UMM Bentuk Badan Pengelola Akreditasi

0
511 views
Badan Pengelola Akreditasi

UMM Bentuk Badan
Pengelola Akreditasi
Badan Pengelola Akreditasi

Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Muhadjir Effendy, mengeluarkan keputusan baru tentang pembentukan Badan Pengelola Akreditasi (BPA). Lembaga yang ada di tingkat universitas ini merupakan unsur penunjang akademik yang berkoordinasi dengan Pembantu Rektor I dan bertanggung jawab kepada rektor. Surat Keputusan nomor 29/SK-Pem/X/2013 itu disertai dengan surat pengangkatan pejabat BPA. Badan ini dipimpin Dr Ainur Rofieq, M.Kes dan sekretaris Dr Aniek Iriany, MP.

Sementara dibawahnya terdapat empat divisi, meliputi Akreditasi Perguruan Tinggi Nasional dan Internasional (Dr Ilyas Mashuddin, MT), Akreditasi Program Studi (Dr Surya Anoraga, M.Hum), Akreditasi Lab dan Perpustakaan (Dr Henik Sukorini, MP) dan Akreditasi Jurnal (Dr M Syaifuddin,MM). Dalam beberapa kesempatan, rektor menyatakan akreditasi merupakan keharusan untuk mengukur standar mutu sebuah perguruan tinggi.

Pencapaian tertinggi yang diraih UMM dalam Akreditasi Institusi dengan nilai A harus dipertahankan dan terus diperbaiki. Untuk itu BPA dibentuk untuk mengantisipasi sekaligus terus membenahi kualitas yang pada gilirannya bertugas membawa UMM dalam akreditasi internasional. Badan ini bukan hanya bersifat sementara, tetapi akan berkelanjutan dalam menata sistem dan manajemen tata kelola di semua aspek, termasuk prodi, laboratorium dan perpustakaan, kata rektor.

Menurut surat keputusan itu, tugas BPA adalah memimpin, merencanakan, menyelenggarakan dan mengkoordinasi pelaksanaan akreditasi untuk tingkat universitas, prodi dan unit lain. Sedangkan fungsinya, mencakup tujuh poin, di antaranya merencanakan rencana strategis, melakukan siknkronisasi dengan unit terkait, serta memberi pertimbangan teknis terkait pelaksanaan akreditasi.

(http://www.umm.ac.id/, 01 November 2013)