Akuntansi Pemerintahan, PT, dan Mentalitas Koruptif

0
871 views

Komunita: Apakah mungkin dengan kondisi SDM yang belum 100% memiliki keahlian khusus di bidang?akuntansi pemerintahan ini bisa merealisasikan kebijakan sesuai PP No.71 tahun 2010 sehingga diperoleh perubahan mindset sebagaimana diharapkan?

Karhi Nisjar: Saya kira jika hanya sekedar statement (pernyataan) saja dalam merubah suatu mindset ? bisa dilakukan. Namun di sisi kultur/budaya yang melekat pada bangsa Indonesia diamati masih mengandung harapan pesimis. Semua orang berteriak dengan tidak menyukai perbuatan korupsi, kemudian tindakan korupsi sangat populer dilakukan secara represif; seolah-olah hal itu menjadi alternatif yang efektif. Padahal bila saya sebagai seorang akademisi akan menyimpulkan bahwa kemungkinan permasalahan ini terjadi akibat kesalahan dalam pengelolaan/tata kelola keuangan negara tidak sesuai harapan semestinya. Jika dalam unsur tata kelola keuangan negara ini mampu dilaksanakan secara konsisten sebagaimana yang seharusnya, maka saya merasa yakin bahwa tingkat kebocoran keuangan negara ini akan lebih tercegah ? lebih baik pencegahan daripada represifnya. Hal ini diperlukan suatu aksi political will dari orang no.1 di Indonesia baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang di dalam penyelenggaraan negara dapat mewujudkan sistem akuntansinya yang bersifat akuntable dan auditable.

Komunita: Bagaimana suatu kebijakan yang telah disepakati ini (Standar Akuntansi Pemerintahan) dapat dipahami dan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan konsisten oleh semua komponen/jajaran pemerintah?

Karhi Nisjar: Saya berpendapat bahwa hal itu menjadi tugas Kemenpan, LAN, Kemenkeu dan Kemendagri didalam mensosialisasikan dan melaksanakan berbagai fungsi tata kelola keuangan baik di tingkat pusat maupun daerah serta men-declare untuk memerangi tindak kejahatan korupsi melalui proses restrukturisasi dan revitalisasi guna menghasilkan suatu model pemerintahan yang baik dan bersih. Contoh ironisnya adalah lembaga LAN RI yang bertugas untuk membina/mendidik aparatur pemerintahan, namun dari segi muatan kurikulumnya tidak diajarkan dan dikenalkan dengan matakuliah akuntansi pemerintah padahal setelah lulus ? mereka semua akan menjadi pejabat aparatur negara. Itulah fenomena yang terjadi, sehingga menurut saya; pada lembaga pemerintah seperti STIA, LAN RI, STPDN, dan lainnya perlu dilakukan kajian kembali mengenai mutu, kurikulum, dan formasi kebutuhan unit kerja pemerintah guna menghasilkan aparatur yang capable di bidangnya. Apabila di lembaga pendidikan pemerintah serta sekolah-sekolah kedinasan lainnya tidak diajarkan matakuliah seperti akuntansi pemerintahan, maka sangat impossible pemerintahan yang baik dan bersih bisa terwujud.

Komunita: Apa saran bapak terhadap lembaga perguruan tinggi negeri maupun swasta dalam merubah mindset agar dapat berkontribusi dan bersinergi dengan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah?

Karhi Nisjar: Kembali kepada hal yang sangat filosofis yakni menjadikan dunia kampus (PT) sebagai wadah pemahaman, pengembangan dan pengaplikasian ilmu guna memberikan kemanfaatan bagi kebutuhan unit kerja di sektor pemerintahan maupun swasta. Jika pada saat ini terdapat kesalahan dalam mengelola kinerja keuangan pemerintah yang baik (belum akuntable & auditable), maka setiap perguruan tinggi diharapkan responsif ? mendengar & menjawab tantangan tersebut melalui pemberian muatan kurikulum dengan konsentrasi/ matakuliah akuntansi pemerintahan. Nah, untuk perguruan tinggi setingkat Universitas Widyatama, Unpad, UI dan UGM telah melakukan inisiatifnya dengan membuka konsentrasi akuntansi pemerintahan pada jenjang S2 ? program Magister Akuntansi (MAKSI).

Komunita: Pesan apa yang dapat bapak sampaikan bagi pemerintah, kalangan perguruan tinggi dan masyarakat?

Karhi Nisjar: Untuk kalangan perguruan tingginya tidak terlalu tertarik, saya lebih tertarik kepada mereka yang mengatur jalannya perguruan tinggi karena sebagai pucuk pimpinan terdepan harus lebih diandalkan dalam melanjutkan roda pembangunan bangsa dan negara. Artinya memang sangat luas dalam rangka membuat kebijakan, aturanaturan yang akan memberikan manfaat cukup besar bagi kepentingan negara. Bagi pemerintah, jangan ada diskriminasi antara mutu lulusan dari perguruan tinggi swasta dan negeri begitu pula dengan para pengajarnya sehingga terjadi keseimbangan hak & kewajiban diantara keduanya.