I. Pendahuluan
Bahwa negara Republik Indonesia yang telah mencapai usia 72 tahun, saat ini memasuki masa penting sebagai suatu bangsa di tengah-tengah bangsa lain di dunia. Berpenduduk lebih dari 250 juta jiwa dan memiliki lebih dari 17.000 pulau, dengan posisi strategis di tengah garis katulistiwa sepanjang kurang lebih seperdelapan lingkaran bumi, terapit dua samudra dan dua benua. Dua pertiga wilayahnya terdiri dari lautan. Dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai untuk membangun kawasan nusantara ini.
Dalam rangka mendukung kepentingan nasional untuk memperkuat ketahanan dan pertahanan negara Indonesia, maka kekuatan yang harus dibangun untuk menjamin terciptanya stabilitas nasional haruslah tumbuh dan dikembangkan sedapat mungkin muncul dari kekuatan sendiri. Oleh karenanya diusahakan sedini mungkin agar tingkat ketergantungan terhadap negara lain dikurangi, bahkan bila perlu ditiadakan. Disamping itu membangun jaringan transportasi dan komunikasi adalah suatu keniscayaan. Dengan demikian akan meningkatkan posisi tawar di kancah pergaulan international.
Wahana yang menjadi pilar dan ujung tombak terobosan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membangun kekuatan nasional adalah industri strategis yang padat modal, padat inovasi dan bersifat integratif. Salah satu pilar yang dimaksud untuk membangun jembatan udara adalah industri pesawat terbang, serta tol laut adalah industri kapal yang dapat menghubungkan beribu-ribu ?pulau dari Sabang sampai ke Merauke.
Bukan hanya sekedar penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi-nya, mengisi pasar dalam negeri dan luar negeri saja, namun lebih luas lagi adalah untuk meningkatkan citra bangsa di tengah-tengah perkembangan iptek dunia. Namun diawali krisis 1997, justru komponen wahana startegis itu di porak porandakan. Seperti munculnya wacana untuk segera menjual BUMN yg dinilai tidak menguntungkan dari sisi nilai ekonomis.
Oleh sebab itu pemahaman yang menyesatkan tentang orientasi pada hanya membeli tanpa bisa menguasai sarana dan prasarana dari hasil IPTEK bangsa lain, hanya akan menciptakan ketergantungan yang semakin jauh. Oleh sebab itu harus di tingkatkan menjadi kemampuan untuk membuat dan selanjutnya menjual hasil produk sendiri, untuk melepaskan ketergantungan terhadap bangsa lain, sehingga akan mendatangkan keuntungan ganda bagi bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia, yaitu diantaranya meningkatkan posisi tawar dan menjadi mandiri atas kekuatan bagi pertahanan dan keamanan sebagai martabat bangsa.
II. Apa Industri Strategis
Undang-undang Dasar 1945, pasal 33 menegaskan bahwa : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Mengembangkan industri strategis merupakan satu cara tepat dalam menciptakan cabang cabang produksi penting untuk menopang eksistensi Negara dalam mengolah bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya untuk pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Tahun 1970-1998 Prof.DR. Ir. BJ. Habibie secara berani menjalankan dengan sungguh sungguh implementasi amanat undang undang dasar pasal 33 ini, dengan mengimplemantasikan transformasi industri. Usulannya tentang Beberapa Pemikiran tentang Strategi Transformasi Industri suatu Negara sedang Berkembang diimplementasikan melalui pemilihan jenis industri yang paling tepat untuk Indonesia dan sesuai dengan kenyataan geografis Indonesia. Permasalahan pembangunan bangsa harus dapat diatasi dengan membangun industri strategis yang mampu mengatasi seluruh permasalahan tersebut. Jika Indonesia adalah sebagai Negara kepulauan, maka industri transportasi darat, laut, dan udara adalah strategis untuk mengatasi problem mobilitas penduduk dan barang, karena itulah PT. DI, PT. PAL, dan PT. INKA masuk dalam industri strategis.
Selain itu, luasnya geografis Indonesia membutuhkan jaringan teknologi pemersatu bangsa, sehingga industri telekomunikasi dan elektronika (sekarang IT) juga mutlak sebagai pemersatu dan sarana komunikasi bangsa, oleh karena berdiri PT. LEN dan PT. INTI. Jadi, bidang industri yang dianggap strategis saat itu adalah (a) Industri transportasi laut, udara, dan darat, (b) Industri energi, (c) Industri enjinering/rekayasa dan desain, (d) Industri mesin dan peralatan pertanian, (e) Industri pertahanan dan (f) Industri pekerjaan umum/teknik sipil.
III. Modal Dasar
Dalam rangka upaya mensejajarkan diri dengan negara industri lainnya, Indonesia dituntut untuk mengkoordinasikan modal dasar suatu kekuatan industri yang dimilikinya menjadi suatu kekuatan yang saling bersinergi. Salah satu titik kekuatan industri adalah keandalan dalam bidang teknologi. Dimana penguasaan teknologi menjadi syarat mutlak yang harus diraih, selanjutnya mengembangkan keunggulan teknologinya untuk meningkatkan daya saing. Oleh sebab itu diperlukan suatu institusi yang bertindak sebagai ujung tombak dalam pemanfaatan teknologi tinggi untuk menghasilkan produk-produk bermutu bertaraf international, serta menjadi stimulant bagi berkembangnya industri di berbagai bidang.
