Optimalisasi Permendikbudristek Nomor 53/2023

0
383 views

“Dua Tahun ke depan PT dan Prodi harus Berakreditasi !”

 

Hari Selasa, 5 Maret lalu majalah Komunita membuat agenda bertemu Dr. M. Samsuri, S.Pd., M.T., IPU, Kepala LLDikti Wilayah 4 Jawa Barat dan Banten. Hadir satu jamĀ  sebelumnya Komunita memperhatikan kesibukan beliau menerima tamu komunitas pendidikan tinggi silih berganti mendiskusikan berbagai masalah pendidikan tinggi. Upaya meningkatkan mutu perguruan tinggi, meningkatkan kompetensi lulusanĀ  melalu Gerakan MBKM, serta sinergi dengan pemangku kepentingan merupakan program yang diusung LLDikti Wilayah 4 di bawah kepemimpinan Dr. M. Samsuri, S.Pd., M.T., IPU.

Beberapa waktu lalu, dua tahun sejak pelantikan beliau sebagai Kepala LLDikti LLDikti Wilayah 4 membuat capaian bagi kemajuan perguruan-perguruan tinggi sangat dirasakan. Tahun 2023 lalu, lahir guru besar baru, sebanyak 92 orang. Ini lompatan yang luar biasa. Akreditasi prodi yang unggul meningkat dari 174 prodi menjadi 194 prodi (dari jumlah 2.700 prodi, di atas 60 persen terakreditasi baik sekali). Angkanya terus bergerak, akan lebih banyak lagi yang terakreditasi unggul. Lebih dari 10.000 Dosen, juga lebih dari 200 Guru Besar telah mendapatkan tunjangan sertifikasi Dosen dan tunjangan kehormatan Guru Besar. Ā Sementara itu, 35 perguruan tinggi dalam wilayah LLDIKTI Wilayah 4 menginisiasi kerja sama dengan berbagai mitra industri untuk mendorong lahirnya wirausahawan di bidang pengelolaan sampah, juga wirausahawan di sektor lainnya. Nota Kesepakatan antara LLDIKTI Ā Wilayah 4 dengan Mitra Dunia Usaha dan Industri, antara lain: LSP MSDM Unggul Indonesia, PT. Quantum Indonesia, PT. Markplus Institut, serta Mitra Pemerintah (yakni: Kepolisan Daerah Jawa Barat, Pemerintah Kota Sukabumi, dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi).

Dalam mendorong perguruan tinggi terus menuju kualitas, LLDIKTI Wilayah 4 melalui berbagai layanannya, baru-baru dengan memberi apresiasi bagi perguruan-perguruanĀ  tinggi yang telah mencapai dan memenuhi Standar KriteriaĀ  melebihi yang telah ditetapkan, serta penghargaan kepada para mitra kerjasama LLDIKTI Wilayah 4. Acara dikemas dalam Anugerah LLDIKTI Wilayah 4 Tahun 2024, di Jakarta, 19 Februari lalu.

Latar belakang itulah mendorong majalah Komunita menemui Kepala LLDikti Wilayah 4 – Dr. M. Samsuri, S.Pd., M.T., IPU. di tengah kesibukan beliau, terkait terbitnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam pandangannya, perguruan-perguruan tinggi bukan saling bersaing tetapi, kita semua harus berkolaborasi, bersinergi dengan tetap berpacu membangun mutu, karena masyarakat tidak boleh dirugikan. Masyarakat harus mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas. Berikut bincang-bincang majalah Komunita.

Majalah Komunita: Perspektif Ā Bapak Kepala LLDIKTI Wilayah 4 terkait terbitnya Permendikbudristek No.53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dikaitkan dengan tantangan Perguruan Tinggi Swasta yang berdisparitas tinggi, serta Ā menghadapi era Society 5.0 (yang memberi perhatian penting terhadap sumber daya manusia).

Dr. M. Samsuri, S.Pd., M.T., IPU: Pertama, Permendikbudristek No.53/2023 menjadi rujukan dengan penekanan pada kompetensi lulusan. Jalan menuju kompetensi itu yang lebih dimerdekakan melalui berbagai model pembelajaran efektif yang sesuai dengan kondisi perubahan zaman. Sebelumnya belajar itu seolah-olah hanya di kelas, kini dimungkinkan di luar kelas, termasuk program-program proyek, kemudian program magang yang bisa dilakukan pengakuan. Hal ini, memang yang menjadi ā€œPRā€ adalah bagaimana para pimpinan Perguruan Tinggi dan Dosen memahami esensi Permendikbudristek No.53/2023 tersebut. Esensinya yaitu pendampingan jauh lebih penting. Pendampinganlah yang jauh lebih penting bagi mahasiswa. Jadi bukan hanya sekadar mengajar, tetapi pendampingan bagi mahasiswa. Ketika mahasiswa belajar di luar kampus, maka harus diberikan pendamping (di-record yang terpenting). Artinya proses itu bisa dilakukan tidak hanya di dalam kelas, tapi di luar kelas.

