Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Mengisi Ruang Transformasi Pendidikan Tinggi dan Upaya PTS Menuju Kualitas?

0
340 views

Berbagai peristiwa dunia pendidikan tinggi kita akhir-akhir ini, menampakkan berbagai faktor yang berkontribusi menghambat upaya proses meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Beberapa faktor yang berkontribusi pada situasi tersebut, diantaranya: keterbatasan sumber daya, kekurangan sumber daya manusia berkualitas, kebijakan pendidikan yang tidak konsisten, standar dan akreditasi, kultur organisasi perguruan tinggi, keterlibatan pihak-pihak terkait, serta perilaku “fraud (menyimpang) dari pelaku pendidikan tinggi. Kompleksitas persoalan tersebut di atas utamanya dihadapi oleh perguruan tinggi swasta (PTS) yang justru mengusung jumlah mahasiswa terbesar dibanding PTN. Data saat ini menunjukkan PTS mendidik sebanyak 72 % mahasiswa, sehingga perhatian pada kualitas perlu ditingkatkan. Keperwiraan ini sesungguhnya upaya PTS dalam membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi tanggungjawab pemerintah. Namun satu sisi pembinaan atau bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi PTS kurang lebih hanya 6% dari total anggaran. Sementara PTN menerima kurang lebih 94% dari total anggaran.

Sementara itu, di saat bersamaan kita dihadapkan era Society 5.0, yakni sebuah era atau konsep masyarakat yang berpusat pada manusia dan berbasis teknologi (Fukuyama, 2018). Pada era Society 5.0 masyarakat dihadapkan dengan teknologi yang memungkinkan pengaksesan dalam ruang maya yang terasa seperti ruang fisik. Nah, tantangan perguruan tinggi tersebut di atas merupakan suatu keniscayaan yang mau tak mau harus dihadapi. Di sinilah diperlukan percepatan transformasi.

Baru-baru ini pemerintah telah mengafirmasi upaya transformasi pendidikan tinggi dengan menyederhanakan beberapa peraturan sebelumnya, juga berisi pengembangan. Yakni melalui terbitnya Permendibudristek Nomor  53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang diharapkan mendorong perguruan tinggi dan program studi lebih inovatif dan adaptif menghadapi dinamika perubahan.

Apakah Permendikbudristek ini mampu menjadikan pijakan perguruan tinggi untuk menerobos percepatan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi – khususnya PTS ? Kami berbincang dengan Rektor ARS University untuk memahami problematik PTS, serta menjawab tantangan tersebut. Berikut bincang-bincang majalah Komunita dengan Prof. Dr. Drs. Purwadhi, M.Pd.; Rektor ARS University di tengah kesibukan beliau.

Komunita: Perspektif Prof. terkait tantangan perguruan tinggi swasta/PTS pada era Society 5.0 serta bagaimana kaitan dengan Permendikbudristek No. 53/2023,

Prof. Dr. Purwadhi: Dalam konteks “Permen No. 53 Tahun 2023”, kita melihat peraturan tersebut sebagai landasan bagi perguruan tinggi swasta (PTS) untuk menjawab tantangan besar yang dihadapi dalam era Society 5.0. Perspektif terkait tantangan PTS pada era Society 5.0 dan kaitannya dengan Permendikbudristek No. 53/2023, meliputi:

