Pendidikan Tinggi Gratis, Seharusnya Bisa!

0
140 views

Oleh: Lili Irahali

Pemerhati Pendidikan

Delapan dasa­war­sa (80 tahun) sudah Indonesia mer­deka, sudah sepantasnya kita me­renungkan kembali landasan dan tujuan berdirinya negeri ini. Salah satunya pen­di­dik­an, di mana sejati­nya pen­di­dikan adalah pintu bagi ma­sa depan anak-anak bang­sa.

Di tengah berbagai agenda besar menuju Indonesia Emas 2045, kita justru diha­dapkan pada fakta bahwa ang­ka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi Indonesia masih stagnan di angka 31,45% sepanjang tiga tahun terakhir. Artinya, dari 100 lulusan SMA, SMK, MA, dan sederajat hanya sekitar 31 orang yang melanjutkan ke perguruan tinggi. Secara na­sional, rata-rata APK pendidikan tinggi masih rendah dan belum mencapai target nasional sebesar 34,56% dari tahun ke tahun. Padahal APK pendidikan tinggi me­ru­pakan salah satu indi­kator pendidikan yang menjadi per­hatian pembangunan ber­­­­­kelanjutan. Sementara ne­­ga­ra jiran, se­perti Ma­lay­sia telah mencapai 44%, Thai­land 49%, dan Singapura me­lesat di angka 88%.

Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 amen­demen menyebutkan bahwa “Pemerintah Indo­ne­sia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memaju­kan kesejahteraan umum, men­cer­daskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksana­kan ke­ter­tiban dunia yang berda­sarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadil­an sosial”. Dipertegas pula pada Pasal 31 Ayat (1) bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendi­dikan.  Bah­kan Ayat (3) me­nyebut­kan, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang me­ningkatkan keiman­an dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Lalu, pada Ayat (4) disebutkan, ne­gara memprioritaskan ang­garan pendi­dikan sekurang-ku­rang­nya 20% dari ang­­garan pendapatan dan belanja negara serta dari ang­garan pendapatan dan belanja daerah untuk me­­me­nuhi kebutuhan pe­nyelenggaraan pendidikan nasional.

Indonesia sedang berada di puncak bonus demografi. Tapi, jika sebagian besar ge­nerasi muda hanya berhenti di bangku sekolah lanjutan atas, potensi ini akan ber­ubah menjadi beban sosial. Pendidikan tinggi bukan semata urusan gelar, tetapi be­kal berpikir kritis, etika kerja, dan kesiapan menghadapi dunia global.

Oleh karena itu, saatnya kita bertanya: mengapa pendidikan tinggi belum menjadi hak semua anak bangsa? Mengapa kebijakan gratis atau subsidi pendidikan tinggi belum benar-benar me­nye­n­tuh akar persoalan? Ke­pala tulisan “Pendidikan Tinggi Gratis” di atas tentu bukan hanya soal subsidi, tapi soal keadilan sosial, mobilitas vertikal, dan masa depan bangsa.

Realitas menunjukkan, tiap tahun, lebih dari 3,7 juta siswa lulus dari SMA, SMK, MA, dan sederajat. Namun hanya sekitar 750.000 yang mampu tertampung di perguruan tinggi negeri (PTN). Sisanya, banyak yang me­nye­rah karena mahalnya biaya atau tak lolos seleksi yang makin ketat. Lebih dari 60% mahasiswa Indonesia me­nempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta (PTS). Sayangnya, PTS se­­ring kali dianggap pelengkap semata, bukan mitra strategis. Pemerintah memang te­lah menggulirkan skema se­perti KIP Kuliah dan subsidi UKT, tetapi sebagian besar ha­­nya menyasar PTN. ­Ke­­­­­­­­­tim­­pangan ini mem­per­le­bar jurang sosial dalam akses pendidikan tinggi.

Belajar dari negara lain, Jerman dan Finlandia memberi pendidikan tinggi gratis untuk semua warganya, dibi­ayai sistem pajak yang prog­resif. Lalu, Malaysia dan Si­ngapura memberikan subsidi langsung dan insentif pada institusi pendidikan tinggi swasta. Mereka paham bahwa akses luas ke pendidikan tinggi adalah investasi ter­sra­tegis dalam membangun bangsa berdaya saing. Seha­rusnya Indonesia pun bisa.

Dengan alokasi anggaran pen­didikan nasional tahun 2025 yang tertinggi dalam se­jarah, yakni mencapai Rp 724,262 triliun (setara 20% dari APBN), dan sekitar Rp 93,6 triliun dialokasikan untuk pendidikan tinggi. Hitungan kasar, untuk membiayai satu juta mahasiswa baru dengan skema kuliah dan biaya hidup gratis hanya diperlukan sekitar Rp 18,5 triliun per tahun—kurang da­­ri 3% anggaran pendi­di­kan nasional yang sudah mencapai Rp 724,262 triliun. Bahkan, apabila implementasi bertahap dimulai tahun 2026, target APK >50% di tahun 2035 sangat mungkin bisa dicapai. Ini bukan angka dan hitungan yang mustahil bila ada kehendak politik, ti­dak diserobot korupsi, serta ke­­beranian untuk melibat­kan semua pihak.

“Pendidikan Tinggi Gratis” boleh dibilang usulan kebijakan  menawarkan solusi yang konkret dan kolaboratif. Negara seharusnya bu­kan hanya mendukung PTN, tetapi juga memberi subsidi dan block grant kepada PTS berdasarkan akreditasi dan kinerja. Mahasiswa dari ke­luarga miskin berhak me­ne­rima beasiswa penuh.

Dalam kerangka ini, maka PTS tidak lagi dipinggirkan. PTS sesungguhnya memiliki potensi besar dalam menampung mahasiswa belum menjadi bagian integral dari kebijakan afirmatif nasional. Mereka justru sangat mung­kin menjadi mitra utama da­lam mewujudkan pendi­dikan tinggi sebagai hak warga negara. Tentunya de­ngan melalui pengawasan dan transparansi yang jelas. Kolaborasi PTN dan PTS akan menjadi mesin pengge­rak APK nasional.

Kita sepakat bahwa “pendidikan adalah investasi, bu­kan beban”. Jadi, sudah sa­atnya kita berhenti memandang pendidikan tinggi sebagai beban ang­garan.***

sumber: https://koran.pikiran-rakyat.com/opini/amp/pr-3039603658/pendidikan-tinggi-gratis-seharusnya-bisa?page=all