BPK juga merekomendasikan agar kepala daerah melakukan rekonsiliasi untuk menentukan nilai persediaan yang sebenarnya dan melakukan stock opname persediaan secara periodik.
Termasuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam perencanaan serta pelaksanaan kegiatan. Termasuk pula agar meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait. Selain itu, BPK juga telah merekomendasikan kepada pejabat yang bertanggung jawab agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Serta, segera menyusun dan menetapkan kebijakan yang formal atas suatu prosedur atau keseluruhan prosedur. Di bagian lain, selain opini dan evaluasi atas SPI, hasil pemeriksaan juga menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Dampaknya terhadap: kerugian daerah, potensi kerugian daerah, kekurangan penerimaan, penyimpangan administrasi, ketidakhematan, dan ketidakefektifan. Hasil pemeriksaan Semester I 2013 mengungkapkan sebanyak 5.876 kasus senilai sekitar Rp2,44 triliun sebagai akibat hal tersebut. Kasus-kasus itu ditemukan pada 415 entitas pemerintah daerah. Jika diklasifikasikan berdasar kelompok temuan, dapat diketahui yang paling banyak ditemukan dalam pemeriksaan LKPD adalah penyimpangan administrasi sebesar 37 persen.
Diikuti dengan kerugian daerah sebesar 35 persen, dan kekurangan penerimaan sebesar 15 persen. Sisanya, sebesar 13 persen merupakan temuan potensi kerugian daerah, ketidakhematan, ketidakefisienan, serta ketidakefektifan. Terkait sebaran kasus, temuan BPK mengungkap dari berbagai kelompok temuan yang ada, semua kasus muncul di berbagai tingkatan wilayah yang ada.
Mulai dari provinsi, kabupaten, dan kota. Khusus terkait kelompok temuan kerugian negara. Sebanyak 262 kasus ditemukan di tingkat pemerintah provinsi senilai sekitar Rp 148,01 miliar. Lalu, di kabupaten sebanyak 1.448 kasus senilai sekitar Rp 415,73 miliar dan di tingkat kota sebanyak 345 kasus senilai sekitar Rp 80,26 miliar. Total senilai ?sekitar Rp 644 miliar.
Khusus kasus-kasus yang ditemukan pada kelompok temuan kerugian daerah pada semester pertama tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran uang ke kas daerah atau penyerahan aset. Nilainya mencapai sekitar Rp153,38 miliar.
Pada Semester II 2013, hasil pemeriksaan BPK juga berhasil mengungkap ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundangundangan, sebanyak 2.114 kasus senilai sekitar Rp2,02 triliun.
Temuan BPK atas berbagai kasus ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangundangan juga ditindaklanjuti sejumlah entitas. Misalnya, di kelompok temuan kerugian daerah.
Berdasar kasus-kasus yang ditemukan senilai Rp 652,09 miliar, yang sudah ditindaklanjuti dengan penyetoran uang ke kas negara/daerah atau penyerahan aset senilai sekitar Rp 27,83 miliar.