Memaknai Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi

0
3,592 views
Memaknai Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi

Wawancara

Prof. Dr. Dinn Wahyudin – Guru Besar Pengembangan Kurikulum UPI
Prof. Dr. Endang Caturwati, S.ST.M.S. – Guru Besar Seni Pertunjukan Indonesia lnstitut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung

Tantangan Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi yang belum signifikan (baca : rendah) serta daya saing lulusan memang perlu disikapi secara sinergi oleh para pemangku kepentingan, yakni perguruan tinggi, industri dan pemerintah.

Dalam mensikapi Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi, majalah Komunita menyempatkan berbincang dengan Prof. Dinn – Guru Besar Pengembangan Kurikulum UPI.

Dalam perbincangan dengan beliau terungkap bagaimana kita sebaiknya memaknai APK PendidikanTinggi tersebut.

Angka Partisipasi Kasar (APK) atau Gross Enrollment Ratio (GER) merupakan kelaziman universal dalam menghitung besarnya jumlah masyarakat yang melanjutkan pendidikan dari suatu jenjang pendidikan tertentu, termasuk APK Pendidikan Tinggi. Dengan demikian APK Pendidikan Tinggi yang diraih dalam suatu negara memiliki arti penting sebagai salah satu indikator capaian Indeks Pendidikan Tinggi dalam suatu Negara tersebut. Besarnya Angka Partisipasi Kasar suatu jenjang pendidikan menunjukkan kualitas layanan pemerintah terhadap hak masyarakat dalam memperoleh akses pendidikan. Sejalan dengan hal tersebut, besaran Angka Partisipasi Kasar (APK) juga menunjukkan bahwa masyarakat memperoleh kemudahan dalam akses menempuh Pendidikan Tinggi. Dengan demikian, persentase APK dapat digunakan sebagai penentu tingkat kualitas layanan pembelajaran dan kemahasiswaan perguruan tinggi.

Sebagaimana negara-negara maju, maka kemajuan pendidikan tingginya juga dikaitkan dengan seberapa besar APK Pendidikan Tinggi di negera tersebut. Angka Partisipasi Kasar (APK), menunjukkan partisipasi penduduk yang sedang mengenyam pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikannya. APK Pendidikan Tinggi Indonesia tahun 2018, menunjukkan angka 33,37 %, Jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada periode akhir Renstra tahun 2019 yaitu sebesar 32,55%, capaian APK Pendidikan Tinggi pada tahun 2017 juga sudah melebihi target yang ditetapkan yaitu naik sebesar 102,50% (Kemenristekdikti, 2018).

Dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN, APK Pendidikan Tinggi Indonesia memang diakui masih tertinggal, baru mencapai 33%. Hal ini terutama bila dibandingkan dengan Singapura 78%, dan Malayasia 38%. Ada beberapa alasan utama : Pertama, kita akui prioritas pembangunan pendidikan baru pada usaha wajar (wajib belajar) pendidikan dasar 9 tahun menuju pada wajib belajar 12 tahun, sehingga APK dan APM Pendidikan Dasar kita mencapai lebih dari 95%. Secara bertahap perhatian Pemerintah bergeser pada upaya peningkatan Pendidikan Tinggi. Diyakini, perguruan tinggi memiliki peran yang sangat strategis dalam mempersiapkan generasi penerus bangsa, sekaligus sebagai agen perubahan bagi sebuah bangsa. Daya saing SDM dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang masih rendah akan menjadi persoalan serius bangsa dalam menghadapi pasar bebas (MEA).

Kedua, kurang meratanya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Hal ini antara lain bisa dilihat dari data perguruan tinggi, baik PTN dan PTS yang telah terakreditasi dengan nilai A Saat ini, tercatat ada 27 PTS dibawah binaan Kemenristekdikti sudah mendapatkan nilai akreditasi A, akan tetapi PTS yang terakreditasi A masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Kesenjangan kualitas ini juga memberi pengaruh pada raihan APK PT yang dicapai. Ketiga, umumnya pendidikan tinggi di Tanah air masih bercirikan akademis. Artinya layanan pendidikan yang diberikan cenderung terbatas pada pendidikan akademik jenjang S1, S2, atau S3. Perguruan tinggi di Tanah air, sangat kurang membuka program profesi dan pendidikan vokasi dari jenjang diploma 1 sampai dengan diploma 4 atau sarjana terapan. Padahal pendidikan profesi dan pendidikan vokasi pun, lulusannya sangat dibutuhkan untuk memenuhi angkatan kerja di berbagai sektor industri dan sektor jasa.