  1. Kurikulum yang Relevan: PTS perlu menyesuaikan kurikulum mereka dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Era Society 5.0 menuntut adanya integrasi teknologi digital, kecerdasan buatan, dan penerapan ilmu pengetahuan dalam konteks sosial yang luas. Permendikbudristek No. 53/2023 dapat menjadi pedoman untuk penyusunan kurikulum yang lebih dinamis dan responsif terhadap perubahan, dengan memperhatikan kebutuhan industri, perkembangan teknologi, dan aspirasi sosial.
  2. Infrastruktur Digital: Infrastruktur digital yang memadai menjadi prasyarat dalam mendukung pembelajaran di era Society 5.0. PTS perlu menghadapi tantangan dalam menginvestasikan sumber daya untuk memperbarui dan memelihara infrastruktur digital mereka, termasuk akses internet cepat, perangkat keras dan lunak yang mutakhir, serta platform pembelajaran online yang interaktif. Permendikbudristek No. 53/2023 mungkin memberikan arahan terkait standar infrastruktur digital yang harus dipenuhi oleh PTS.
  3. Tenaga Pendidik Berkualitas: Tenaga pendidik yang berkualitas menjadi kunci dalam menghadirkan pendidikan yang berkualitas di PTS. Di era Society 5.0, tenaga pendidik perlu tidak hanya memahami materi pembelajaran, tetapi juga mampu mengintegrasikan teknologi dalam proses pengajaran, serta mengembangkan keterampilan yang relevan dengan tuntutan pasar kerja. Permendikbudristek No. 53/2023 dapat mengarahkan PTS dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik mereka melalui program pelatihan dan sertifikasi.
  4. Kompetensi Lulusan: PTS harus memastikan bahwa lulusan mereka memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan industri di era Society 5.0. Hal ini melibatkan pengembangan keterampilan yang melampaui aspek akademis, seperti keterampilan interpersonal, pemecahan masalah, dan literasi digital. Permendikbudristek No. 53/2023 mungkin memberikan pedoman tentang penilaian kompetensi lulusan dan mekanisme untuk memastikan bahwa lulusan PTS memiliki kualitas yang diharapkan.

Dengan memperhatikan tantangan-tantangan tersebut dan menggunakan Permendikbudristek No. 53/2023 sebagai panduan, PTS dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan mereka dan menghadapi era Society 5.0 dengan lebih siap dan efektif. Ini akan membantu PTS dalam menciptakan lulusan yang kompeten dan siap berkontribusi dalam masyarakat dan pasar kerja yang semakin kompleks dan berubah dengan cepat.

Komunita: Jadi apa makna Permendikbudristek No. 53/2023, bagi PTS ?

Prof. Dr. Purwadhi: Permendikbudristek No. 53/2023 memiliki makna penting bagi perguruan tinggi swasta (PTS) karena merupakan panduan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Beberapa makna dan implikasi Permendikbudristek No. 53/2023 bagi PTS adalah sebagai berikut:

  1. Pemandu dalam Peningkatan Kualitas: Permendikbudristek No. 53/2023 memberikan arahan dan panduan kepada PTS tentang standar dan prosedur yang harus diikuti untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Ini mencakup berbagai aspek seperti penyusunan kurikulum, infrastruktur digital, pengembangan tenaga pendidik, dan penilaian kompetensi lulusan.
  2. Pedoman Implementasi Teknologi: Dalam era Society 5.0 yang ditandai oleh integrasi teknologi dalam berbagai aspek kehidupan, Permendikbudristek No. 53/2023 mungkin memberikan pedoman bagi PTS dalam mengimplementasikan teknologi digital dalam proses pembelajaran dan administrasi kampus. Ini termasuk peningkatan infrastruktur digital, penggunaan platform pembelajaran online, dan integrasi teknologi dalam kurikulum.
  3. Pengaturan Terkait Kualitas: Permendikbudristek No. 53/2023 juga mencakup ketentuan-ketentuan terkait penilaian dan penjaminan kualitas pendidikan tinggi. Ini dapat meliputi prosedur akreditasi, standar mutu, dan evaluasi kinerja untuk memastikan bahwa PTS memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
  4. Keterlibatan dalam Transformasi Pendidikan: Dengan mengikuti pedoman dan ketentuan yang tercantum dalam Permendikbudristek No. 53/2023, PTS dapat lebih aktif terlibat dalam transformasi pendidikan tinggi menuju arah yang lebih inovatif, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan zaman. Ini membantu PTS untuk tetap relevan dan kompetitif dalam menghadapi tantangan global dan mempersiapkan lulusan yang siap bersaing di pasar kerja yang semakin kompleks.

