Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 – Menuju Kualitas SDM Berkeunggulan?

0
786 views

Ronald Barnett (1990) dalam bukunya “The Idea of Higher Education” menjelaskan arti,  tujuan, dan praktik pendidikan tinggi. Ronald menyebutkan empat konsep utama pendidikan tinggi. Pertama, Pengembangan Sumber Daya Manusia Berkualitas. Pendidikan tinggi dipandang sebagai sebuah proses di mana mahasiswa dianggap sebagai “produk” yang diserap pasar tenaga kerja.  Kedua, Pelatihan dan Penelitian. Pendidikan tinggi sebagai persiapan ilmuwan dan peneliti berkualitas mengembangkan ilmu pengetahuan yang akan terus mengembangkan batas-batas ilmu pengetahuan. Ketiga,  Administrasi Pendidikan. Pendidikan tinggi sebagai manajemen penyediaan pengajaran yang efisien. Yakni pendidikan tinggi fokus pada pengelolaan belajar-mengajar yang efisien dengan meningkatkan kualitas pengajaran. Keempat, Partisipasi dalam proses pembangunan. Pendidikan tinggi sebagai peluang untuk berpartisipasi dalam proses pengembangan individu melalui modus pendidikan berkelanjutan yang fleksibel. Artinya pendidikan tinggi sebagai upaya memperluas kesempatan hidup. Nah, bila kita cermati keempat konsep Ronald tersebut sesungguhnya dalam perjalanan waktu telah menjadi nafas pendidikan tinggi kita.

Namun, tantangan kemasyarakatan senantiasa berubah. Karena sejatinya perkembangan kemasyarakatan memunculkan persoalan-persoalan baru yang justru seharusnya dijawab melalui ilmu pengetahuan dan teknologi yang mumpuni dengan berlandas nilai-nilai kemanusiaan. Dimana hal itu terjadi? Tentunya di dunia pendidikan tinggi. Di era kini, pendidikan tinggi harus senantiasa mengembangkan kapasitas dirinya, tidak hanya untuk menganalisis dan memecahkan masalah ilmiah (teknis), namun juga harus menekankan interkoneksi lintas disiplin ilmu dan lintas sektor untuk menjawab problematika masyarakat yang semakin kompleks.

Tuntutan kompleksitas lingkungan atau ekosistem perguruan tinggi, serta pergeseran paradigma yang signifikan mendorong kita selayaknya semakin memaknai keempat konsep pendidikan tinggi tersebut di atas. Saat ini bertepatan dengan telah terbitnya Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Kita sepakat pendidikan tinggi memiliki potensi dampak tercepat dalam membangun SDM Unggul. Karena itu, pendidikan tinggi di Indonesia perlu beradaptasi lebih cepat agar Indonesia mampu bersaing di tingkat dunia. Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 merupakan upaya mempercepat proses transformasi pendidikan tinggi, dimana perguruan tinggi diberi keleluasaan dalam merancang proses dan bentuk pembelajaran dalam pendidikan tinggi. Sehingga ada keleluasaan beradaptasi untuk mendefinisikan kegiatan Tridharma serta penyederhanaan standar kompetensi lulusan dan melakukan berbagai inovasi. Ini mendorong perguruan tinggi fokus dalam menyiapkan SDM unggul, antara lain berupa keahlian mendatang yang kompatibel dengan tuntutan masa depan.

Permemdikbudristek ini mengandung pokok kebijakan transformasi dalam aspek: 1) Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan 2) Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi yang dilatar belakangi perlunya mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi, serta sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi, dengan mengintegrasikan pengaturan mengenai sistem penjaminan mutu, standar nasional, dan penyelenggaraan akreditasi dalam satu Peraturan Menteri.

Aspek Standar Nasional Pendidikan Tinggi (1) bertransformasi menjadi lebih sederhana, yakni berfungsi sebagai kerangka (framework) mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi (tidak mengatur secara rinci). Penyederhanaan pada: 1) Lingkup standar, 2) Standar kompetensi lulusan, 3) Standar proses pembelajaran dan penilaian. Dampak positif adalah: memberikan ruang lebih luas PT mendefinisi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; mengurangi beban pelaporan dalam proses akreditasi; prodi dapat menentukan bentuk tugas akhir mahasiswa; mendorong pelaksanaan Kampus Merdeka dan inovasi pelaksanaan Tridharma; distribusi sks terbaik sesuai karakter mata kuliah, tidak terbatas belajar dalam kelas; serta penilaian indeks prestasi tidak kaku.

Aspek Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi (2) bertransformasi dengan meringankan beban administrasi dan finansial akreditasi, yakni: 1) Status akreditasi disederhanakan, 2) Pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, 3) Akreditasi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi. Dampak positif adalah: basis akreditasi lebih jelas dan sederhana; mengurangi beban administrasi; biaya asesmen wajib dibantu oleh pemerintah; prodi yang belum merasa perlu tidak perlu mengajukan asesmen akreditasi unggul; akreditasi lebih sederhana dan mengurangi beban administrasi.

Melalui transformasi standar dan akreditasi pendidikan tinggi tersebut, maka perguruan tinggi memiliki ruang gerak lebih luas, beban administrasi dan finansial berkurang, perguruan tinggi bisa lebih adaptasi dan fokus pada peningkatan mutu Tridharma  perguruan tinggi. Semoga afirmasi kebijakan pendidikan tinggi ini sebagai titik pijak pendidikan tinggi kita bertransformasi dan melompat lebih baik ke depan, serta berharap peraturan tidak berubah sejalan berubahnya kepemimpinan nasional ke depan hasil pemilihan umum.

Permendikbudristek (kebijakan) ini kita pandang sebuah afirmasi, yakni penetapan atau penegasan positif dari pemerintah yang seharusnya mendorong para penyelenggara dan pengelola pendidikan tinggi melakukan perubahan dan transformasi (pola pikir, perilaku dan kebiasaan) sesuai dengan kebijakan tersebut. Namun transformasi pendidikan tinggi sesungguhnya terletak itikad PTS masing-masing. Wallahualam. Semoga.

Vivat Widyatama, Vivat Civitas Academica, Vivat Indonesia dan Nusantara tercinta. (@lee)

Redaksi – Lili Irahali