Home Blog Page 6

Perspektif Kepemimpinan dalam Tata Kelola PTS: Menuju Transformasi Akademik dan Kualitas

0

Tidak bisa dipungkiri PTS memiliki peran penting dalam menyediakan akses pendidikan tinggi (3.115 perguruan tinggi di Indonesia dengan mayoritas PTS, dan hanya 125 PTN),   namun peningkatan kualitas, tata kelola, dan daya saing menjadi kunci penting bagi keberlangsungan PTS.  Ini setidaknya menjelaskan bahwa PTS menghadapi tantangan yang kompleks. Pernyataan tersebut diperkuat perbincangan dengan Ketua APTISI Jawa Barat yang juga Rektor sebuah PTS di Bandung, bahwa salah satu aspek kunci menghadapi permasalahan dan tantangan PTS yang kompleks adalah kepemimpinan. Selaras dengan pergulatan saya di tengah dinamika dan kompleksitas dunia pendidikan tinggi di negeri ini menguatkan benar adanya, bahwa aspek kepemimpinan dalam perguruan tinggi swasta (PTS) menjadi penentu utama arah, tata kelola, dan kualitas institusi. Kepemimpinan yang dimaksud bukan sekadar soal jabatan rektor, dekan, kaprodi, atau kepala lembaga. Lebih dari itu, ia adalah kekuatan penggerak yang menetapkan budaya organisasi, menjaga marwah akademik, dan menjembatani idealisme ilmiah dengan realitas operasional.

Namun, tak sedikit PTS masih terjebak dalam pola kepemimpinan birokratis dan patrimonial—di mana kekuasaan terlalu tersentralisasi, dan keputusan penting hanya berputar di lingkaran sempit elite pimpinan tertinggi. Model seperti ini tidak hanya menghambat partisipasi sivitas akademika, tetapi juga memicu konflik internal dan krisis kepercayaan.

Dalam beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan berbagai kasus yang mencerminkan lemahnya kepemimpinan dalam tata kelola PTS. Misal, pada 2024 kisruh dualisme antara yayasan dan rektorat di sebuah PTS ternama di Jakarta, yang menyebabkan lumpuhnya aktivitas akademik dan penurunan citra institusi. Di Jawa Barat, mahasiswa sebuah PT melakukan aksi mogok kuliah karena kebijakan kampus dianggap tertutup dan tidak berpihak pada kepentingan pendidikan.

Kepemimpinan yang Dibutuhkan PTS

Di tengah disrupsi digital, globalisasi, dan krisis pendanaan, PTS membutuhkan pemimpin yang tidak hanya andal secara administratif, tetapi juga visioner, adaptif, dan reflektif. Pemimpin PTS harus mampu menjembatani idealisme akademik dengan tuntutan pragmatis dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat. Bryman (2007) menekankan pentingnya kepemimpinan partisipatif yang menginspirasi dan membangun budaya kolaboratif, bukan sekadar menjalankan struktur formal.

Tantangan terbesarnya bukan hanya pada kebijakan, tetapi pada bagaimana kebijakan tersebut diterjemahkan dalam tindakan yang kredibel, konsisten, dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, pendekatan kepemimpinan kolektif sebagaimana dikemukakan Spillane (2006), menjadi relevan—yaitu menyebarkan tanggung jawab kepada banyak aktor akademik yang memiliki kompetensi dan integritas. Kepemimpinan yang tersebar seperti ini mendorong rasa kepemilikan kolektif terhadap masa depan institusi. Dalam konteks ini PTS membutuhkan teknokrat yakni para pejabat struktural, fungsional, maupun staf akademik dan administrasi yang mampu menjalankan fungsi manajerial dan pengambilan keputusan berbasis keahlian dan profesionalisme sesuai kewenangannya. Mereka aktor penting dalam merancang, memimpin dan mengevaluasi kinerja institusi secara berkelanjutan. Mereka memainkan peran dalam mengelola sumber daya (manusia, keuangan, sarana, dan informasi), merancang strategi kelembagaan, serta memastikan tercapainya sasaran-sasaran institusional. Mereka memainkan peran kepemimpinan substantif, dan sebagai middle leaders yang menjembatani kebijakan strategis dengan operasional kampus.