Secara keseluruhan, Permendikbudristek No. 53/2023 memiliki makna sebagai pedoman yang penting bagi PTS dalam upaya mereka untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, mengikuti perkembangan teknologi dan masyarakat, serta mempersiapkan lulusan yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan zaman.

Komunita: Sejauhmana Permendikbudristek No. 53/2023 berkontribusi sebagai terobosan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di tengah disparitas PTS yang lebar?

Prof. Dr. Puewadhi: Permendikbudristek No. 53/2023 memiliki potensi besar untuk menjadi terobosan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di tengah disparitas yang luas antara perguruan tinggi swasta (PTS). Kontribusi Permendikbudristek No. 53/2023 dalam beberapa aspek berikut:

  1. Standarisasi Kualitas: Permendikbudristek No. 53/2023 mungkin mencakup standar yang lebih jelas dan ketat untuk evaluasi dan penjaminan kualitas di PTS. Dengan adanya standar yang lebih konsisten dan transparan, disparitas dalam kualitas antara PTS dapat diminimalkan. Hal ini memberikan kesempatan bagi PTS untuk meningkatkan kualitas mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  2. Pemberian Pedoman: Melalui Permendikbudristek No. 53/2023, pemerintah dapat memberikan pedoman yang lebih konkret kepada PTS tentang langkah-langkah yang harus diambil untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pedoman ini dapat mencakup strategi pengembangan kurikulum yang relevan, penerapan teknologi digital, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, dan evaluasi kualitas lulusan.
  3. Dorongan untuk Inovasi: Permendikbudristek No. 53/2023 mungkin mendorong PTS untuk berinovasi dalam menyediakan layanan pendidikan yang lebih berkualitas. Dorongan ini dapat meliputi pengembangan program-program pendidikan yang baru dan inovatif, kolaborasi dengan industri untuk meningkatkan relevansi kurikulum, serta penerapan teknologi terkini dalam proses pembelajaran.
  4. Peningkatan Akuntabilitas: Dengan adanya Permendikbudristek No. 53/2023, PTS dapat lebih akuntabel atas kualitas penyelenggaraan pendidikan mereka. Melalui proses evaluasi dan akreditasi yang lebih ketat, PTS akan didorong untuk secara aktif meningkatkan kualitas mereka agar dapat memenuhi standar yang ditetapkan. Ini dapat membantu mengurangi disparitas kualitas antara PTS yang berkinerja baik dan yang masih tertinggal.

Meskipun demikian, efektivitas Permendikbudristek No. 53/2023 dalam mengatasi disparitas antara PTS akan tergantung pada implementasi yang tepat dan konsisten dari pemerintah serta keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk PTS, pemerintah, industri, dan masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, Permendikbudristek No. 53/2023 memiliki potensi untuk menjadi terobosan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia secara keseluruhan.

Komunita: Upaya yang dipersiapkan dan dilakukan ARS University dalam mengoptimalkan Permendikbudristek tersebut untuk meraih mutu ?

Prof. Dr. Purwadhi: Mari kita bahas bagaimana ARS University mengoptimalkan Permendikbudristek No. 53/2023 dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan tinggi, terutama menghadapi disparitas yang luas di antara perguruan tinggi swasta (PTS).

