Tantangan Disparitas dan Ruang Transformasi Menuju Kualitas PTS

0
326 views

Lahirnya Permendikbudristek Nomor 53/2023 setidaknya memberi ruang demokratis, dan mencoba mengakar pada tantangan internal dan eksternal perguruan tinggi masing-masing untuk bertransformasi menuju mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi mereka. Permendikbudristek ini tidak lepas dari pergulatan komunitas penyelenggara pendidikan tinggi, antara lain ABP PTSI dengan Ditjendiktiristek – Kemendikbudristek  sebagai representasi pemerintah mencari titik temu memfasilitasi transformasi pendidikan tinggi menuju mutu.

 

Disparitas PTS dan Tantangan Kualitas

Kondisi obyektif perguruan tinggi, jika ditinjau dari sisi sumber daya, aksesibilitas, dan kemampuan relatif beragam. Kesenjangan yang terjadi sejatinya tidak boleh membuat pemerintah lantas abai terhadap kondisi riil di lapangan tersebut. Jangan sampai ketersediaan ruang gerak yang luas dalam penjaminan mutu bagi perguruan tinggi malah justru melahirkan kesenjangan baru yang makin lebar antar PTS.

Fakta menjelaskan banyak PTS di Indonesia kurang sehat, diperkirakan sekitar  60% dari  total  sekitar 2.984 PTS atau sekitar 1.790 PTS. Fakta ini menunjukkan PTS belum mendekati penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif atau berkualitas. Problematik PTS sangat beragam, namun paling tidak disebabkan sejumlah faktor kompleks yang melibatkan aspek sistem pendidikan dan manajemen lembaga, juga aspek struktural, manajemen, dan lingkungan pendidikan.

Barangkali, langkah umum upaya meningkatkan efektivitas dan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang sehat sudah dilakukan PTS. Namun, berangkat dari aspek mana memang bergantung pada kondisi PTS masing-masing. Semisal beberapa hal yang menjadi perhatian kita, yakni:

  1. Penyempurnaan Tata Kelola: a) Meningkatan tata kelola perguruan tinggi, termasuk transparansi kebijakan, akuntabilitas, dan partisipasi stakeholder, untuk membantu meningkatkan efektivitas lembaga. b) Menetapkan dan mengimplementasi kebijakan yang mendukung good university governance (GUG) untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan perguruan tinggi.
  2. Investasi Sumber Daya Manusia: a) Meningkatkan kualitas sumber daya manusia: dosen dan staf pengajar. Termasuk meningkatkan kualifikasi, memberikan pelatihan berkala, dan memastikan mereka terlibat dalam penelitian dan pengembangan akademis. b) Mendorong pertukaran pengalaman dan pengetahuan antar dosen, di tingkat nasional maupun internasional untuk meningkatkan kapasitas akademis mereka.
  3. Pembaruan Kurikulum: a) Mengadopsi kurikulum yang relevan dengan perkembangan terkini dalam industri dan masyarakat agar membantu lulusan lebih siap menghadapi tantangan dunia kerja. b) Integrasi teknologi dan penekanan pada keterampilan praktis juga meningkatkan daya saing lulusan.
  4. Penyediaan Fasilitas dan Sumber Daya: a) Meningkatkan kualitas fasilitas dan sumber daya pendidikan, meliputi: perpustakaan, laboratorium, dan teknologi pendukung membantu menciptakan lingkungan belajar yang efektif. b) Pembaruan infrastruktur dan teknologi mendukung metode pengajaran yang inovatif.
  5. Kerja Sama dengan Industri: a) Membangun kerja sama erat dengan industri membantu memastikan bahwa kurikulum mencerminkan kebutuhan pasar kerja. b) Program magang, pelatihan di tempat kerja, dan kerja sama penelitian memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa.
  6. Peningkatan Akses Pendidikan: a) Meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi kelompok masyarakat yang kurang terwakili membantu menciptakan kesetaraan dalam pendidikan. b) Beasiswa dan program bantuan keuangan juga membantu mahasiswa dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah.
  7. Peningkatan Evaluasi dan Akreditasi: a) Meningkatkan sistem evaluasi dan akreditasi untuk memastikan bahwa standar kualitas pendidikan tinggi terpenuhi dan dipertahankan. b) Menggunakan mekanisme evaluasi oleh pihak eksternal memberikan pemahaman yang lebih objektif tentang kinerja institusi.