Kedua, Permendikbudristek No.53/2023 menekankan pada penyederhanaan tugas akhir. Sebelumnya tugas akhir dianggap identik namanya harus skripsi, karya tulis yang bab-babnya sudah ditentukan, sehingga bisa jadi mengebiri kreativitas. Maka tugas akhir bisa dalam bentuk proyek,Ā  proyek kewirausahaan, atau membangun business plan dan lain sebagainya bisa menjadi proyek.Tapi sekali lagi, juga perlu disesuaikan dengan karacteristik program studi. Dengan demikian orang tidak terkekang dengan yang namanya format. Pembelajar tidak tertekan dengan format, tapi pembelajar akan lebih mengedepankan isi. Jadi sekali lagi, harus ada pengawasan ketat dari level per-prodi, juga Perguruan Tinggi, Prodi dan Dosen. Ā Kalau pembelajar memilih bikin proyek, ya harus betul-betul jadi proyek. Penuangan di dalam tulisannya tidak mesti dalam bentuk skripsi. Dalam bentuk model seperti yang sekarang namanya tetap disebut skripsi tidak masalah itu. Hal yang sangat penting, sekali lagi adalah kompetensi yang ingin dibangun.

Ketiga, yang sangat bagus adalah bahkan kalau ada mata kuliah – mata kuliah yang sifatnya di lapangan, serta tidak memungkinkan diberi nilai dalam bentuk huruf atau angka, bisa dilakukan dengan status lulus atau tidak lulus. Namun SKS-nya tetap diakui. Misal namanya Program Penanganan Sampah bagi mahasiswa Teknik Lingkungan itu sulit. Misal tidak diberi nilai karena prosesnya bisa jadi panjang, diberikan status lulus cukup SKS-nya dihitung, tetapi nilainya lulus sehingga tidak memengaruhi IPK, tidak dihitung sebagai IPK.

Keempat (terakhir), yang paling penting penyederhanaan Akreditasi. Sebenarnya Pemerintah ingin Prodi atau Perguruan Tinggi statusnya terakreditasi. Akhirnya Prodi memenuhi standar. Manakala Prodi mempunyai keunggulan-keunggulan lain, bisa mengajukan secara mandiri. Statusnya bisa unggul, atau bahkan internasional. Dengan demikian, program-program studi dipacu berusaha mencari keunggulan. Kalau Prodi ingin punya level ā€œUNGGULā€ ataupun ā€œInternasionalā€, tapi yang paling mendasar adalah Prodi harus berstatus terakreditasi.

Majalah Komunita:

Namun problemnya disparitas PTS yang tinggi. Bisa jadi yang sudah mapan mengejar dengan cepat. Peluang untuk belum mapan, mungkin effort-nya harus lebih. Ā Bagaimana agar mereka didorong dengan peluang yang sama?

Dr. M. Samsuri, S.Pd., M.T., IPU:

Itulah kenapa standar minimumnya adalah terakreditasi. Jadi meskipun berstatus merger, standar berdirinya Perguruan Tinggi dan Prodi memang harus memenuhi standar nasional pendidikan tinggi. Ā Mereka harus mempunyai status akreditasi. Kalau tidak akreditasi berarti tidak memenuhi standar, maka tidak atau belum bisa menjalankan fungsi sebagai entitas Perguruan Tinggi. Lalu setelah sesuai dengan standar, baru kelanjutannya. Kalau memang kompetensinya makin bagus, pengelolaannya makin bagus tentu perlu mendapatkan penghargaan dengan status ā€œUnggulā€ dan ā€œInternasionalā€. Silakan hal itu pun diupayakan oleh Perguruan Tinggi. Hal lain yang juga penting, agar antar Perguruan Tinggi saling bersinergi. Perguruan Tinggi yang sudah mapan akan kita dorong menjadi semacam ā€œpengasuhā€ ataupun ā€œpengimbasā€ Perguruan Tinggi tertentu.

Majalah Komunita:

Merujuk aturan tersebut, artinya Ā permendikbudristek ini memberikan angin segar kepada perguruan- perguruan tinggi, termasuk yang dalam kondisi kurang sehat. Ā Apakah dalam waktu 2 tahun cukup Ā mendorong seluruh Perguruan Tinggi dan Prodi terakreditasi ?

Dr. M. Samsuri, S.Pd., M.T., IPU:

Saya kira pasti memberi angin segar karena permendikbudristek tersebut tidak membuat rumit Perguruan Tinggi. Dengan berstatus sudah terakreditasi dan berlaku selama 8 tahun untuk Perguruan Tinggi, sertaĀ  5 tahun untuk setiap prodi, dan dilakukan perpanjangan secara otomatis jika tetap memenuhi standar. Lalu ketika mau menjadi unggul ataupun internasional anytime. Artinya ruang birokrasi sudah jauh lebih dipangkas. Jadi Perguruan Tinggi manapun yang punya intensitas kuat akan cepat maju. Maknanya Perguruan Tinggi sangat diberi ruang, dan dimerdekakan.