Namun sayangnya, ketika legitimasi moral dan legitimasi akademik pimpinan melemah, institusi PTS kehilangan arah. Lebih buruk lagi, ketika sejumlah pimpinan kampus bahkan terseret dalam skandal penyalahgunaan dana atau jual beli ijazah, sebagaimana terungkap pada awal 2025. Ini bukti bahwa tanpa kepemimpinan yang jujur dan bermutu, institusi akademik akan kehilangan jati diri dan nilai keilmuannya. Ini sebuah tantangan.

Tiga Aspek Strategis Kepemimpinan di PTS

Kalau kita dalami, ada tiga aspek kepemimpinan di PTS yang harus dijalankan secara bersamaan. Pertama, kepemimpinan akademik merupakan fondasi keberadaan perguruan tinggi menjaga arah dan marwah ilmu. Ia tidak berhenti pada jabatan struktural seperti rektor atau dekan, bahkan kaprodi, tetapi menyangkut kemampuan menjaga arah keilmuan, membangun integritas akademik, dan mendorong suasana intelektual yang hidup. Peter Ramsden (1998) menyebut bahwa pemimpin akademik sejati adalah mereka yang mampu membangun visi bersama, mendukung pembelajaran dan penelitian, serta menumbuhkan budaya kolaboratif.

Namun dalam praktiknya, jabatan pimpinan di PTS seringkali diberikan atas dasar loyalitas atau alasan administratif. Akibatnya, banyak pemimpin yang sekadar menjadi eksekutor kebijakan, tanpa mampu mengarahkan pengembangan keilmuan secara strategis.

Kedua, kepemimpinan terhadap dosen yang harus berangkat dari penghormatan terhadap otonomi akademik, etika keilmuan, dan apresiasi atas keunikan keahlian dengan tujuan mengelola komunitas ilmiah. Dosen bukan sekadar pegawai, melainkan jantung kehidupan intelektual kampus. Gaya kepemimpinan transformasional seperti dikembangkan Bass & Avolio (1994) menjadi penting: bahwa pemimpin harus memberi inspirasi, membuka ruang inovasi, dan membangun relasi yang saling percaya. Sayangnya, dalam banyak kasus, dosen justru dibebani urusan administratif dan target pelaporan yang kaku—membuat mereka kehilangan ruang untuk berkarya dan berinovasi.

Ketiga, kepemimpinan struktural akademik menyangkut bagaimana organisasi kampus mendukung dan menyelaraskan visi, misi, dan prosedur institusi. Struktur seperti ini seharusnya bersifat profesional dan fleksibel, bukan kaku dan prosedural. Henry Mintzberg (1979) menyebut  kampus sebagai professional bureaucracy—artinya dijalankan oleh para profesional, bukan semata-mata birokrat. Namun dalam kenyataannya, struktur organisasi di banyak PTS terlalu sentralistis, membuat ide-ide inovatif terhambat sistem. Karenanya, model distributed leadership menjadi solusi. Yakni kepemimpinan yang tidak tersentralisasi pada satu figur, tetapi tersebar di antara para aktor akademik, sehingga mendorong partisipasi dan dinamika organisasi yang sehat.

Langkah Menuju Kepemimpinan Progresif

Lalu bagaimana memperkuat tata kelola PTS menuju transformasi akademik? Paling tidak ada tiga langkah strategis.

Pertama, Seleksi pemimpin akademik berdasarkan kompetensi dan visi ilmiah. Pemilihan rektor, dekan, atau kaprodi harus mempertimbangkan rekam jejak akademik dan visi jangka panjang, bukan sekadar loyalitas terhadap yayasan. Kedua, Peningkatan kapasitas kepemimpinan. Pelatihan kepemimpinan untuk para dosen dan pejabat struktural sangat diperlukan, baik dalam manajemen SDM akademik, pengelolaan perubahan, hingga strategi menghadapi disrupsi pendidikan. Ketiga, Reformasi struktur tata kelola. Perlu penyesuaian organisasi kampus agar lebih responsif terhadap kebutuhan akademik masa kini. Ini termasuk digitalisasi tata kelola, kolaborasi lintas unit, dan desentralisasi wewenang.

