Akhir-akhir ini pelanggaran integritas akademik begitu sering terdengar oleh
individu maupun institusi lembaga – di dalam maupun di luar negeri – baik dilakukan
karena ketidaktahuan, namun justru ada yang dilakukan untuk kepentingan tertentu.
Belum lama ini, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor
138/E/KPT/2022, tanggal 27 Mei 2022 telah mencabutan Status Akreditasi dua Jurnal,
yakni:
1) Budapest International Research and Crtitics Institute (BIRCI-Journal) Humanities
and Social Sciences, dan
2) Jurnal Kultural, Ekonomi, dan Perubahan Sosial.
Gairah peningkatan minat menulis di kalangan peneliti, dosen, praktisi, maupun
mahasiswa mulai ramai mengisi jurnal nasional maupun internasional dengan karya
tulis ilmiah mereka. Kuantitas jurnal Indonesia terus meningkat hingga saat ini terdapat
lebih dari 5.000 jurnal Indonesia yang terkareditasi nasional melalui akreditasi jurnal
nasional (Arjuna) dan 82 jurnal Indonesia telah terindeks internasional bereputasi
(Scopus).
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Deputi Bidang Penguatan Riset
dan Pengembangan, Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi
Nasional mengacu kepada Committee of Publication Ethics (COPE) telah menerbitkan
Panduan Editorial Pengelolaan Jurnal Ilmiah untuk pencegahan pelanggaran etika
publikasi ilmiah.
Sebagai insan akademik sebaiknya memahami lebih baik bentuk-bentuk
penyimpangan karya ilmiah demi menjaga integritas sebagai akademisi dan ilmuwan.
Bentuk-bentuk penyimpangan sebagaimana ilustrasi di atas.