MOSAIK INFO KEWIRAUSAHAAN
“The Power of Husnudhzon” Inspirasi Tentang Intrepreneurship”
Jakarta – Rudi Wirawan Rusli dalam buku yang ditulisnya berjudul The Power of Husnudhzon mengatakan, setiap entrepreneur sukses harus memiliki integritas dengan falsafah “Husnudhzon” yang ditopang lima pilar. “Para wirausaha harus memiliki character building”.
Saya berharap kepada masyarakat, khususnya generasi muda dapat memaknai isi buku ini dan menjadikannya sebagai inspirasi untuk hidup penuh bersyukur kepada Tuhan YME, berakhlaq mulia, berusaha dengan berintegritas, melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar,”ujar Rudi di Jakarta, kemarin.
Dalam buku itu, Rudi yang juga Chairman Eurocapital Peregrine Securities (EPS) ini juga menuliskan strategi atau kiat-kiat sukses berwirausaha dan berbagi pengalaman kisah nyata tentang perjuangannya mulai dari masa SLTA, kuliah sambil jual pempek dan bekerja menjadi tukang cuci piring saat kuliah di AS, membuka usaha travel, serta kiprahnya di pasar modal hingga menang melawan mafia pasar modal di tingkat MA. Dari pengalaman ini akan memberikan pembelajaran yang tak ternilai bagi masyarakat. Menanggapi isi buku ini, Ketua Program Pendidikan Entrepreneurship Universitas Brawijaya Malang, Prof. DR.
Lilik Setyobudi mengatakan, buku The Power of Husnudhzon harus menjadi handbook para pemula yang ingin masuk ke sektor pasar modal. “Buku ini bisa menjadi refrensi bagi para entrepreneur yang akan memulai usahanya atau masyarakat yang ingin mengetahui seluk-beluk pasar modal,” pungkas dia.
Ia menambahkan, semangat kewirausahaan yang berintegritas, juga memang sangat diperlukan dan telah ditunggu kehadirannya oleh rakyat Indonesia umumnya dan dunia usaha Indonesia khususnya. Dia menambahkan, sebaiknya para wirausaha sektor pasar modal juga harus mencermati berbagai aturan yang ada di lantai bursa. Berdasarkan pengamatannya, saat ini banyak dari peraturan yang saling bertentangan satu sama lain.
“Peraturan itu tidak hanya akan berdampak pada sektor pasar modal, tetapi juga akan mempengaruhi ‘trust’ investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Air,” ujar Lilik.
Dia mencontohkan kasus yang pernah dialami Rudi yang akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung karena tak terbukti melakukan pidana pencemaran nama baik terhadap Bapepam-LK, dimenangkan gugatan PTUN nya mulai dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.
2013 Wirausaha Indonesia Tembus 2,5%