Pada akhirnya, memang keberhasilan atau kegagalan PTS dalam tata kelola dan transformasi sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinannya—baik dalam aspek akademik, pengelolaan dosen, maupun struktur organisasi. Kepemimpinan yang kolegial, transparan, dan berbasis nilai menjadi prasyarat mutlak untuk menciptakan atmosfer kampus yang sehat dan relevan dengan zaman. Selain itu, tanpa pemimpin yang jujur, berani, dan visioner, mustahil PTS dapat bertransformasi menjadi pusat pembelajaran, penelitian, dan pengabdian yang bermakna bagi bangsa, serta menjadi harapan stakeholder pendidikan tinggi. Wallahu a‘lam.

 

Lili Irahali – Staf Ahli Yayasan Widyatama; Studi Kepemimpinan dan Model Kepemimpinan PTS di Magister Management ARS University – Bandung

PTS di Simpang Jalan: Membangun Paradigma Baru Tata Kelola

Di tengah arus deras perubahan dan tekanan  fiskal nasional, perguruan tinggi swasta (PTS) menghadapi ujian besar. Banyak PTS terpukul oleh menurunnya daya beli masyarakat, ketimpangan kebijakan pemerintah, hingga tantangan menjaga mutu di tengah keterbatasan sumber daya. Ketua APTISI Jawa Barat, Prof. Dr. Eddy Soeryanto Soegoto, M.T. membuka realitas  ini yang   menyoroti pentingnya kepemimpinan, kemandirian, dan paradigma baru dalam tata kelola PTS. Beberapa butir penting yang perlu menjadi pemikiran bersama komunitas pendidikan tinggi.

Dua Poros Tantangan PTS: Mutu dan Fiskal

Dua tantangan  utama PTS saat  ini  adalah  kualitas  akademik dan tekanan keuangan. Banyak PTS masih bergantung pada satu sumber pendapatan: uang kuliah mahasiswa. “Kalau pemimpinnya  tidak  piawai  dan yayasannya tidak mendukung, maka sulit berkembang,” tegas Prof, Eddy. Tidak sedikit pula PTS yang hanya mengejar keuntungan pribadi, menyelenggarakan pendidikan tanpa  fondasi akademik yang kuat.

Ketimpangan Kebijakan: PTN Meluas, PTS Terdesak

Kegelisahan APTISI adalah kecenderungan PTN yang terus membuka jalur penerimaan mahasiswa secara agresif. “PTN seharusnya fokus pada S2 dan S3. Jangan menjadi seperti kapal keruk yang menampung semua,” kritik Prof. Eddy. Kondisi ini  membuat PTS  kehilangan calon mahasiswa potensial.

Perlu Transformasi Tata Kelola

Solusi tidak bisa hanya mengandalkan regulasi, yang utama adalah perubahan dari dalam, yakni membangun pola pikir kewirausahaan (entrepreneurial mindset) di kalangan pimpinan PTS. Unikom, misalnya, membangun unit-unit bisnis seperti restoran, peternakan, waralaba, hingga kapal ikan untuk menopang pendanaan kampus. “Jangan bergantung pada SPP saja. PTS harus bisa berdiri dengan kaki sendiri,” ujarnya.

Kepemimpinan adalah Kunci

Prof. Eddy menekankan pentingnya kepemimpinan yang jujur, visioner, dan mampu melihat peluang. Pemimpin yang baik tidak hanya duduk di belakang meja, tapi terjun ke lapangan, memberi kepercayaan pada timnya, dan menciptakan regenerasi kepemimpinan. “Pemimpin yang sukses adalah yang mampu melahirkan pemimpin-pemimpin baru,” ujarnya.

Kolaborasi sebagai Strategi Bertahan

APTISI terus mendorong kolaborasi antar PTS, juga antara PTS dengan PTN dan dunia industri. Namun, kerja sama ini memerlukan kesiapan. “Mahasiswa yang dikirim ke industri harus sudah siap, jangan merepotkan mitra industri,” pesannya.

