Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi:
Pasal 4 ayat (1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Menteri memiliki tugas dan wewenang mengatur mengenai: a. sistem Pendidikan Tinggi; b. anggaran Pendidikan Tinggi; c. hak mahasiswa; d. akses yang berkeadilan; e. mutu Pendidikan Tinggi; f. relevansi hasil Pendidikan Tinggi; dan g. ketersediaan Perguruan Tinggi. Ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dalam Peraturan Mentri.
Pasal 7, ayat (1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pembinaan dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, Menteri memiliki tugas dan wewenang yang terkait dengan mahasiswa.
Pasal 17 : (1) ljazah diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan proses Pembelajaran dalam suatu program pendidikan, dan dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Pasal 22 : (1) Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. (3) Otonomi Pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: b. otonomi di bidang nonakademik yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan: organisasi; keuangan; kemahasiswaan; ketenagaan; dan sarana prasarana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (lee-berbagai sumber)