Kepala Daerah Terjerat Korupsi Tata Ulang Pilkada Baru

0
1,242 views

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat hingga Januari 2014 sebanyak 318 orang dari total 524 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah tersangkut dengan kasus korupsi. Untuk itu harus ada perbaikan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diadakan pada 2015 atau setelah pelaksanaan pemilihan umum legislatif 9 April 2014 serta pemilihan presiden 9 Juli 2014.
Kepala daerah yang ditetapkan tersangka oleh kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjumlah 318 orang di Indonesia sejak diterapkan pilkada langsung digelar,ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan seperti yang dilansir INDOPOS (JPNN Group), Sabtu (15/2). Menurut dia, Kemendagri sedang mendorong untuk menata ulang pilkada yang baru.
Pemerintah bersama DPR sedang berupaya memperbaiki kebijakan dan jangan seperti model sekarang ini dimana seorang kepala daerah bisa masuk penjara. Kalau seperti model sekarang, apa hasilnya? Sistem pilkada sekarang ini membuat seorang kepala daerah masuk penjara ya kan? Untuk itu, kita sebagai pemerintah sekarang sedang membuat undang-undang baru yang mengatur pilkada bersama DPR, kata Djohan. Terkait dengan sanksi bagi partai politik (parpol) yang mengusung seorang kepala daerah, dia menegaskan, hal tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan. Itu tidak ada urusan sama parpol. Kepala daerahnya kan terpilih dan ia melakukan tindak pidana korupsi, itu menjadi tanggung jawab dia. Kenapa parpol dibawa-bawa? Artinya citra parpol bisa turun di mata masyarakat, tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan, sekitar 70 persen kepala daerah di Indonesia terjerat kasus korupsi. Data tersebut diambilnya dari Kemendagri sejak ?2004 hingga Februari 2013. Berdasarkan data tersebut, sedikitnya 291 kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota terlibat dalam kasus korupsi. Ini data dari Kemendagri. Saya pikir ini adalah data yang valid. Dan memang, kita harus melakukan pembenahan serius jika tidak ingin pemimpin-pemimpin yang korup lahir dari ajang Pilkada, paparnya.
Dijelaskannya, jumlah itu terdiri dari keterlibatan gubernur sebanyak 21 orang, wakil gubernur tujuh orang, bupati 156 orang, wakil bupati 46 orang, walikota 41 orang, dan wakil walikota 20 orang. Ia menyebutkan tercatat juga 1.221 nama pegawai pemerintah yang terlibat dalam kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 877-nya sudah menjadi terpidana. Sementara 185 orang lainnya sudah berstatus tersangka, sedangkan 112 orang lainnya sudah terdakwa, dan 44 nama tersisa masih dimintai keterangannya sebagai saksi. Sehingga, menurut Denny, tren korupsi yang ada saat ini harus diimbangi dengan alat pemberantasan korupsi yang juga cukup baik.
Dirinya pun mengatakan bahwa keberadaan KPK saat ini sudah sangat tepat dan diperlukan. Dulu saat KPK belum ada, koruptor itu banyak sekali. Jadi, ibarat nelayan mau menangkap ikan tapi alatnya masih lemah, sehingga saat menjaring hanya sedikit, ucap Denny.
Sementara itu, dalam pergelaran pemilihan kepala daerah, Denny mengatakan bahwa hal ini bisa menjadi acuan bagi seluruh pihak terkait, baik kandidat, penyelenggara, maupun masyarakat sebagai pemilih. Bagi kandidat, kata Denny, hal ini bisa diartikan bahwa jabatan bukanlah menjadi sarana untuk mencari untung. Dan memang tidak bisa dipungkiri, bahwa banyak orang yang mencari jabatan publik untuk mengejar kekayaan dan ketenaran. Tapi harus disadari juga bahwa pejabat ini merupakan pelayan masyarakat, katanya.