulkan PT yang dinon-aktifkan tentunya bertujuan menginformasikan kepada masyarakat terkait kualitas PT. Ada masyarakat yang peduli pendidikan, khususnya PT, melihat data, kemudian mengupload di salah satu Kopertis. Jadi data tersebut beredar dari masyarakat sendiri.

Sanksi terhadap PT dijatuhkan apabila perguruan tinggi melakukan pelanggaran, diantaranya :tidak melaporkan data perguruan tinggi selama empat semester berturut-turut, rasio dosen dan mahasiswa yang tidak mencukupi serta adanya sengketa dengan yayasan ,tidak melaporkan kepindahan lokasi kampus dan yayasan.

Patdono menjelaskan bahwa PT yang melakukan pelanggaran tersebut mendapatkan sanksi, seperti : pengajuan akreditasi tidak dilayani , termasuk juga permohonan penambahan prodi serta sertifikasi dosen, pemberian hibah dan beasiswa juga dihentikan. Tetapi pemberian sanksi terhadap PT non-aktif tersebut tidak sampai pada pencabutan izin operasi PT.

PT tersebut masih tetap bisa beroperasi , namun tidak dapat menerima mahasiswa baru untuk sementara waktu . Sanksi tersebut akan dicabut apabila ada perbaikan dari PT yang bersangkutan. Sehingga Kemenristekdikti mendorong pengelola PT segera melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan. Kami akan mencabut (sanksi) jika PT yang termasuk daftar non-aktif tersebut ‘bertobat’,” ungkap Patdono. http://smeaker.coml, http://www.dream.co.id.

Status PT non-aktif yang mencuat sempat meresahkan, bukan saja mahasiswa yang dipertaruhkan masa depannya, melainkan juga PT yang mendapat status tersebut. Kemristekdikti membuat tim khusus untuk mengecek PT yang dinilai “bermasalah” dengan inspeksi mendadak ke kampus ataupun saat pelaksanaan wisuda. Meskipun baru-baru ini istilah PT non-aktif diubah dengan istilah “dalam pembinaan”, hal itu tetap tidak menutup fakta bahwa PT di Indonesia masih belum sepenuhnya ideal dalam menjalankan peran mencerdaskan kehidupan bangsa. Praktik-praktik “kotor” juga telah mencengkeram dunia pendidikan tinggi di Indonesia.

Patdono Suwignjo

Patdono Suwignjo, Dirjen Kelembagaan llmu Pengetahuan, Teknologi , dan Pendidikan Tinggi Kemristekdikti mengatakan, keberadaan status non-aktif untuk mengedukasi masyarakat agar lebih paham tentang PT bermutu. Konsekuensi status non-aktif , antara lain pemerintah tidak memproses pengusulan akreditasi dan pengajuan penambahan program studi baru. Sertifikasi dosen tidak dilayani. Pemberian hibah atau beasiswa pun dihentikan. Sanksi kepada PT itu lama-lama berimbas pula kepada mahasiswa .

Diterjunkannya Tim Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi ternyata juga menguak banyak hal soal praktik tak wajar dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia. Sejumlah PT didapati berpraktik kotor dalam kelulusan mahasiswa . Praktik jual beli ijazah terjadi tanpa harus melalui proses perkuliahan yang seharusnya. Ada pula manipulasi data dosen sehingga seolah-olah PT tersebut telah memenuhi syarat minimal untuk menjalankan program studi di level S- 1, S-2, ataupun S-3. Pemalsuan ijazah tidak lagi terbatas pada membuat dokumen ijazah asli tetapi palsu alias aspal PT tertentu oleh oknum. Praktik itujuga dilakukan PT resmi dengan menawarkan ijazah dari PT bersangkutan tanpa harus menjalani perkuliahan seharusnya. Sepanjang mahasiswa membayar uang, ijazah legal dari kampus itu bisa keluar.

Gonjang-ganjing PT non-aktif yang mengacu pada PDPT mencuatkan juga istilah “wisuda bodong”. Setelah menelusuri PDPT, sumber dari tim Kemristekdikti mengungkapkan, masih terjadi wisuda bodong di salah satu universitas swasta di Sulawesi Selatan, Senin (14/12). Jumlah calon wisudawan 329 orang . Jika mengacu pada PDPT, hanya sembilan orang yang memenuhi syarat.