Upaya Institusi PT Membina Profesi Dosen

0
1,708 views
Dr. lslahuzzaman - Rektor Universitas Widyatama
Dr. lslahuzzaman - Rektor Universitas Widyatama
Dr. lslahuzzaman - Rektor Universitas Widyatama
Dr. lslahuzzaman – Rektor Universitas Widyatama

Salah satu titik lemah dosen dalam menjalankan fungsi Tridharma adalah penelitian. Dosen lebih cenderung pada pengajaran / Dharma pertama. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), M. Nasir mengungkapkan : hanya 12-14% dosen yang sudah melakukan penelitian. Demikian pula produksi jurnal ilmiah masih sedikit, tahun 2015 hanya sekitar 4.500 – 5.500 jurnal yang dihasilkan akademisi dan peneliti. Perbandingan antara jumlah penelitian sangat tidak seimbang dengan total jumlah penduduk yang 257,9 juta jiwa.

Beberapa faktor yang mempengaruhi produktivitas dosen, yakni : Kompetensi dosen, Pelatihan, Motivasi, Iklim Organisasi dan Kepuasan Kerja. Kelima faktor ini diduga mempunyai hubungan korelasi dengan produktivitas dosen dalam bidang penelitian. Dalam rangka mengembangkan penelitian, pemerintah telah menyediakan kesempatan bagi dosen untuk melakukan penelitian . Melalui Ditlitabmas Ditjen Dikti, dosen dapat mengajukan proposal untuk penelitiannya, termasuk dosen pemula yang masih baru di dunia riser dan penelitian. Bahkan Dirjen Sumberdaya Iptek Oikti, Prof dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D mengingatkan ke depan perguruan tinggi wajib mengalokasikan 30 persen anggarannya untuk mendukung kegiatan penelitian. Aplikasi regulasi ini akan melibatkan Direktorat Sumber Daya Iptek Oikti, perguruan tinggi dan Inspektorat Jenderal Kemristekdikti untuk evaluasi.

Produktivitas dosen dalam menjalankan fungsi Tridharma tersebut tentu membutuhkan pembinaan berkelanjutan. Majalah Komunita berbincang dengan Dr. Islahuzzaman, SE., M.Si., Ak., CA. Rektor Universitas Widyatama, dan Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp., M.Si., M.Kom Rektor Universitas Pasundan. Berikut hasil petikan wawancara mereka.Dr. lslahuzzaman – Rektor Universitas Widyatama : Bahwa fungsi dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, adalah mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat atau yang kita kenal Tridharma Perguruan Tinggi. Tridharma adalah kewajiban dosen perguruan tinggi.

Di Indonesia, untuk menjadi dosen tetap tenure cenderung sangat mudah. Padahal di beberapa negara lain, tak mudah menjadi dosen tetap. Di Jepang atau Perancis, misalnya harus mengikuti post doc dulu, menerbitkan disertasi-nya menjadi buku, baru bisa melamar menjadi dosen tetap, itupun kalau ada lowongan. Kompetisi-nya juga cukup ketat karena portofolio di bidang akademik seperti publikasi ilmiah amat menentukan. Kalaupun ada kasus master menjadi dosen tetap, ini hal yang amat langka sekali, mungkin hanya untuk orang-orang cemerlang saja.