Laporan Keuangan yang benar secara umum adalah yang memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan, yaitu:
1) Relevan; yakni apabila informasi yang termuat dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka dalam mengevaluasi kejadian di masa lalu maupun memprediksikan kejadian di masa depan
2) Andal; dimana informasi dalam laporan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta dengan jujur, serta dapat diverifikasi
3) Dapat dibandingkan; laporan keuangan dapat dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya maupun laporan keuangan entitas lain
4) Dapat dipahami; informasi dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna laporan dan dinyatakan dalam istilah yang dimengerti oleh pengguna.
Selain memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan tersebut, Laporan Keuangan yang benar juga harus mematuhi Standar Laporan Keuangan serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Contoh, struktur Laporan Keuangan harus mengikuti struktur yang tercantum dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan. Contoh lainnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah. Kesimpulan, Laporan keuangan yang benar adalah yang memenuhi karakteristik kualitatif serta memenuhi setiap standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara sederhana, cara pembuatannya adalah dengan mengikuti setiap standar dan peraturan yang berlaku.
Untuk itu, sangatlah penting bagi Pengelola Keuangan Daerah untuk memahami karakteristik tersebut dan senantiasa meng-update informasi terbaru terkait standar dan peraturan yang berlaku. Referensi terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, diantaranya:
(a) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(b) UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara
(c) PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan beserta lampiran-lampirannya
(d) Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.