Pelopor untuk meraih penguasaan teknologi ini pada posisi strategis berada di garis depan dalam hal teknologi dengan tujuan untuk mencapai kepentingan ekonomis maupun kepentingan strategis, yaitu kemandirian dalam bidang teknologi maupun pertahanan dan keamanan negara.
Institusi yang menjadi agen penguasaan teknologi ini akan berada di garis depan dalam menciptakan produk-produk berdaya saing tinggi, sehingga pada kesempatan berikutnya akan menjadi pendorong bagi industri lainnya (termasuk swasta) untuk berpartisipasi aktif sebagai penunjang. Dengan demikian institusi ini termasuk kelompok industri strategis yang berperan ?dalam rangka merangsang pertumbuhan industri dalam negeri. Kelompok industri strategis ini haruslah mengemban misi penguasaan teknologi dalam rangka transformasi industri, dan memupuk keuntungan secara ekonomis sebagaimana suatu business entity perseroan.
Kelompok industri strategis ini terutama meliputi industri yang terkait dengan kepentingan wilayah kelautan, udara, darat, dan lingkungan hidup. Mengingat added cost yang dibutuhkan cukup tinggi, terutama untuk kepentingan riset dan pengembangan, maka pengelolaannya haruslah berada dalam koordinasi negara. Sehingga diharapkan nantinya dapat menciptakan value added yang setinggi-tingginya bagi negara dan bangsa.
Oleh sebab itu kelompok ini sedapat mungkin harus dibiayai dan dikelola oleh negara, meskipun hasilnya akan ditransfer kepada industri penunjang lainnya mulai dari industri hulu sampai ke industri hilir. Dimana pelaksana untuk mewujudkan hasil temuan dari riset itu bisa saja diserahkan kepada industri swasta nasional yang kapabilitasnya sudah teruji dan mampu menjadi partner.
Konsep pembangunan industri melalui transformasi industri dan proses alih teknologi dengan konsep empat tahapan yaitu ;- Penguasaan teknologi yang telah ada, – Pengintegrasian teknologi yang telah ada untuk menghasilkan produk baru, – Pengembangan teknologi dan penemuan teknologi baru , – Penelitian dasar untuk mengembangkan teknologi baru. Dimaksudkan untuk mencapai keunggulan kompetitif dalam ekonomi berbasis industri. Dengan demikian pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penyerapan teknologi yang tersedia di luar negeri harus dilakukan dengan baik dan cepat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan produk-produk unggul yang mampu bersaing di pasar international.
Industri strategis bukan hanya industri yang mempunyai arti penting dalam hal keamanan negara, melainkan juga industri yang menjadi tulang punggung pertumbuhan industri nasional. Pilar-pilar wahana industri yang harus ?menjadi penyangga utama adalah ;
- Industri Kedirgantaraan (terutama industri pesawat terbang) untuk membangun jembatan udara yang dapat mempercepat arus pergerakan kegiatan ekonomi dan lainnya, disamping untuk kepentingan kematraan udara dalam kekuatan militer dan industri lainnya,
- Industri Perkapalan untuk membangun tol laut,
- Industri elektronika (telekomunikasi, eletronika perangkat lunak, dll),
- Industri energi (pemesinan, pembangkit listrik, dll),
- Industri biotek (petrokimia, dll)
Berbagai pilar yang disebutkan diatas tentunya sebagian besar merupakan industri padat modal yang membutuhkan dukungan modal yang sangat besar dan diharapkan akan menghasilkan keuntungan yang besar pula. Disamping itu akan menimbulkan multiplay efect yang sangat besar bagi perkembangan industri di Indonesia. Namun sayangnya justru dalam beberapa tahun lalu dihancurkan peranannya oleh tokoh politik yang sangat berorientasi kebaratan, sehingga secara sistemik mereka hendak menjualnya dengan alasan untuk menanggulangi kebangkrutan bangsa. Padahal kita ketahui bersama bahwa pilar ekonomi bangsa ini hancur bukan hanya karena pilar strategis ini yang hancur, tetapi karena para konglomerat dan birokrasi/oknum, dan oknum pemerintah yang sudah berkolusi begitu mesranya sehingga Negara ini menanggung akibatnya.
Aspek kemampuan sumber daya manusia sebagai bagian penting pembangunan bangsa yang sedemikian besarnya tak termanfaatkan dengan baik, dimana tenaga-tenaga terampil dan profesional tak diberi tempat yang memadai dengan keahliannya sehingga banyak diantara mereka memilih pergi ke negara lain untuk pemberdayaan kemampuannya. Disamping itu banyak warga Negara yang menerima bea siswa, baik dari pemerintah maupun institusi lainnya untuk belajar di luar negeri, tidak mendapat perhatian yang cukup hingga mereka memilih survival di negeri orang (bekerja disana), artinya keahlian mereka dimanfaatkan oleh Negara lain. Modal dasar ini perlu dipertimbangkan lagi oleh pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana bagi mereka yang berkemampuan lebih ini sehingga memberi kontribusi bagi Negara, juga tidak menjadi pengangguran terselubung.