Memandang Faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam peningkatan angka partisipasi kasar masyarakat dalam melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi di Indonesia mencakup 4 hal. Pertama, masih terdapat kesenjangan mutu antar perguruan tinggi, antara PTN dan PTS, ataupun kesenjangan PT di Jawa dan di luar Jawa, termasuk berkaitan dengan ketersediaan SDM (tenaga dosen dan tenaga kependidikan lainnya), ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan tinggi terutama di daerah 3 T (Tertinggal, Termiskin, Terbelakang). Kedua, kendala psikologis masyarakat dan generasi muda yang cenderung masih berorientasi pada employeeminded menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) atau bekerja di sektor swasta ketimbang sebagai entrepreneurship pioneer yang tampil sebagai sosok mandiri, inovatif dan tangguh yang siap menghadapi tantangan zaman. Kondisi ini menjadikan Perguruan Tinggi, terjebak pada suatu paradigma layanan pendidikan yang bercirikan akademik jenjang S1, S2 atau S3 ketimbang membuka lebar lebar program vokasi yang bercirikan kewirausahaan. Ketiga, secara internal kesiapan (readiness) perguruan tinggi dalam menghadapi Revolusi Industri 4,0 masih beragam. Belum semua PT siap menghadapi era disruptive curriculum yang menjadi penciri kultur akademik PT di abad 21. Big Data masih menjadi fenomena baru yang belum ditanglcap secara optimal oleh masyarakat kampus sebagai peluang untuk meningkatkan layanan akademiknya bagi masyarakat terutama mahasiswa sebagai core customers – nya. Hal ini menjadikan APK PT tak pernah naik secara significan karena belum semua PT siap untuk melaksanakan disruptive curriculum yang inovatif dan menantang sesuai dengan tantangan zaman. Keempat, partisipasi sektor dunia industri dan dunia usaha (DUDI) belum secara sinergis memberi keberpihakan pada meningatnya APK PT. Hal ini antara lain terlihat secara kasat mata, tak semua industri membuka lebar lebar untuk terjadinya kolaborasi antara industri dengan PT. Kurikulum praktik kerja industri pun, belum mampu mengembangkan lahirnya kompetensi yang mumpuni bagi para lulusan PT karena keterbatasan pengalaman belajar dan praktek nyata pada setting autentik di dunia kerja.

Karena itu Program kegiatan yang dapat dilakukan oleh institusi pendidikan tinggi dalam menunjang peningkatan angka partisipasi masyarakat dalam melanjutkan pendidikannya di Indonesia sebaiknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, ada upaya yang lebih serius dari pengelola PT, untuk melakukan terobosan program dalam meningkatkan mutu layanan akademik dan penjaminan mutu internal dengan memenuhi 8 standar pendidikan tinggi, 8 standar penelitian, dan 8 standar pelayanan kepada masyarakat secara akuntabel, sistemik, dan berkelanjutan. Kedua, pihak Kemenristekdikti dan Kementerian terkait lainnya, bertindak sebagai Pembina PT yang bertanggunjawab dalam mendorong dan membina semua PT untuk terus berkiprah sebagai lembaga pendidikan tinggi pencerdas bangsa. Meningkatnya APK PT bukan hanya meningkatnya angka APK secara statistik, tetapi lebih jauh dari itu, lahirnya generasi muda yang memiliki kompetensi dan kemampuan prima yang siap dipartisipasikan dalam pembangunan bangsa, bukan sebaliknya lembaga yang secara langsung langsung atau tak langsung memberi peluang lahirnya barisan pengangguran kerah putih (white collar unemployement). Ketiga, kebijakan dual system PT lebih ditingkatkan, terutama bagi PT yang melaksanakan pendidikan vokasi dengan menambah porsi peningkatan pengalaman mahasiswa pada praktik kerja di laboratorium atau pun praktek kerja di dunia industri. Bila hal ini dilalcsanalcan, APK PT akan naik secara signifikan. Keempat, bangun dan kembangkan pendidikan tinggi di daerah 3 T ataupun di daerah perbatasan. Hal ini selain, untuk memberi kesempatan para lulusan SMA/SMK yang tinggal di daerah 3 T dan daerah perbatasan, untuk dapat melanjutkan di PT ternama, juga hadirnya PT di perbatasan bisa memberi efek ganda, gerbang terdepandalam merekatkan NKRI.

Dalam kaitan hal di atas pemerintah (Kemenristekdikti) perlu memberikan stimulus dan program andalan guna tercapainya peningkatan angka partisipasi kasar perguruan tinggi di Indonesia, yakni : Pertama, Kemenristekdikti lebih bersifat sebagai regulator yang juga berperan membina semua PT di Indonesia. Pembinaan dilakukan kepada semua PT, dan terapkan merit ystem dan reward dan punishment secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Kedua, pemerintah seyogyanya memberi penghargaan (reward) yang memadai pada industri atau dunia Usaha (DUDI) yang telah sungguh mau bermitra dengan PT untuk memajulcan kualitas perguruang tinggi. Penghargaan tersebut bisa beragam, mulai dari diberi konsesi kemudahan usaha, perluasan usaha, perizinan, sampai pada pembebasan atau pengurangan pajak (Tax Holiday). Hal ini berarti pembangunan dan pembinaan PT tak hanya tanggung jawab Kemenristekdikti saja, tetapi juga semua Kementrian terkait, termasuk Kementrian Keuangan dalam memberikan tax holiday. (By : Keni Kaniawati, 08 Maret 2019)