Afirmasi Pemerintah Masih Minim

Kebijakan efisiensi fiskal pemerintah—seperti pemotongan anggaran Kementerian dan kenaikan pajak—semakin menekan PTS. Sementara, bantuan dan hibah pemerintah cenderung lebih berpihak kepada PTN. APTISI telah melakukan berbagai pelatihan dan pendampingan hibah, namun tidak semua PTS juga merespons dengan serius.

Menyelamatkan Mahasiswa dan Dosen

Dalam kasus PTS bermasalah, APTISI bersama LLDIKTI telah menyiapkan skema penyelamatan. Mahasiswa dari kampus yang ditutup bisa diterima di PTS lain yang lebih baik, meski biaya SPP-nya berbeda jauh. Dosen pun dibina untuk meningkatkan jabatan fungsional melalui pelatihan penulisan ilmiah.

Mimpi Besar: Dewan Nasional Pendidikan Tinggi

Solusi jangka panjang, APTISI setuju membentuk Dewan Nasional Pendidikan Tinggi yang berfungsi sebagai pemberi arah strategis dan pengawas kebijakan tertinggi. Dewan ini bisa memberi saran konkret kepada pemerintah dan menjadi penyeimbang antara PTN dan PTS.

Paradigma Baru atau Tersingkir?

Realitas PTS sangat beragam—ada yang unggul, ada yang bermasalah. Namun satu hal yang pasti: tanpa paradigma baru yang transformatif, PTS akan tertinggal. “Kalau visi-misinya jelas, kepemimpinan kuat, dan dukungan yayasan ada, PTS akan tumbuh. Kalau tidak, akan stagnan atau bahkan hilang,” tegas Prof. Eddy. APTISI akan terus berjuang sebagai motor kolektif perubahan. Karena hanya dengan sinergi dan keberanian berubah, PTS bisa tetap relevan di masa depan. Semoga.

(Written by: Tim Komunita)

 

Referensi

Wawancara dengan Ketua APTISI Jabar Prof. Dr. Ir. H. Eddy Soeryanto Soegoto, M.T.

 

 

PTS di Simpang Jalan, antara: Dua Poros Tantangan PTS: Mutu dan Fiskal; Ketimpangan Kebijakan: PTN Meluas, PTS Terdesak; Perlu Transformasi Tata Kelola; Kepemimpinan adalah Kunci; Kolaborasi sebagai Strategi Bertahan; Afirmasi Pemerintah Masih Minim; Menyelamatkan Mahasiswa dan Dosen; Mimpi Besar: Dewan Nasional Pendidikan Tinggi; Paradigma Baru atau Tersingkir?

The Impact of Diktisaintek Policy and the Need for a New Paradigm in Private Higher Education Governance

0

National Education Day (HARDIKNAS) on May 2, 2025, was marked by the launch of the “Impactful Diktisaintek/Diktiksaintek Berdampak” policy, which is claimed to be a strategic and transformative step in responding to the challenges of national development and supporting the achievement of Indonesia’s vision 2045. This policy emphasizes the importance of research and learning outcomes in higher education that are not only in the form of academic outputs such as scientific publications and degrees but more than that are transformed into outcomes that have a direct and sustainable impact on society.

In other words, higher education is encouraged to become a driving force for social, economic, and environmental change through real collaboration with central and regional governments, industry, communities, and micro, small, and medium enterprises (MSMEs). Universities are expected to be able to become catalysts for local economic growth and agents of community empowerment based on science and technology.

However, the structural challenges faced by private universities as the “Pillars of Higher Education” are quite fundamental challenges. Given the fact that more than 64% of the 4,437 universities in Indonesia are private universities. This means that without private universities, access to higher education for millions of the nation’s children will be a major problem. However, at the same time, private universities are in the most vulnerable position, facing dual challenges in the form of quality pressures and fiscal pressures.

The quality crisis in a number of private universities has resulted in a decline in the trust of prospective students and the public, which then has an impact on the decline in the number of applicants and potential campus income. This condition is exacerbated by fiscal and tax policies that are not yet fully friendly to the private higher education sector, for example, in terms of limiting educational investment incentives, minimal tax relief, and limited access to research funding. As a result, a vicious circle is formed: declining quality—fewer applicants—declining income—weaker quality investment capabilities—increasingly depressed quality. In a situation like this, the big idea of ​​”Impactful Diktisaintek” will certainly not run inclusively and fairly if it is not accompanied by a new paradigm in governance and affirmative policies towards private universities.

