Penyusunan APBDes Masih Asal-asalan
Berlakunya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa berdampak terhadap meningkatnya anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa. Hanya saja, saat ini penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dinilai masih asal-asalan sehingga rawan menimbulkan masalah hukum.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset (DPPKA) DIY, Bambang Wisnu Handoyo mengatakan saat ini masih banyak desa yang APBDesnya belum akuntabilitas.
Pemerintah desa menyusun dengan menerapkan prinsip asal jadi saja sehingga berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke seluruh kabupaten kota yang ada di DIY. Harapannya, pemerintah desa mengetahui dan memahami tata cara penyusunan APBDes secara baik dan benar. Sebab, ke depan, akan dilakukan audit internal yang melibatkan inspektorat daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sosialisasi seperti ini ( sosialisasi penyusunan APBDes di bangsal Sewokoprojo Wonosari) diberikan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa, katanya seusai menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Daerah (rakerda) Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Semar di Bangsal Sewokoprojo.
Contoh penyusunan APBDes yang masih salah menurut Bambang dalam hal membedakan antara pendapatan desa dengan pendapatan kepala desa. Selain itu dalam penyusunan pendapatan, banyak yang hanya asal tulis saja sehingga rawan menjadi temuan.