Perlu Standar Pelaporan Keuangan Desa Serta Pengoptimalisasian SDM

0
566 views
Perlu Standar Pelaporan Keuangan Desa Serta Pengoptimalisasian SDM

Pada Juni yang lalu Elsa Oktaviana dan Delima serta Nisa Dwi Apriliani, lolos menjadi finalis dalam sebuah perlombaan Simposium Inovasi dan Kreasi Mahasiswa yang diadakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia wilayah Yogyakarta. Presentasi atas hasil karya mereka diadakan di STIE YKPN, Yogyakarta. Mereka mengangkat permasalahan di desa dikarenakan adanya Undang-Undang baru yaitu, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. UU tersebut menjelaskan bahwa desa pada tahun 2015 akan mendapatkan kucuran dana sebesar 10% dari APBN. Dimana kucuran dana tersebut tidak akan melewati perantara seperti sebelumnya yang harus melewati APBDesa dan bantuan Pemerintah Desa.Dana tersebut akan langsung sampai kepada desa. Tetapi jumlah nominal yang diberikan kepada masing ?masing desa berbeda tergantung dari geografis desa, jumlah penduduk, dan angka kematian. Alokasi APBN yang sebesar 10% tadi, saat diterima oleh desa akan menyebabkan penerimaan desa yang meningkat. Penerimaan desa yang meningkat ini tentunya diperlukan adanya laporan pertanggungjawaban dari desa. Desa selama ini telah membuat laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah yaitu berupa Buku Kas Umum yang berbasis single entry. Namun, pertanyaannya apakah cukup hanya dengan BKU yang berbasis single entry saat alokasi APBN 10% mulai diberikan kepada desa-desa ? Hal tersebut yang menjadi permasalahan.

Pertama, permasalahan tidak adanya standar pelaporan keuangan di desa. Kedua, standar tersebut tidak dapat dijalankan jika tidak didukung dengan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang akuntansi. Dasar permasalahan tersebut kami dapat dari mini riset pada beberapa desa yang ada di Kabupaten Bandung. Mini riset tersebut menghasilkan bukti bahwa hanya terdapat 2 desa dari 15 desa di Kabupaten Bandung yang menempatkan SDM sesuai dengan kompetensinya di bidang akuntansi. Sedangkan 13 desa lainnya menempatkan orang-orang yang tidak memiliki kompetensi di bidang akuntansi sebagai bendahara. Hasil mini riset membuktikan bahwa penempatan aparatur desa yang tidak sesuai dengan kompetensinya. Hal tersebut akan menyebabkan ketidak efektivan dan ketidak efisienan aparatur desa dalam hal ini bendahara dalam bekerja. Jika seperti itu keadaan di lapangan, apakah Pemerintah masih yakin akan memberikan alokasi dana sebesar 10% dari APBN langsung kepada desa apabila pengelolaan dana bantuan tersebut tidak mengerti akuntansi? Apa dasar yang digunakan Pemerintah dalam melakukan pemeriksaan keuangan terhadap desa ? Apa cukup pemerintah menerima laporan pertanggungjawaban hanya berupa Buku Kas Umum yang berbasis single entry disaat dana yang cukup besar diberikan? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut diperlukan sebuah solusi.

 

Solusi pertama yaitu Standar Pelaporan Keuangan Desa. Standar ini diperlukan agar desa dapat membuat pelaporan pertanggungjawaban kepada pemerintah yang tidak hanya berupa Buku Kas Umum. Dalam hal ini bukan berarti Buku Kas Umum dihapuskan. Tetapi Buku Kas Umum tetap ada tetapi diubah menjadi berbasis double entry. Selain itu tidak hanya Buku Kas Umum tetapi standar ini akan membantu desa dalam membuat laporan tambahan selain Buku Kas Umum. Pemerintah dapat melakukan persamaan dengan PP No. 71 tahun 2010 bahwa pelaporan terdiri dari : Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan Atas Laporan Keuangan. Persamaan laporan perlu dilakukan, karena peristiwa ekonomi di desa hampir sama dengan yang ada di pemerintahan meskipun terdapat beberapa perbedaan. Adanya standar akan memudahkan BPK dalam melakukan pemeriksaan. BPK tidak mungkin melakukan pemeriksaan jika tidak ada standar karena BPK bekerja dengan berpegang pada standar. Saat standar ini dibuat diperlukan SDM yang memiliki kompetensi di bidang akuntansi dalam menjalankannya. Sehingga diperlukan pengoptimalisasian sumber daya manusia dengan penempatan pegawai yang sesuai dengan kompetensinya. Penempatan pegawai sesuai kompetensinya bukan saja hanya lulusan sarjana tetapi dapat juga siswa-siswa lulusan SMK Akuntansi. Semangat IndonesiaKu !