Then, how to build impact-based private higher education governance? The “Impactful Diktisaintek” policy requires all higher education institutions, including private higher education institutions, to move from mere administrative achievements to impact-oriented performance. Therefore, the governance of private higher education institutions needs to be updated so that they have resilience and strategic capabilities to:

  1. Establish cross-sector collaboration with industry, local government, communities, and educational philanthropy.
  2. Establish centers of excellence in accordance with local potential that can be the basis for applied research activities and community empowerment.
  3. Encourage alternative funding, such as endowment funds, educational crowdfunding, and CSR (Corporate Social Responsibility) partnerships.
  4. Utilize digital technology for efficient resource management and distance learning.
  5. Lobby for fair fiscal policies, including access to state funding for private universities that are proven to perform well and have an impact on society.

Therefore, the new paradigm of “Impactful Diktisaintek” must be inclusive. That the impactful Diktisaintek policy seeks to pave the way for structural change in the Indonesian higher education ecosystem. However, in order for its impact to truly be felt at the grassroots level and not only felt by a handful of large state universities, this new paradigm must be accompanied by a comprehensive renewal of the governance of private universities. The Ministry of Education and Science needs to realize that transformational change will not be achieved without embracing and empowering private universities as strategic actors in national development. In other words, “Impactful Diktisaintek” will only have a real impact if it is accompanied by affirmative policies towards private universities as well as equitable management and financing reforms. This is the momentum to rearrange the roadmap for Indonesian higher education to be more impactful, more collaborative, and more inclusive in welcoming the Golden Indonesia 2045.

Vivat Widyatama, Vivat Civitas Academica, Vivat Indonesia and our beloved Nusantara. (@lee)

Editorial – Lili Irahali

“Kebijakan Diktisaintek Berdampak” Dan Perlunya Paradigma Baru Tata Kelola PTS

0

Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) 2 Mei 2025 lalu ditandai dengan diluncurkannya kebijakan “Diktisaintek Berdampak” yang diklaim sebagai langkah strategis dan transformatif dalam menjawab tantangan pembangunan nasional serta mendukung pencapaian visi Indonesia 2045. Kebijakan ini menekankan pentingnya hasil riset dan pembelajaran perguruan tinggi yang tidak hanya berwujud output akademik seperti publikasi ilmiah dan gelar, namun lebih dari itu bertransformasi menjadi outcome yang berdampak langsung dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Dengan kata lain, pendidikan tinggi didorong menjadi motor penggerak perubahan sosial, ekonomi, dan lingkungan melalui kolaborasi nyata dengan pemerintah pusat dan daerah, industri, komunitas, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perguruan tinggi diharapkan mampu menjadi katalis pertumbuhan ekonomi lokal dan agen pemberdayaan masyarakat berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

Namun tantangan struktural yang dihadapi PTS sebagai “Pilar Pendidikan Tinggi” menjadi  tantangan yang cukup mendasar. Mengingat fakta menunjukkan bahwa lebih dari 64% dari 4.437 perguruan tinggi di Indonesia adalah Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Artinya tanpa PTS, akses pendidikan tinggi bagi jutaan anak bangsa akan menjadi persoalan besar. Namun, pada saat yang sama PTS justru berada dalam posisi paling rentan, menghadapi tantangan ganda berupa tekanan mutu dan tekanan fiskal.

Krisis mutu di sejumlah PTS berdampak pada menurunnya kepercayaan calon mahasiswa dan masyarakat, yang kemudian berimbas pada penurunan jumlah pendaftar dan potensi pemasukan kampus. Kondisi ini diperparah oleh kebijakan fiskal dan perpajakan yang belum sepenuhnya ramah terhadap sektor pendidikan tinggi swasta, misalnya dalam hal pembatasan insentif investasi pendidikan, minimnya keringanan pajak, dan akses pendanaan riset yang terbatas.