Majalah Komunita:

Terkait dengan tugas LLDIKTI Wil 4 sebagai perpanjangan tangan Kementerian dalam memantau kualitas Perguruan Tinggi, lalu bagaimana optimalisasi Permendikbudristek dimaksusd, terkait dengan tupoksi LLDIKTI ?

Dr. M. Samsuri, S.Pd., M.T., IPU:

Pertama, tentunya LLDIKTI menggunakan instrumen berbasis pada data PDDIKTI yang paling pokok. Kedua, kita juga menggunakan instrumen monitoring dan evaluasi secara berkala. Ketiga, kita menggunakan instrumen penguatan layanan. Layanan kita buat lebih mudah secara online. Kemudian yang terakhir Ā (ketiga), kita menggunakan instrumen portal-portal pengaduan dari masyarakat. Hal tersebut adalah fungsi kontrol dalam rangka mendorong fasilitas agar semua bisa bergerak.

Setelah 2 tahun kalau kemudian masih ada yang tertinggal seperti itu ? Seandainya dalam 5 tahunĀ  (5 tahun adalah masa berlaku akreditasi), dan Prodi tidak memenuhi standar berdasar penilaian tim independen (lembaga akreditasi mandiri atau BAN-PT). Maka bila berstatus tidak terakreditasi, prodi tersebut harus dicabut izin operasionalnya. InilahĀ  konsekuensi, Prodi dan Perguruan Tinggi yang tidak memenuhi standar yang berarti tidak layak untuk menyelenggarakan Pendidikan Tinggi. Ā Jngan sampai masyarakat dirugikan.

Majalah Komunita:

Dengan kondisi disparitas Perguruan Tinggi,Ā  prediksi Bpk. bagaimana ?

Dr. M. Samsuri, S.Pd., M.T., IPU:

Saya yakin prediksinya semakin baik, karena jika tidak memenuhi standar potensi tidak memenuhi standar, misalkan bisa segera merger dengan Perguruan Tinggi yang lain. Itu yang kita dorong, supaya betul-betul Perguruan Tinggi menjalankan Tridarma, serta yang memenuhi standar.

Majalah Komunita:

Jadi permendikbudristek tersebut ada kaitannya Ā dengan aturan lainnya semisal mengharuskan perguruan tinggi untuk merger, walaupun praktik di lapangan tidak semudah yang diharapkan.

Dr. M. Samsuri, S.Pd., M.T., IPU:

Pasti, tapi itu semua perlu kebersamaan dari seluruh entitas, baik pimpinan Perguruan Tinggi, Dosen dan juga mahasiswa serta masyarakat.

Majalah Komunita:

Saran Bapak, terutama bagi PTS yang nota bene ada 2 institusi di dalamnya, yaitu: penyelenggara dan pengelola atau Yayasan dan Perguruan Tingginya. Saran yang harus mereka lakukan dalam waktu 2 tahun atau 5 tahun berlakunya Permendikbudristek No. 53/2023 ?

Dr. M. Samsuri, S.Pd., M.T., IPU:

Pertama, tentu mereka harus semakin bersinergi. Yang diberi mandat oleh negara untuk menjadi penyelenggara adalah Yayasan. Kemendikbudristek tidak bisa mencabut Yayasan, karena Yayasan berdiri dengan dasar hukum izin dari Kemenkumham. Kemendikbudristek punya kewenangan dalam memberikan izin perguruan tinggi, kemudian memfasilitasi proses penguatan mutunya. Kalau itu tidak terjadi Kemendikbudristek akan mengambil kembali izinnya. Karena itu, Yayasan harus intens paham tentang pendidikan tinggi. Setelah mendapatkan izin untuk penyelenggaraan perguruan tinggi, instrumen yang digunakan Yayasan untuk mengelola Tridharma itulah yang disebut sebagai badan pengelola ataupun entitas perguruan tinggi, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Prodi dan para Dosen-nya ini harus bersinergi. Karena Yayasan yang diberi mandat, maka pimpinan Perguruan Tinggi bertanggung jawab kepada Yayasan. Jadi kalau mereka konflik itu aneh. Ā Dimata Negara yang paling bertanggung jawab tentu Yayasan. JadiĀ  kata kuncinya adalah bersinergi.

Kedua, harus bersama-sama memastikan kualitas proses pembelajaran. Itulah kata kunci dari keduanya.

Yang terakhir, penerbitan Permendikbudristek No.53/2023 adalah upaya Pemerintah selaku regulator mendorong kualitas mutu dengan perhatian pada; 1) standardisasi pendidikan tinggi; 2) proses akreditasi, standardisasi standar minimum perguruan tinggi, juga memberi ruang kalau melebihi standar; kemudian 3) simplifikasi dalam proses Akreditasi.

Wawancara & Editing: Lili Irahali; Transkrip wawancara: Yanda Ramadana.