  1. Pengembangan Kurikulum yang Relevan: ARS University dapat memanfaatkan ketentuan Permendikbudristek No. 53/2023 sebagai panduan untuk mengembangkan kurikulum yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman dan tuntutan pasar kerja. Mereka dapat menyesuaikan kurikulum dengan memasukkan mata kuliah dan program studi yang memperhatikan perkembangan teknologi, kecerdasan buatan, dan kebutuhan industri tertentu.
  2. Investasi dalam Infrastruktur Digital: Permendikbudristek No. 53/2023 mungkin memberikan arahan terkait standar infrastruktur digital yang harus dipenuhi oleh PTS. ARS University dapat mengoptimalkan investasi mereka dalam infrastruktur digital, termasuk akses internet cepat, pengembangan platform pembelajaran online, dan perangkat teknologi informasi yang mutakhir, untuk meningkatkan pengalaman pembelajaran mahasiswa.
  3. Peningkatan Kualitas Tenaga Pendidik: ARS University menggunakan Permendikbudristek No. 53/2023 sebagai dasar untuk mengembangkan program pelatihan dan pengembangan bagi tenaga pendidik mereka. Mereka dapat memberikan pelatihan terkait penggunaan teknologi dalam pembelajaran, serta memfasilitasi partisipasi tenaga pendidik dalam kegiatan riset dan pengembangan profesional untuk memperbarui pengetahuan mereka.
  4. Pengukuran dan Penilaian Kualitas: Permendikbudristek No. 53/2023 mungkin memberikan pedoman terkait pengukuran dan penilaian kualitas pendidikan tinggi. ARS University dapat menggunakan pedoman ini untuk mengevaluasi kinerja mereka secara berkala, baik dari segi akademik maupun administratif, dan melakukan perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan mutu layanan dan pendidikan yang mereka tawarkan.
  5. Kolaborasi dan Kemitraan: ARS University memanfaatkan Permendikbudristek No. 53/2023 sebagai dasar untuk membangun kemitraan dan kerjasama dengan institusi pendidikan lain, industri, dan pemangku kepentingan terkait. Melalui kolaborasi ini, mereka dapat saling bertukar pengetahuan, sumber daya, dan praktik terbaik dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara bersama-sama.

Dengan melakukan langkah-langkah ini, ARS University dapat mengoptimalkan Permendikbudristek No. 53/2023 sebagai terobosan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi mereka, serta mengurangi disparitas yang ada di antara PTS.

Komunita: Persiapan terberat yang dihadapi oleh perguruan tinggi swasta (PTS) dalam menyongsong implementasi Permendikbudristek No. 53/2023

Prof. Dr. Purwadhi: Persiapan terberat yang dihadapi perguruan tinggi swasta (PTS) dalam menyongsong implementasi Permendikbudristek No. 53/2023 dalam waktu yang terbatas – hanya 2 tahun – meliputi beberapa aspek kunci berikut:

  1. Revisi Kurikulum: PTS perlu merevisi kurikulum mereka untuk memastikan bahwa mereka sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan dalam Permendikbudristek No. 53/2023. Proses ini melibatkan identifikasi mata kuliah yang harus disesuaikan, integrasi elemen-elemen baru seperti teknologi digital, kecerdasan buatan, dan keterampilan yang relevan dengan Society 5.0, serta menyesuaikan metode pengajaran dan penilaian.
  2. Infrastruktur Digital: PTS harus memastikan bahwa infrastruktur digital mereka memenuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. Ini termasuk memastikan akses internet yang cepat dan stabil, memperbarui sistem manajemen pembelajaran online, dan menyediakan perangkat keras dan lunak yang diperlukan untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi.
  3. Pengembangan Tenaga Pendidik: PTS perlu memberdayakan tenaga pendidik mereka dengan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk mengajar dalam lingkungan pendidikan yang diperbaharui. Ini melibatkan pelatihan dan pengembangan bagi dosen-dosen untuk memperoleh pemahaman yang mendalam tentang teknologi pendidikan, pedagogi modern, dan perkembangan terbaru dalam bidang studi mereka.
  4. Penyesuaian Administratif: PTS harus menyesuaikan proses administratif mereka sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek No. 53/2023. Ini termasuk perubahan dalam pengelolaan data mahasiswa, penilaian kinerja akademik, pelaporan kepada otoritas pendidikan, dan prosedur akreditasi.
  5. Persiapan Mental dan Budaya: Implementasi perubahan besar seperti Permendikbudristek No. 53/2023 membutuhkan perubahan sikap dan budaya di PTS. Ini melibatkan penerimaan bahwa transformasi adalah suatu kebutuhan, motivasi untuk beradaptasi dengan perubahan, dan kolaborasi antara semua pihak terkait di dalam kampus.
  6. Manajemen Waktu dan Sumber Daya: Dengan batasan waktu hanya 2 tahun, PTS perlu mengelola sumber daya mereka secara efisien dan efektif. Ini termasuk alokasi anggaran yang memadai untuk proyek-proyek transformasi, pengaturan jadwal yang realistis untuk implementasi berbagai perubahan, dan pembentukan tim kerja yang terkoordinasi dengan baik.

