Kecenderungan Laporan Keuangan Daerah/LKPD dan Kerugian Negara

0
1,543 views

Entitas pemerintah daerah ke arah positif.
Jumlah dan persentase peraih opini WTP
(wajar tanpa pengecualian)
meningkat dari tahun ke tahun sejak 2008.

Berdasar pemeriksaan BPK Semester I 2013, persentase yang memperoleh opini WTP di LKPD (laporan keuangan pemerintah daerah) Tahun 2012 meningkat 14 persen dibanding tahun sebelumnya. Dari sebanyak 13 persen pada LKPD Tahun 2011 menjadi 27 persen pada Tahun 2012.
Mengacu perbandingan di dua tahun yang sama, persentase LKPD yang memperoleh opini WDP (wajar dengan pengecualian) juga positif. Jumlahnya turun 3 persen, dari sebanyak 67 persen pada Tahun 2011 menjadi 64 persen pada Tahun 2012. Kondisi yang hampir sama juga terlihat pada persentase LKPD yang memperoleh opini TMP (tidak memberikan pendapat). Pada Tahun 2012, jumlahnya menjadi hanya sebanyak 8 persen.
Atau turun 11 persen dari Tahun 2011 yang masih sebanyak 19 persen.
Adanya kenaikan persentase opini WTP di satu sisi, dan penurunan persentase opini WDP dan TMP di sisi yang lain, secara umum menggambarkan adanya perbaikan yang dicapai oleh entitas pemerintah daerah. Terutama, dalam menyajikan suatu LK (laporan keuangan) yang wajar sesuai dengan prinsip yang berlaku.
Lebih lanjut, hal itu juga merupakan gambaran dari pengelolaan keuangan yang lebih baik sebagaimana yang terus didorong BPK. Sampai dengan pemeriksaan Semester I Tahun 2013 tersebut, opini baru diberikan kepada 415 LKPD Tahun 2012.
Karena belum seluruh pemerintah daerah dapat menyelesaikan penyusunan laporan keuangan dan/atau terlambat menyerahkan LK-nya kepada BPK. Pada Semester II 2013, sebanyak 108 LKPD Tahun 2012 yang diperiksa, perkembangan maju juga terlihat. Satu LKPD mengalami peningkatan opini dari TMP menjadi WTP dan dua LKPD dari WDP menjadi WTP. Kenaikan opini tersebut disebabkan entitas telah melaksanakan perbaikan kelemahan yang ditemukan BPK dalam LKPD tahun sebelumnya.
Selain itu, masih di paruh semester yang sama, peningkatan juga ditunjukkan 14 LKPD. Sejumlah LKPD tersebut mengalami peningkatan opini dari TW (tidak wajar) atau TMP (tidak memberikan pendapat) menjadi WDP (wajar dengan pengecualian). Selebihnya, masih bertahan dengan opini WDP, TW, dan TMP. Kecuali, satu LKPD yang mengalami penurunan opini dari WDP menjadi TMP dan satu LKPD dari TMP menjadi TW.

Pemeriksaan terhadap SPI

Seperti halnya pemeriksaan terhadap LK yang lain, hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD juga memuat laporan hasil pemeriksaan atas SPI (satuan pengawas intern) pada setiap entitas yang diperiksa. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa LKPD yang memperoleh WTP dan WDP pada umumnya memiliki SPI yang memadai. LKPD yang memperoleh opini TMP dan TW perlu melakukan perbaikan SPI, terutama untuk unsur-unsur lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, dan pemantauan.
Pada pemeriksaan Semester I 2013, hasil evaluasi atas 415 LKPD Tahun 2012 menunjukkan terdapat 4.412 kasus kelemahan SPI. Terdiri atas 1.586 kasus kelemahan sistem pengendalian akuntansi, 1.935 kasus kelemahan sistem pengendalian pelaksana anggaran pendapatan dan belanja, serta 891 kasus kelemahan struktur pengendalian intern.
Pada pemeriksaan Semester II 2013 menunjukkan, adanya 1.367 kasus kelemahan SPI. Diantara kelompok temuan yang ada, kelemahan SPI yang sering ditemukan dalam pemeriksaan LK adalah kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan, sebanyak 568 kasus.
Diantaranya, karena pencatatan tidak/ belum dilakukan atau belum akurat dan proses penyusunan laporan tidak sesuai ketentuan. Terhadap kasus-kasus kelemahan SPI tersebut, BPK telah merekomendasikan kepala daerah melakukan sejumlah hal.
Antara lain, agar memberikan sanksi?sesuai ketentuan yang berlaku kepada pejabat yang lali dan tidak cermat dalam menaati dan memahami ketentuan yang berlaku. Sanksi sesuai ketentuan juga perlu diberikan pada pejabat yang belum optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.