SDGs Indonesia dan IKU – Rujukan Menuju Transformasi Mutu PTS ?

0
166 views

Visi Indonesia 2045 menjadi negara maju dengan PDB terbesar kelima di dunia, perlu disokong sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang siap bersaing di tingkat internasional. Sementara, permasalahan bangsa, juga peluang kerja di masa mendatang tidak akan lagi bertumpu terhadap sumber daya alam, tetapi justru pada kemampuan manusianya dalam bekerja. Masa depan yang penuh persaingan dalam berbagai bidang (semisal: teknologi digital, robotika, otomatisasi, energi dan lingkungan, kesehatan, pariwisata serta rekayasa genetika) hanya dapat dimenangkan oleh sumber daya manusia yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi, sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dan berkarakter.

Karena itu, perguruan tinggi sebagai lembaga ilmu, pengetahuan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat dituntut dapat lebih fokus dalam merealisasikan target kinerjanya. Salah satu kunci dalam mengatur kinerja perguruan tinggi ialah melalui Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi (IKU) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Implementasi kebijakan tersebut dituangkan dalam Permendikbud 03 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 754/P/020 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri (IKU). Setiap institusi perguruan tinggi diharapkan melakukan transformasi pendidikan tinggi yang sejalan dan harmonis dengan 8 (delapan) IKU tersebut.

Pengembangan pendidikan tinggi sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024,  memiliki tiga sasaran pengem-bangan, yaitu: 1) meningkatnya kualitas pembelajaran dan relevansi pendidikan tinggi; 2) meningkatnya kualitas dosen dan tenaga kependidikan; dan 3) terwujudnya tata kelola Ditjen Pendidikan Tinggi yang berkualitas. Oleh sebab itu, perguruan tinggi diharapkan dapat memanifestasikan ketiga sasaran tersebut melalui peningkatan kapasitas dan kualitas proses dan pengelolaaan pendidikan yang menjadi tanggung-jawabnya dengan: pertama,  meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan tinggi; kedua,  menguatkan mutu dosen dan tenaga kependidikan; dan ketiga, meningkatkan akses pendidikan tinggi.

Indikator Kinerja Utama yang diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754/P/2020 tersebut merupakan ukuran kinerja baru bagi perguruan tinggi untuk mewujudkan perguruan tinggi yang adaptif dengan berbasis luaran lebih konkret. IKU perguruan tinggi harus mampu fokus terhadap tiga amanat pengembangan tersebut:

  1. Meningkatkan relevansi perguruan tinggi dengan kebutuhan industri, dunia usaha, dan dunia kerja. Misal, Indikator Kinerja Utama baru mengajak Praktisi menjadi Dosen dan mendorong program studi untuk melibatkan mitra dari industri, dunia usaha, atau dunia kerja dalam pengembangan dan pelaksanaan.
  2. Memberikan kebebasan kepada perguruan tinggi untuk memilih keunggulan yang ingin dikembangkan. Perguruan tinggi tidak dituntut menjadi unggul dalam semua Indikator Kinerja Utama baru, tetapi dibebaskan fokus pada capaian kinerja pada indikator yang dipilih sendiri. Sistem poin baru menilai perguruan tinggi berdasarkan pencapaian keseluruhan, namun memberikan rekognisi kepada perguruan tinggi dengan keunggulan di indikator tertentu.
  3. Memprioritaskan sasaran agar perguruan tinggi dapat fokus mengejar perubahan yang paling penting. Delapan Indikator Kinerja Utama telah dipilih sebagai indikator perubahan yang akan paling berdampak terhadap kualitas lulusan, kualitas dosen, dan kualitas kurikulum.

Delapan  Indikator Kinerja Utama

IKU Perguruan Tinggi adalah Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi yang digunakan performansi perguruan tinggi untuk menentukan klasifikasi perguruan tinggi serta dukungan sumberdaya dan anggaran yang akan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. IKU menjadi sistem pengukuran kinerja untuk mengevaluasi performa perguruan tinggi di Indonesia. IKU Perguruan Tinggi berfungsi sebagai alat untuk mengevaluasi kinerja perguruan tinggi, mengukur kemajuan yang telah dicapai, dan memperbaiki kinerja perguruan tinggi di masa depan.

IKU Perguruan Tinggi 2023 ini sangat penting dalam mengevaluasi kinerja perguruan tinggi karena dapat membantu perguruan tinggi mengevaluasi sejauh mana mereka telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sistem pengukuran ini memberikan pandangan yang jelas tentang bagaimana perguruan tinggi di Indonesia berkinerja dalam berbagai bidang, termasuk akademik, penelitian, pengabdian pada masyarakat, dan pengelolaan keuangan.

Sistem pengukuran ini membantu perguruan tinggi dalam membuat keputusan strategis dan meningkatkan daya saing mereka di tingkat nasional dan internasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan daya saing perguruan tinggi, serta memastikan bahwa tujuan pendidikan nasional tercapai.

