Status PT non-aktif dapat berubah. PT non-aktif bukan ilegal, melainkan bermasalah dalam mematuhi ketentuan layanan pendidikan tinggi. Jumlah PT non-aktif pun berkurang seiring upaya perbaikan oleh institusi. “Status PT non-aktif ini dinamis. Jika PT bisa memenuhi ketentuan, statusnya bisa aktif lagi,” kata Patdono Suwignjo , Direktur Jenderal Kelembagaan llmu Pengetahuan , Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kemenristekdikti, di Jakarta, Selasa (6/10).
Diberitakan sebelumnya, beredar daftar 243 PT non-aktif per 29 September 2015. Data itu pun terus berubah. Patdono mengatakan, PT non-aktif sekarang jumlahnya jadi 238 institusi. Pada 2014, jumlahnya lebih dari 576 perguruan tinggi. Status non-aktif itu dikarenakan pelanggaran, seperti laporan data selama empat semester berturut-turut tidak diberikan, rasio dosen dan mahasiswa tidak mencukupi, pelaksanaan pendidikan di luar kampus utama tanpa izin, konflik, yayasan tidak aktif, ganti yayasan tidak melaporkan, serta pindah kampus tidak melaporkan. “PT non-aktif karena konflik tidak diizinkan menerima mahasiswa dan mewisuda,” kata Patdono.
Keberadaan status non-aktif itu untuk mengedukasi masyarakat agar lebih paham tentang PT bermutu. Konsekuensi status non-aktif , antara lain, pemerintah tidak memproses pengusulan akreditasi , pengajuan penambahan program studi baru dan sertifikasi dosen tidak dilayani. Pemberian hibah atau beasiswa pun dihentikan .
“Kesannya baru saat ini gencar penertiban PT bermasalah . Hal ini karena sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang online dan terbuka untuk umum mulai terbangun . Nanti, dikembangkan lagi dengan menambahkan keterangan soal status non-aktif karena masalah apa,” kata Patdono. la menegaskan , status non-aktif itu sanksi atas pelanggaran. Jika membandel, izin perguruan tinggi dicabut. Mengenai nasib mahasiswa, statusnya tetap . Jika mahasiswa di kelas jauh yang tidak berizin, pemerintah akan mencari PT lain untuk menampung.
(JAKARTA KOMPAS)
Jumlah PT berstatus “non-aktif’ di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi , dan Pendidikan Tinggi itu berkesempatan dibina Kemristek dan Dikti. Pembinaan ini bekerja sama dengan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) , Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP-PTSI) , dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi). Direktur Jenderal Kelembagaan llmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Patdono Suwignjo di Jakarta, Selasa kemarin, mengatakan, istilah non? aktif telah direvisi menjadi “pembinaan” untuk lebih memberikan penekanan bahwa Kemristekdikti akan mendampingi PT bermasalah itu agar menjadi PT sehat. Data di PDPT, ada 122 PT di bawah Kemristekdikti serta 6 PT di bawah Kementerian Agama yang perlu dibina.
Awalnya 243 lembaga yang “non-aktif” pada tanggal 16 September 2014 . Dengan adanya pembinaan dari Kemristekdikti, jumlah PTyang bermasalah terus berkurang. Pada Mei 2014 terdata 576 PT tidak sehat. Pada 29 September tersisa 243 PT yang disebut non? aktif. Patdono Suwignjo juga mengatakan, PTyang terkait jual-beli ijazah mendapat sanksi ditutup. Untuk PT yang masuk dalam kategori pelanggaran berat, seperti jual-beli ijazah, sanksi yang diberikan bukan hanya sanksi akademik berupa pencabutan izin. Sanksi pidana juga bisa dikenakan. PT yang terindikasi jual-beli ijazah dilaporkan Kemristekdikti kepada Kepolisian .
“Menristekdikti meminta supaya PT dalam pembinaan sampai berjumlah nol. Jadi, hingga akhir Desember 2015 kami tunggu rekomendasi Kopertis,” lanjutnya. Patdono mengatakan , PT yang masuk dalam pembinaan didampingi delapan tim yang dibentuk Kemristekdikti. PT dengan pelanggaran ringan dan sedang didampingi agar segera memenuhi ketentuan, utamanya ketentuan rasio dosen dan mahasiswa. Adapun yang menyelenggarakan kelas jauh tanpa izin dibina dengan catatan tidak boleh lagi menggelar kelas jauh. (JAKARTA KOMPAS).
Kemenristekdikti akan mentuntaskan kasus yang membelit sejumlah PT di Indonesia. “Kami targetkan 0 PT yang bermasalah tahun ini,” ujar Direktur Jenderal Kelembagaan dan Pendidikan Tinggi – Kemenristekdikti, Patdono Suwignjo saat ditemui di Gedung Pendidikan Tinggi, Jakarta, Senin (28/12/2015).
Saat ini, masih terdapat 42 PT yang berstatus dalam pembinaan atau yang sebelumnya dikatakan non-aktif dalam pangkalan data perguruan tinggi. Jumlah ini mengalami penurunan drastis dari beberapa bulan lalu yang angkanya mencapai 243 PT. “Sejumlah PT ini masih dalam proses perbaikan hingga akhir tahun untuk memperbaiki hal-hal yang dianggap bermasalah pada PTyang dimaksud,” tuturnya.
Dari 42 PT tersebut , Patdono mengatakan , 11 PT sudah menyerahkan status mereka kepada pemerintah. “Mereka serahkan status pencabutan PT mereka kepada pemerintah. lni terjadi karena mereka sudah menyerah dan minta kami cabut izin mereka saja,” jelas Patdono. Sementara 21 PT lainnya, lanjut Patdono, masih menunggu rekomendasi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) . Selanjutnya, 10 PT masih harus menyelesaikan konflik internal mereka terlebih dahulu. Untuk masalah ini, Kemenristekdikti tidak bisa melakukan apa-apa selain menunggu keputusan pengadilan . Patdono juga menjelaskan bentuk-bentuk sanksi yang akan diterima bagi para PT bermasalah . Menurut dia, terdapat sanksi ringan, sedang dan berat berdasarkan aturan yang berlaku. Sanksi ringan menjadi tanggungjawab Kopertis sedangkan sanksi sedang dipegang oleh Dirjen. Sementara sanksi berat yakni pencabutan izin itu kewenangan
Menristekdikti . http://kabar24.bisnis.com/