Kontribusi BUMN dalam Pemberdayaan UMKM

0
881 views
Kontribusi BUMN dalam Pemberdayaan UMKM

Kontribusi BUMN dalam
Pemberdayaan UMKM

Wawancara Yadi Kussuryadi-Corporate Service &
Asset PT. Pindad (Persero) dan Sugeng Budi Santoso-
Corporate Communication, PT. LEN (Persero)

Kontribusi BUMN dalam Pemberdayaan UMKM

PT. Pindad (Persero)

Komunita: Sejauhmana kontribusi PT. Pindad (persero) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan UMKM di Indonesia?

Yadi : PT. Pindad (Persero) dituntut untuk melakukan penge lolaan dampak positif maupun negatif dari kegiatan operasi usaha, sesuai dengan Peraturan Pemerintah, yakni Peraturan Menteri BUMN No. 5/MBU/2007, dan juga merujuk pada prinsip ISO 26000. Pengelolaan dampak positif maupun negatif dari kegiatan operasi usaha tersebut direfleksikan pada kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) melalui kinerja sosial. Strategi kegiatan CSR dilakukan melalui prinsip keter libatan semua pemangku kepentingan dalam upaya pembangunan masyarakat, guna memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan?yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Kegiatan tersebut termasuk menghormati hak komunitas dalam berinteraksi,?mengakui nilai kerja dalam bermitra dan berinvestasi sosial untuk menghasilkan?nilai tambah bagi masyarakat. Realisasi pemberdayaan UMKM

guna peningkatan kese jahteraan masyarakat dilakukan melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan program pengembangan masyarakat (community development atau COMDEV) yang pelaksanaannya sesuai dengan arah kebijakan Perusahaan.

Komunita: Bisa dijelaskan mengenai awal terbentuk PKBL PT. Pindad (Persero) serta makna dari diselenggarakannya program ini?

Yadi : Pelaksanaan program CSR PT. Pindad (Persero) difokuskan pada Program Kemitraan dan Bina Lingkungan serta Tanggung Jawab Sosial Lingkungan yang dilakukan secara konsisten. PT. Pindad (Persero) melaksanakan Program CSR dengan mempertimbangkan asas manfaat, keadilan, efisiensi, dan efektivitas serta sumber dana yang tersedia. Sesuai dengan S.kep Menteri BUMN, pada tahun 1991 PT. Pindad (Persero) membentuk Biro Program Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK) yang pada tahun 2003 sesuai Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 dirubah menjadi Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Pada tahun 2007 diadakan perubahan sesuai Surat Keputusan Menteri BUMN nomor PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April?2007 menjadi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Makna program ini terbagi atas dua istilah, yaitu: Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan.

Program Kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Sementara program Bina Lingkungan merupakan program yang memprioritaskan pada lingkungan di sekitar perusahaan yakni berada di wilayah Jawa Barat dan Turen ? Malang.

Komunita: Target/sasaran PKBL Pindad ke wilayah mana? kemudian bentuk-bentuk kegiatan program tersebut apa saja?

Yadi : Penyaluran dana pinjaman kepada Mitra Binaan terbagi pada sektor usaha industri, usaha perdagangan, usaha pertanian, usaha peternakan, usaha perkebunan, usaha perikanan, usaha Jasa, serta untuk pembinaan kemitraan. Cakupan wilayah pemberian pinjaman dana kemitra an tersebar di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Tasikmalaya. Selain pinjaman usaha, program kegiatan yang dilaksanakan PT. Pindad (Persero) adalah pelatihan untuk meningkatkan kemampuan mitra binaan dan membantu pemasaran hasil produksi melalui pameran. Untuk program bina lingkungan lebih menitikberatkan pada lingkungan sekitar perusahaan meliputi: Perbaikan Sarana dan Prasarana Umum (perbaikan jalan, bantuan mesin pencacah plastik, mesin pengering cacahan plastik, perbaikan sekolah, pembuatan MCK,