Jadi persiapan terberat PTS dalam menyongsong implementasi Permendikbudristek No. 53/2023 dalam waktu yang terbatas akan terletak pada kemampuan mereka untuk mengelola berbagai aspek yang kompleks dan beragam dari perubahan tersebut dengan cepat dan efisien, sambil memastikan bahwa kualitas pendidikan tetap terjaga dan ditingkatkan.

Komunita: Saran untuk rekan-rekan PTS lainnya.

Prof. Dr. Purwadhi: Untuk rekan-rekan PTS lainnya yang juga menghadapi tantangan implementasi Permendikbudristek No. 53/2023 dalam waktu yang terbatas, saya ingin memberikan beberapa saran:

  1. Kolaborasi dan Berbagi Pengalaman: Buatlah jaringan kerja sama dengan PTS lainnya untuk berbagi pengalaman, ide, dan praktik terbaik dalam menyongsong implementasi Permendikbudristek. Kolaborasi ini dapat membantu mengatasi tantangan yang dihadapi secara bersama-sama dan mempercepat proses adaptasi.
  2. Prioritaskan Perubahan yang Penting: Identifikasi area-area kunci yang perlu disesuaikan sesuai dengan Permendikbudristek, seperti kurikulum, infrastruktur digital, dan pengembangan tenaga pendidik. Prioritaskan perubahan tersebut untuk memastikan bahwa sumber daya dan waktu digunakan secara efisien.
  3. Libatkan Stakeholder Secara Luas: Libatkan semua pihak terkait, termasuk dosen, mahasiswa, staf administrasi, dan pemangku kepentingan eksternal, dalam proses perubahan. Dukungan dan partisipasi dari semua pihak akan memperkuat kesuksesan implementasi Permendikbudristek.
  4. Adopsi Teknologi dengan Bijak: Manfaatkan teknologi dengan bijak untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pembelajaran dan administrasi. Pilih solusi teknologi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial PTS, dan pastikan untuk memberikan pelatihan yang cukup kepada seluruh pemangku kepentingan.
  5. Fokus pada Peningkatan Mutu: Jadikan implementasi Permendikbudristek sebagai kesempatan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara keseluruhan. Berfokuslah pada upaya-upaya yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, keterlibatan mahasiswa, dan kontribusi PTS terhadap masyarakat dan industri.
  6. Fleksibilitas dan Adaptabilitas: Berikan diri Anda dan tim Anda fleksibilitas untuk beradaptasi dengan perubahan yang terjadi selama proses implementasi. Jangan ragu untuk mengevaluasi dan menyesuaikan strategi Anda jika diperlukan agar sesuai dengan perkembangan terkini.
  7. Evaluasi dan Pembelajaran Berkelanjutan: Lakukan evaluasi secara berkala terhadap kemajuan implementasi dan dampak perubahan yang telah dilakukan. Gunakan hasil evaluasi ini sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dan terus-menerus belajar dari pengalaman Anda.

Dengan memperhatikan saran-saran ini dan bekerja sama secara kolaboratif, saya yakin rekan-rekan PTS akan mampu menghadapi tantangan implementasi Permendikbudristek No. 53/2023 dengan lebih baik dan mencapai tujuan peningkatan kualitas pendidikan tinggi secara efektif. Semoga.

Editor: lili irahali