Oleh: Lili Irahali
Pemerhati Pendidikan
Delapan dasawarsa (80 tahun) sudah Indonesia merdeka, sudah sepantasnya kita merenungkan kembali landasan dan tujuan berdirinya negeri ini. Salah satunya pendidikan, di mana sejatinya pendidikan adalah pintu bagi masa depan anak-anak bangsa.
Di tengah berbagai agenda besar menuju Indonesia Emas 2045, kita justru dihadapkan pada fakta bahwa angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi Indonesia masih stagnan di angka 31,45% sepanjang tiga tahun terakhir. Artinya, dari 100 lulusan SMA, SMK, MA, dan sederajat hanya sekitar 31 orang yang melanjutkan ke perguruan tinggi. Secara nasional, rata-rata APK pendidikan tinggi masih rendah dan belum mencapai target nasional sebesar 34,56% dari tahun ke tahun. Padahal APK pendidikan tinggi merupakan salah satu indikator pendidikan yang menjadi perhatian pembangunan berkelanjutan. Sementara negara jiran, seperti Malaysia telah mencapai 44%, Thailand 49%, dan Singapura melesat di angka 88%.
Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 amendemen menyebutkan bahwa “Pemerintah Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Dipertegas pula pada Pasal 31 Ayat (1) bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Bahkan Ayat (3) menyebutkan, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Lalu, pada Ayat (4) disebutkan, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Indonesia sedang berada di puncak bonus demografi. Tapi, jika sebagian besar generasi muda hanya berhenti di bangku sekolah lanjutan atas, potensi ini akan berubah menjadi beban sosial. Pendidikan tinggi bukan semata urusan gelar, tetapi bekal berpikir kritis, etika kerja, dan kesiapan menghadapi dunia global.
Oleh karena itu, saatnya kita bertanya: mengapa pendidikan tinggi belum menjadi hak semua anak bangsa? Mengapa kebijakan gratis atau subsidi pendidikan tinggi belum benar-benar menyentuh akar persoalan? Kepala tulisan “Pendidikan Tinggi Gratis” di atas tentu bukan hanya soal subsidi, tapi soal keadilan sosial, mobilitas vertikal, dan masa depan bangsa.
Realitas menunjukkan, tiap tahun, lebih dari 3,7 juta siswa lulus dari SMA, SMK, MA, dan sederajat. Namun hanya sekitar 750.000 yang mampu tertampung di perguruan tinggi negeri (PTN). Sisanya, banyak yang menyerah karena mahalnya biaya atau tak lolos seleksi yang makin ketat. Lebih dari 60% mahasiswa Indonesia menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta (PTS). Sayangnya, PTS sering kali dianggap pelengkap semata, bukan mitra strategis. Pemerintah memang telah menggulirkan skema seperti KIP Kuliah dan subsidi UKT, tetapi sebagian besar hanya menyasar PTN. Ketimpangan ini memperlebar jurang sosial dalam akses pendidikan tinggi.
Belajar dari negara lain, Jerman dan Finlandia memberi pendidikan tinggi gratis untuk semua warganya, dibiayai sistem pajak yang progresif. Lalu, Malaysia dan Singapura memberikan subsidi langsung dan insentif pada institusi pendidikan tinggi swasta. Mereka paham bahwa akses luas ke pendidikan tinggi adalah investasi tersrategis dalam membangun bangsa berdaya saing. Seharusnya Indonesia pun bisa.
Dengan alokasi anggaran pendidikan nasional tahun 2025 yang tertinggi dalam sejarah, yakni mencapai Rp 724,262 triliun (setara 20% dari APBN), dan sekitar Rp 93,6 triliun dialokasikan untuk pendidikan tinggi. Hitungan kasar, untuk membiayai satu juta mahasiswa baru dengan skema kuliah dan biaya hidup gratis hanya diperlukan sekitar Rp 18,5 triliun per tahun—kurang dari 3% anggaran pendidikan nasional yang sudah mencapai Rp 724,262 triliun. Bahkan, apabila implementasi bertahap dimulai tahun 2026, target APK >50% di tahun 2035 sangat mungkin bisa dicapai. Ini bukan angka dan hitungan yang mustahil bila ada kehendak politik, tidak diserobot korupsi, serta keberanian untuk melibatkan semua pihak.
“Pendidikan Tinggi Gratis” boleh dibilang usulan kebijakan menawarkan solusi yang konkret dan kolaboratif. Negara seharusnya bukan hanya mendukung PTN, tetapi juga memberi subsidi dan block grant kepada PTS berdasarkan akreditasi dan kinerja. Mahasiswa dari keluarga miskin berhak menerima beasiswa penuh.
Dalam kerangka ini, maka PTS tidak lagi dipinggirkan. PTS sesungguhnya memiliki potensi besar dalam menampung mahasiswa belum menjadi bagian integral dari kebijakan afirmatif nasional. Mereka justru sangat mungkin menjadi mitra utama dalam mewujudkan pendidikan tinggi sebagai hak warga negara. Tentunya dengan melalui pengawasan dan transparansi yang jelas. Kolaborasi PTN dan PTS akan menjadi mesin penggerak APK nasional.
Kita sepakat bahwa “pendidikan adalah investasi, bukan beban”. Jadi, sudah saatnya kita berhenti memandang pendidikan tinggi sebagai beban anggaran.***
sumber: https://koran.pikiran-rakyat.com/opini/amp/pr-3039603658/pendidikan-tinggi-gratis-seharusnya-bisa?page=all