PTS menyadari betul, memperbaiki efektivitas penyelenggaraan pendidikan tinggi merupakan tantangan berkelanjutan, dan sebaiknya dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan terkait. Namun demikian keterbatasan tetap merupakan kendala bersama.

 

Terobosan Permendikbudristek Bisakah Membantu?

Permendikbudristek yang diluncurkan dalam Program Merdeka Belajar Episode Ke – 26 bertema “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi” Senin, 29 Agustus 2023 lalu pada intinya mengubah dua hal: 1) standar nasional pendidikan tinggi, dan 2) sistem akreditasi pendidikan tinggi. Permendikbudristek yang strategis ini menegaskan afirmasi pemerintah, serta menawarkan ruang kemudahan soal penjaminan mutu perguruan tinggi. Ruang kemudahan (tabel berikut) yang mencakup: penyederhanaan lingkup standar; penyederhanaan standar kompetensi lulusan; penyederhanaan standar proses pembelajaran dan penilaian; meringankan beban administrasi dan finansial akreditasi; status akreditasi disederhanakan; pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib; juga akreditasi dilakukan pada tingkat unit pengelola prodi.

 

Item Substansi Kemudahan Permendikbudristek

No. 53/2023

Dampak
Standar Nasio-nal Pendidikan Tinggi Bertansformasi lebih sederhana, namun te-tap berfungsi sebagai kerangka mutu penye-lenggaraan pendidikan tinggi Penyederhanaan pada:

·     Lingkup standar,

·      Standar kompetensi lulusan,

·      Standar proses pembe-lajaran dan penelitian.

PT leluasa melakukan dife-rensiasi misi dan berinovasi dalam peningkatan  mutu tridharma (lebih memerde-kakan), dibanding aturan sebelumnya yang bersifat prespektif, rinci, dan terlalu kaku.
Sistem Akredi-tasi Bertransfromasi  de-ngan meringankan beban administrasi dan finansial akre-ditasi ·     Status Akreditasi dise-derhanakan (lebih cepat), mengurangi beban administrasi.

·     Pemerintah menang-gung beban biaya akre-ditasi wajib (mengu-rangi beban  finansial PT)

·     Pemangkasan birokrasi akreditasi (proses akre-ditasi program-program studi dapat dilaksana-kan pada tingkat penge-lola program studi)

·     Basis akreditasi lebih  jelas dan sederhana.

·     Mengurangi beban administrasi.

·     Biaya asesmen wajib dibantu pemerintah.

·     Prodi yang belum mera-sa perlu, tidak perlu mengajukan asesmen akreditasi.

·     Akreditasi lebih seder-hana dan mengurangi beban administrasi

Esensi Permen ·     Lebih fleksibel dan otonomi luas (PT bisa mengembangkan standar sesuai kebutuh-an kompetensi lulusan).

·     Beri fleksibilitas PT menyesuaikan penja-minan mutu sesuai kebutuhan PT.

·     Tidak diterbitkan petunjuk teknis atau pelaksanaan karena kemerdekaan sudah diberikan.

Penjaminan Mutu Penjaminan mutu internal dan eksternal diharap lebih optimal
Harapan ·    Mendorong perguruan tinggi dan program stu-di lebih inovatif dan adaptif menghadapi dinamika perubahan.

·    PT berperan penting dalam merealisasikan Permen tsb. dengan masa penyesuaian sela-ma 2 tahun (sejak 2023 s/d 2025)

Ruang terobosan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 di atas dipandang praktisi pendidikan tinggi merupakan hal positif. Rektor Universitas Teknik Sumbawa, Dr. Chairul Hudaya menilai kebijakan ini merupakan terobosan luar biasa karena dapat meningkatkan efisiensi pembiayaan. Dengan beban administrasi berkurang, selanjutnya kami bisa lebih fokus sehingga dosen-dosen kami bisa melakukan penelitian, pengabdian masyarakat yang jauh lebih besar dampaknya bagi masyarakat, daerah, dan bangsa.”

(Sumber: berbagai sumber – lili irahali)