Seminar tersebut merekomendasikan prinsip-prinsip good governance bagi pimpinan pemerintahan sebagai berikut:
(1) Partisipatif (Participation), yaitu kepemimpiinanya yang mendorong bawahannya untuk menggunakan haknya untuk mengemukakan pendapat dalam penyusunan kebijakan organisasi,?langsung atau tidak langsung
(2) Penegakan hukum (Law enforcement), yaitu kepemimpinan yang menjamin bahwa penegakan hukum dan ?pengamanan hukum di lingkungan organisasi berlangsung secara adil dan tidak diskriminatif, serta mendukung hak asasi manusia dengan mempertimbangkan tata nilai yang berlaku di masyarakat
(3) Keterbukaan (Transparency), yaitu kepemimpinan yang berupaya membangun rasa saling percaya antara pemimpin dengan bawahannya, pemimpin harus memberikan informasi yang memadai pada bawahannya dan mempermudah akses bawahan terhadap berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat yang berkepentingan
(4) Responsif (Responsiveness), kepemimpinan yang dapat meningkatkan kecepatan penyelenggara organisasi dalam memberikan respon terhadap protes, permasalahan dan keinginan stakeholders tanpa pengecualian
(5) Kesetaraan ( Equity) , yaitu kepemimpinan yang dapat memberikan kesempatan yang sama pada semua bawahan untuk meningkatkan kesejahteraannya tanpa pengecualian;
(6) Visi yang strategis (Strategic vision), yaitu ke pemimpinan yang memformulasikan strategi kelembagaan, yang ?ditunjang dengan sistem penganggaran yang memadai, akan meningkatkan rasa memiliki tanggungjawab seluruh anggota organisasi untuk mendukung kemajuan organisasinya
(7) Efektif dan Efisien (Effectiveness and efficiency), yaitu kepemimpinan yang memberikan layanan untuk memenuhi kebutuhans t akeholders dengan memanfaatkan sumberdaya secara optimal dan bertanggungjawab
(8) Profesionalisme (Profesionalism), yaitu kepemimpinan yang dapat meningkatkan kemampuan, keterampilan ?dan moral anggota anggota organisasi sehingga mereka memiliki rasa tanggungjawab untuk memberikan layanan yang mudah didapat, cepat, teliti dan terjangkau (murah)
(9) Akuntabilitas (Accountability), yaitu kepemimpinan yang dapat memperkuat pertanggungjawaban para pembuat keputusan organisasi pada semua aspek (politik, keuangan, dan anggaran)
(10)Pengawasan (Supervision), yaitu kepemimpinan yang dapat menerapkan control dan pengawasan yang ?lebih ketat terhadap operasional manajemen kelembagaan dengan cara melibatkan stakeholders. Melalui penerapan ke sepuluh prinsip tersebut diharapkan sistem pengelolaan pembangunan berkembang?ke arah yang lebih baik. Hal yang lebih diutamakan tentunya berkenaan dengan pengembangan modal manusia sesuai dengan tingkatan manajemen pemerintahan.
PERTAMA, melalui pengembangan modal manusia. Hal yang perlu diupayakan tersebut ditujukan pada penciptaan budaya kewirausahaan melalui pelatihan siswa dari berbagai disiplin dan pada tingkatan pendidikan yang berbeda termasuk pekerja dan masyarakat/orangorang bisnis, melalui kebijakan tentang:
(1) Promosi budaya wirausaha
(2) Promosi penyuluhan dan kemampuan wirausaha melalui sistem pendidikan dan mendorong hubungan yang lebih dekat antara akademisi dan pasar tenaga kerja
(3) Pengembangan kerangka kerja untuk memfasilitasi dan penekanan dini tentang pelatihan kewirausahaan;
(4) Rencana pendidikan dan pelatihan kewirausahaan nasional
(5) Pengembangan pusat-pusat pendidikan untuk pengembangan kemampuan kewirausahaan antar siswa
(6) Pelatihan guru untuk pengembangan proyek pendidikan yang difokuskan pada kewirausahaan
(7) Mendorong pengembangan program yang memuat upaya pengembangan kemampuan kewirausahaan, pengambilan keputusan yang bertanggung jawab, analisis masalah yang sistematik, kreativitas, pengelolaan diri dan tanggung jawab antara siswa-siswa dari berbagai tingkatan pendidikan dasar, lanjutan pertama dan lanjutan atas.
KEDUA, perhatian untuk meningkatkan akses pendanaan bagi upaya-upaya wirausaha meliputi implementasi mekanisme dan jejaring bagi pengusaha guna akses kepada sumbersumber pendanaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek yang dikembangkan, melalui:
(1) Bantuan publik untuk mendukung akses finansial harus dibatasi dengan waktu, untuk menghindari ketergantungan terhadap pemerintah secara permanen oleh pelaku bisnis
(2) Regulasi untuk aktivitas finansial dan jaminan pemerintah untuk deposito/tabungan
(3) Praktek perbankan yang baik berkaitan dengan regulasi dan pengaturan pasar uang
(4) Dukungan finansial untuk operasi bukan harga atau tingkat suku bunga
(5) Koordinasi penjaminan antara lembaga keuangan swasta serta bisnis mikro dan kecil
(6) Pengembangan sektor lembaga keuangan khusus dan penciptaan platform layanan secara khusus bagi perusahaan yang sedang berkembang
(7) Pengembangan jejaring modal-modal awal dan modal ventura
NEXT