Mengapa kita hanya berfikir jangka pendek dengan meninabobokan rakyat miskin dengan memberi ikan, tapi bukan memberi kailnya mengapa pemerintah sibuk akan membagikan kenikmatan sesaat dan menebar penderitaan yang berkepanjangan (lihat BLT BBM, bantuan bencana alam yg dijanjikan namun tak kunjung terrealisasikan) mengapa teganya membuat pembodohan kepada rakyat yang sudah mau belajar dari kehidupan ini dengan bertindak bak sinterklas Mengapa potensi bangsa yang besar didukung oleh berbagai BUMNIS yang dimiliki itu tak dimanfaatkan secara optimal Meskipun disana pula terdapat peluang untuk korupsi bagi siapa saja yang sudah masuk didalamnya.
IV. Dalam Persimpangan
Mari tunjukkan kepada dunia internasional, bahwa bangsa ini sudah cukup mengalami penjajahan selama tiga setengah abad lebih, dan tidak akan membiarkan sejengkal tanahpun untuk diserahkan kepada Negara lain. Meskipun Negara tersebut mengaku sebagai saudara dekat sekalipun. Kesatuan Negara Republik Indonesia tak bisa di tawar menawar melalui diplomasi dengan cara apapun. Sekali merdeka tetap merdeka. Namun permasalahannya adalah kesadaran rakyat Indonesia tentang kancah persaingan antar bangsa (upaya penjajahan) tak sepenuhnya dipahami. Bahkan kini sudah terjadi gejala gerakan sekelompok orang yang mirip dengan pola-pola lama (kelompok orpol terlarang) yang bermanuver menggalang masa dan simpati masyarakat yang tak tahu menahu tentang kiprahnya masa lalu. Kemelut di bidang sosial politik tersebut di atas sangat mempengaruhi upaya percepatan pemulihan kemampuan industri strategis, dimana dukungan modal yang dibutuhkan dari pemerintah tidak akan mudah diperoleh selama para pihak masih berkonsentrasi kepada kepentingan kelompoknya, sementara kepentingan nasional terabaikan.
Saat ini kendali industri strategis dimaksud semakin tak menentu ketika dinakodai oleh orang yang banyak diragukan kemampuannya menangani lembaga yang menaungi sekian banyak industri besar BUMN.
V. Kesimpulan
Bahwa industri kedirgantaraan, perkapalan dan kelautan, elektronika, telnologi energi, bioteknologi, dlsb merupakan salah satu agen dari ujung tombak industri yang mengemban misi alih penguasaan teknologi, dimana persaingan usaha dunia dewasa ini telah bergeser dari perolehan keunggulan komparatif mengarah pada keunggulan kompetitif, sehingga penguasaan teknologi haruslah menjadi titik kekuatan industri untuk dapat bersaing.
Dengan berkembangnya industri dalam kelompok strategis ini, maka akan dapat menjadi stimulan bagi industri-industri penunjang lainnya. Demikian pula halnya bagi industri kedirgantaraan, industri perkapalan & kelautan, dimana penguasaan teknologi menjadi andalannya.
Industri kedirgantaraan dan industri perkapalan & kelautan menjadi ujung tombak pemersatu bangsa melalui penyediaan sarana dan prasarana jembatan udara, tol laut dan keperluan pendukung lainnya.
Oleh sebab itu industri kedirgantaraan dan kelautan merupakan salah satu industri strategis yang menjadi tumpuan dan ujung tombak pembangunan nasional.
Apabila Indonesia mengabaikan sektor ini, maka tak lama lagi negara ini akan menjadi negara terjajah dalam bidang IPTEK, dalam artian akan menjadi pasar dan mungkin saja menjadi tempat penampungan hasil teknologi yang sudah kadaluarsa dari Negara lain, karena negara ini hanya dapat menggunakan/memakai hasil teknologi orang lain bukan dapat membuat apalagi menjual produk sendiri yang dapat meningkatkan posisi tawar bangsa ini dalam kancah pergaulan negara-negara di dunia.
Saat ini tergantung pada pengambil keputusan negara ini, apakah sektor ini akan diabaikan atau diperhatikan dengan berbagai konsekuensi logisnya sebagai suatu negara yang memiliki industri berteknologi tinggi seperti PT Dirgantara Indonesia, PT PAL, PT LEN, dlsb. Tentunya bukan hanya turut memikirkan, namun yang lebih jauh lagi adalah ikut terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam memasarkan produk-produknya, mendukung permodalannya, bahkan memberikan pagar pengaman dari ancaman bahaya negara lain yang bermaksud untuk melumpuhkannya melalui kebijakan-kebijakan yang kondusif terhadap pergerakan perusahaan ini ditengah-tengah pasar regional maupun international. (EDDY.B/CP-edit)