Komunita : Berapa persenjumlah kualifikasi dosen yang telah mengemban tugasnya pada perguruan tinggi di Indonesia ? apakah sudah sesuai rasio kuantitas dosen dengan mahasiswa-nya ?
Prof. Ghufron : Pada Lampiran Permen-ristekdikti Nomor 2 Tahun 2016 Bab III C tentang Perhitungan rasio dosen terhadap mahasiswa, rasio ideal dosen terhadap mahasiswa adalah 1 :45 untuk rumpun ilmu agama, humaniora, sosial dan terapannya, sedangkan 1 : 30 untuk rumpun ilmu alam, ilmu formal dan terapannya. Menurut data pada Pangkalan Data DIKTI per hari ini, 2 Februari 2017, jumlah dosen berkualifikasi SI sebanyak 44.262, dosen berkualifikasi 52 sebanyak 167.785 dan dosen berkualifikasi 53 sebanyak 31.479 sehingga total dosen berjumlah 243.526, sedangkan total jumlah mahasiswa sebanyak 4.943.082, maka rasio dosen dan mahasiswa saat ini adalah 1 : 20, jumlah dosen saat ini masih sangat kurang apabila mengikuti peraturan yang berlaku.
Komunita : Wujud implementa si kebijaka n pemerintah tentang ‘dosen’ yang dapat dilakukan oleh setiap perguruan tinggi selaku penyelenggara pendidikan tinggi mengingat akan tantangan ke depan yang semakin komplekdan dinamis?
Prof. Ghufron : Silahkan perguruan tinggi mengakses kebijakan dan program strategis yang disediakan oleh Kemenristekdikti. Membantu menyebarkan informasi kepada para dosen untuk secara personal mengakses dan memenuhi kebijakan dan program strategis tersebut. Mari berpartisipasi dalam pembangunan pendidikan tinggi.
Komunita : Upaya dan peran tambahan bagi pengurus/pembina perguruan tinggi dalam mendorong peningkatan kualifikasi dosen agar implementasi minat dan bakatnya dapat terwujud secara konkret?
Prof. Ghufron : Pengurus dan Pembina harus kreatif mencari bantuan dana pendidikan bagi dosen mengembangkan kualifikasinya. Pemerintah memiliki keterbatasan kemampuan dalam menyediakan beasiswa bagi dosen dalam mengembangkan kualifikasinya, meskipun jumlahnya banyak namun yang membutuhkannya juga banyak. Jadi harus kreatif membuka berbagai peluang pembiayaan pendidikan.
Komunita : Saran Bapak sebagai otoritas kebijakan pemerintah (Kemenristekdikti) kepada dosen sebagai ujung tombak perguruan tinggi, agar senantiasa konsisten dalam mewujudkan cita-cita bangsa sesuai dengan ha rapan, visi & misi pendidikan tinggi?
Prof. Ghufron : Bagi dosen, mereka harus sadar khittah profesinya. Dosen harus membangun peradaban dan melestarikan ilmu pengetahuan, dosen harus mampu memupuk rasa ingin tahu terhadap perkembangan dunia pengetahuan. Dosen juga harus dapat beradaptasi terhadap perkembangan teknologi. Dosen harus dapat memuliakan profesinya mereka sendiri. (Lee) 10 Januari 2017