Terdapat 8 (delapan) IKU Perguruan Tinggi yang menjadi landasan transformasi pendidikan tinggi:

  1. Lulusan Mendapat Pekerjaan yang Layak

Indikator pencapaian instansi pendidikan atau perguruan tinggi (IKU) pertama, adalah lulusan mendapatkan pekerjaan yang layak. Sehingga lulusan atau alumni dari suatu kampus mempengaruhi hasil pencapaian kampus tersebut. Semakin banyak alumni yang berhasil mendapat pekerjaan yang layak, atau mungkin menekuni wirausaha dan melanjutkan studi. Maka pencapaian IKU pertama ini dikatakan berhasil. Melalui ketetapan ini, diharapkan kampus tidak hanya fokus dalam menyediakan kurikulum pendidikan yang memberikan ilmu pengetahuan. Namun juga membekali mahasiswanya dengan keterampilan yang punya nilai jual di dunia kerja atau di masyarakat.

  1. Mahasiswa Mendapat Pengalaman di Luar Kampus

IKU kedua, yakni mahasiswa mendapatkan pengalaman di luar kampus, yang meliputi kegiatan magang kerja, riset, proyek desa, pertukaran pelajar, berwirausaha, dan juga lewat kegiatan mengajar. Melalui IKU ini diharapkan kampus memberi fasilitas lebih kepada mahasiswa untuk mengembangkan diri. Tidak hanya pasif di kelas namun melakukan kegiatan pembelajaran dengan model variatif, dan mampu memberi bekal keterampilan yang mumpuni.

  1. Dosen Berkegiatan di Luar Kampus

IKU ketiga, yakni dosen berkegiatan di luar kampus, sehingga aktivitas dosen tidak hanya di dalam kampus sendiri. Melainkan juga di luar kampus, seperti mencari pengalaman industri sekaligus mengajar di kampus lain.

  1. Praktisi Mengajar di Dalam Kampus

IKU keempat, yakni praktisi mengajar di kampus, sehingga pengajar tidak hanya kalangan dosen namun juga praktisi. Yakni merekrut dosen yang sudah berpengalaman di suatu bidang sehingga ilmu yang dibagikan lebih kompleks, karena sudah terjun langsung di lapangan.

  1. Hasil Kerja Dosen Digunakan oleh Masyarakat

IKU kelima, yakni hasil kerja dosen digunakan oleh masyarakat. Artinya hasil riset yang dilakukan sebaiknya memberikan manfaat besar bagi masyarakat di sekitar.

  1. Program Studi Bekerjasama dengan Mitra Kelas Dunia

IKU keenam, yakni berjalan program studi yang bekerjasama dengan mitra kelas dunia. Sehingga perguruan tinggi akan menjalani kolaborasi dengan mitra untuk menyempurnakan program studi. Seperti magang, penyerapan lulusan, dan lain-lain.

  1. Kelas yang Kolaboratif dan Partisipatif

IKU ketujuh, yakni kelas yang kolaboratif dan partisipatif. Artinya kampus bersama para dosen mampu menciptakan kelas yang mumpuni. Bisa melibatkan mahasiswa dan merangsang keterlibatan mereka dalam proses belajar di  kelas.

  1. Program Studi Berstandar Internasional

IKU kedelapan, adalah program studi berstandar internasional, berhubungan dengan akreditasi internasional. Artinya perguruan tinggi diharapkan mampu meraih akreditasi internasional untuk bisa dikenal luas oleh dunia.

Melalui perhitungan IKU ini pemerintah dan perguruan tinggi bisa lebih mudah melihat perkembangan instansi pendidikannya. Artinya tidak ada kesulitan dalam mengejar target untuk mendapatkan dana insentif yang disediakan oleh Kemendikbud.

Menurut Mendikbudristek IKU digunakan untuk mendorong kualitas PTN dan PTS melalui beberapa cara. Di antaranya memberikan alokasi insentif biaya operasional atau bantuan pendanaan bagi PTN dengan capaian IKU yang baik; memfasilitasi dana penyeimbang kontribusi mitra (matching fund) bagi PTN dan PTS; memilih program kompetisi Kampus Merdeka bagi PTN dan PTS (competitive fund); serta memantau kualitas PTS oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

SDGs, IKU, dan Transformasi Perguruan Tinggi

Sustaintable Development Goals (SDGs) merupakan serangkaian tujuan yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mencapai kehidupan yang lebih baik dan lebih berkelanjutan bagi semua orang di planet ini. Terdapat 17 tujuan SDGs yang saling terkait dan saling mendukung untuk mengatasi berbagai tantangan global yang kita hadapi untuk diimplementasikan sampai dengan tahun 2030.

Beberapa SDGs yang sangat relevan dengan pendidikan tinggi meliputi:

  1. SDG 4: Pendidikan Berkualitas – yakni meningkatkan kualitas pendidikan dan memastikan akses pendidikan yang inklusif dan merata untuk semua.
  2. SDG 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi – yakni mempromosikan kesempatan kerja yang produktif dan layak.
  3. SDG 9: Industri, Inovasi, dan Infrastruktur – yakni membangun infrastruktur yang tangguh dan mempromosikan inovasi.
  4. SDG 10: Mengurangi Kesenjangan – yakni mengurangi ketidaksetaraan di dalam dan antar negara.
  5. SDG 13: Tindakan terhadap Iklim – yakni mengambil tindakan mendesak untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya.

