Di Belanda setiap kebutuhan pokok dosen dipenuhi, fasilitas dan ruang kerja disediakan lengkap, beban kerja dihitung menggunakan foll time equivalent (FTE). Kontrak dilaksanakan antara dosen dengan universitas. Isi kontrak : dosen menyerahkan FTE dan rela untuk diatur oleh universitas, pendapatan sudah ditetapkan foe dengan rugas yang foe pula. Jika mendapat undangan sebagai konsultan dari institusi luar, maka jasa konsultasinya masuk ke institusi. Di Indonesia, model penggajian pendapatan tambahan yang diterapkan seperti tenaga lepas, gaji dihayarkan setdah bekerja (mengajar misalnya) dan langsung dibayarkan ke dosen yang bersangkutan. Sistem manajemen penggajian seperti ini kurang baik sehingga banyak dosen yang mencari kegiatan lain di luar institusi. Dengan demikian sentral permasalahan yang ada saat ini lebih pada sistem, budaya dan kebiasaan.
Pembinaan kepa.da dosen perlu dilakukan secara terprogram dan terukur, yang dimulai sejak awal rekruitmmt dosen sesuai kompetensinya, mengenalkan visi dan misi PTnya. Selain mengikuti tes, dosen diberikan penjdasan atau sosialisasi tentang fungsi, tugas, tanggungjawabnya, hak dan kewajibannya, sena berbagai standar sebagai dosen, termasuk tentang kode etik seorang dosen. Berbagai fasilitas perlu disiapkan oleh PT agar dosennya dapat menjalankan peran atau fungsinya dengan baik. Fasilitas yang dimaksud antara lain: kesempatan mengembangkan diri (studi lanjut, pelatihan-pdatihan, seminar, workshop, kunjungan industri, kerjasama, dll), pendanaan, sarana dan prasarana yang mernadai. Dalam kontrak dosen sebaiknya disebutkan beban kerja yang harus dipenuhi seorang dosen pad.a basis waktu tertentu dan mendapatkan gaji tertentu. Sehingga setiap dosen harus memenuhi sesuai dengan kontraknya tersebut. lnstitusi kemudian membuat matrik peran dosen yang dibagi dalam berbagai peranan yang dikerjakan oleh dosen tertentu. Institusi mengatur peranan setiap dosen dalam bekerja dalam waktu tertentu, penghitungan biaya berikut penggajian berbasis kinerja (performance based). Jika institusi tidak bisa mengatur, peran institusi menjadi sangat lemah dan dosen sulit dikendalikan. Selanjutnya pembinaan karir mereka mulai dari jabatan fungsional Asisten Ahli hingga Guru Besar. Standar dan mekanisme peningkatan karir mereka menjadi hal yang sangat penting untuk memotivasi dosen meningkatkan karir mereka.
PT di Indonesia sudah puluhan tahun hidup dalam ketidakpastian masa depan dan sering menjadi korban perubahan kebijakan yang tidak berorientasi ke depan. Menghadapi perkembangan teknologi dan ketidakpastian, maka PT seharusnya dapat mendorong para dosennya untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi. Ketidakpastian yang mungkin muncul, perlu didekati dengan infurmasi. Untuk itu PT dapat mdakukannya melalui penyediaan fasilitas IT. Dosen dapat memanfaatkan teknologi tersebut baik sebagai sarana PBM, maupun berkomunikasi dengan berbagai pihak. Disamping itu perlu pula dibekali pengetahuan tentang UU ITE.