IKU ini mencakup berbagai aspek yang relevan dengan tujuan pendidikan tinggi yang berkualitas dan berkelanjutan. Beberapa IKU yang relevan dengan SDGs meliputi:

  1. IKU 1: Lulusan Mendapat Pekerjaan yang Layak – sangat berkaitan dengan SDG 4 dan 8, indikator ini mengukur seberapa banyak lulusan yang mendapatkan pekerjaan yang layak atau melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
  2. IKU 2: Mahasiswa Mendapat Pengalaman di Luar Kampus – berkaitan dengan SDG 4, indikator ini mengukur seberapa banyak mahasiswa yang mendapatkan pengalaman belajar di luar kampus, baik itu melalui magang, pertukaran mahasiswa, atau program lainnya.
  3. IKU 3: Dosen Berkegiatan di Luar Kampus – berkaitan dengan SDG 4 dan 9, indikator ini mengukur seberapa banyak dosen yang terlibat dalam kegiatan di luar kampus seperti penelitian, pengabdian kepada masyarakat, atau kerja sama dengan industri.
  4. IKU 4: Praktisi Mengajar di Kampus – berkaitan dengan SDG 4 dan 9, indikator ini mengukur seberapa banyak praktisi dari industri atau bidang profesional lainnya yang mengajar di kampus.
  5. IKU 5: Hasil Kerja Dosen Digunakan oleh Masyarakat atau Mendapat Rekognisi Internasional – berkaitan dengan SDG 9, indikator ini mengukur seberapa banyak hasil kerja dosen yang digunakan oleh masyarakat atau diakui secara internasional.
  6. IKU 6: Program Studi Berstandar Internasional – berkaitan dengan SDG 4, indikator ini mengukur seberapa banyak program studi yang memiliki akreditasi atau sertifikasi internasional.
  7. IKU 7: Kelas yang Kolaboratif dan Partisipatif – berkaitan dengan SDG 4, indikator ini mengukur seberapa banyak kelas yang menggunakan metode pembelajaran yang kolaboratif dan partisipatif.
  8. IKU 8: Akreditasi Program Studi – berkaitan dengan SDG 4, indikator ini mengukur seberapa banyak program studi yang terakreditasi dengan baik oleh badan akreditasi nasional atau internasional.

Bagaimana Transformasi Pendidikan Tinggi terkait SDGs dan IKU dilaksanakan? Transformasi pendidikan tinggi di Indonesia melalui keterkaitan SDGs dengan IKU bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan Kualitas Pendidikan: dengan berfokus pada SDG 4, perguruan tinggi didorong meningkatkan kualitas pendidikan melalui berbagai program dan inisiatif.
  2. Menyediakan Pendidikan yang Inklusif dan Merata: perguruan tinggi berperan dalam menyediakan akses pendidikan yang merata untuk semua lapisan masyarakat, mendukung SDG 10.
  3. Mendorong Inovasi dan Kolaborasi: dengan melibatkan dosen dan mahasiswa dalam penelitian dan proyek kolaboratif, perguruan tinggi mendukung SDG 9.
  4. Menghasilkan Lulusan yang Siap Kerja: melalui berbagai program magang dan kerja sama dengan industri, perguruan tinggi membantu lulusan untuk siap menghadapi dunia kerja, sesuai dengan SDG 8.
  5. Memerangi Perubahan Iklim: dengan menyelenggarakan program dan penelitian yang berfokus pada isu-isu lingkungan, perguruan tinggi mendukung SDG 13.

Ini sebagian ilustrasi integrasi SDGs dalam IKU perguruan tinggi di Indonesia sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa pendidikan tinggi berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan, serta menghasilkan lulusan yang berkualitas dan siap menghadapi tantangan global.

            Prof. Dr. Ir. Winarni Monoarfa MS., Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan mengenai potensi perguruan tinggi dalam mendorong pembangunan berkelanjutan. Tri Dharma Perguruan Tinggi dan kontribusinya dalam SDGs di bidang penelitian dapat berupa penelitian terkait SDGs, inovasi dan solusi, penelitian interdisiplin dan transdisiplin, peningkatan kapasitas peneliti, serta evidence-based analysis. Selanjutnya pada bidang pendidikan meliputi pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan, mobilisasi generasi muda, serta peningkatan pemahaman dan kapasitas. Kemudian pada bidang pengabdian masyarakat meliputi fasilitator dan katalisator keterlibatan publik, dialog dan aksi lintas-sektor, advokasi masyarakat, juga peningkatan komitmen para pemangku kepentingan. Gaya hidup ramah lingkungan konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab harus dapat diterapkan sejak di lingkungan kampus, serta inovasi green campus dapat menjadi inspirasi bagi seluruh sivitas untuk bisa diduplikasi dalam kehidupan dan aktivitas keseharian (https://lldikti5.kemdikbud.go.id/). Semoga.

(Written by Lili Irahali dari berbagai sumber)