Akibatnya, terbentuk lingkaran setan: kualitas menurun – pendaftar berkurang – pendapatan merosot – kemampuan investasi mutu makin lemah – kualitas makin tertekan. Dalam situasi seperti ini, gagasan besar “Diktisaintek Berdampak” tentu tidak akan berjalan secara inklusif dan berkeadilan, apabila tidak disertai dengan paradigma baru dalam tata kelola dan kebijakan afirmatif terhadap PTS.

Lalu, bagaimana “membangun Tata Kelola PTS Berbasis Dampak”? Kebijakan “Diktisaintek Berdampak” menuntut semua perguruan tinggi, termasuk PTS untuk bergerak dari sekadar pencapaian administratif ke arah kinerja berbasis dampak (impact-oriented performance). Oleh karena itu, tata kelola PTS perlu diperbarui agar memiliki daya lenting dan kemampuan strategis untuk:

  1. Menjalin kolaborasi lintas sektor dengan industri, pemerintah daerah, komunitas, dan filantropi pendidikan.
  2. Membangun pusat-pusat unggulan (center of excellence) sesuai dengan potensi lokal yang dapat menjadi basis kegiatan riset terapan dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Mendorong pendanaan alternatif, seperti dana abadi, crowdfunding pendidikan, dan kemitraan CSR (Corporate Social Responsibility).
  4. Memanfaatkan teknologi digital untuk efisiensi pengelolaan sumber daya dan pembelajaran jarak jauh.
  5. Melobi kebijakan fiskal yang adil, termasuk akses pendanaan dari negara bagi PTS yang terbukti berkinerja baik dan berdampak pada masyarakat.

Karena itu paradigma baru “Diktisaintek Berdampak” harus Inklusif. Bahwa kebijakan Diktisaintek Berdampak berusaha membuka jalan bagi perubahan struktural dalam ekosistem pendidikan tinggi Indonesia. Namun agar  dampaknya benar-benar terasa hingga ke akar rumput dan tidak hanya dirasakan oleh segelintir PTN besar, maka paradigma baru ini harus dibarengi dengan pembaruan tata kelola PTS secara menyeluruh. Kemdiktisaintek perlu menyadari bahwa perubahan transformasional tidak akan tercapai tanpa merangkul dan memberdayakan PTS sebagai aktor strategis dalam pembangunan nasional.

Dengan kata lain, “Diktisaintek Berdampak” hanya akan berdampak nyata jika disertai dengan kebijakan afirmatif terhadap PTS, serta reformasi manajemen dan pembiayaan yang berkeadilan. Inilah momentum untuk menyusun ulang peta jalan pendidikan tinggi Indonesia agar lebih berdampak, lebih kolaboratif, dan lebih inklusif dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Vivat Widyatama, Vivat Civitas Academica, Vivat Indonesia dan Nusantara tercinta. (@lee)

 

Redaksi – Lili Irahali

Edisi Juli 2025

0

Mengangkat Marwah Kampus, Membangun Atmosfer Akademik

Catatan Reflektif Bersama Kepala LLDikti Wilayah IV – Dr. Lukman, S.T., M.Hum

 

Di balik megahnya gedung-gedung perguruan tinggi dan hiruk-pikuk kegiatan kampus, tersembunyi tantangan mendasar yang masih dihadapi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Khususnya di wilayah LLDikti IV (Jawa Barat dan Banten), potret tersebut ditangkap dengan jujur dan gamblang oleh Kepala LLDikti Wilayah IV, Dr. Lukman, S.T., M.Hum. dalam sebuah sesi wawancara mendalam, dengan majalah Komunita, Senin, 14 April 2025.

“Saat ini Indonesia memiliki 4.517 perguruan tinggi. Dari 420 perguruan tinggi di Jawa Barat dan Banten, baru 11 perguruan tinggi yang berakreditasi unggul. Sementara sekitar 20% di antaranya masuk kategori bermasalah,” ujarnya. Masalah-masalah itu bukan hanya administratif, tetapi menyentuh jantung integritas institusi. Dari ijazah fiktif, pelanggaran dalam pengelolaan dana KIP-K, hingga praktik cashback dana beasiswa yang mencederai semangat pelayanan pendidikan.

Menyikapi realitas ini, LLDikti IV mengambil sikap tegas sekaligus solutif. “Kami prioritaskan penataan kelembagaan minimal sesuai dengan SNPT (standar nasional pendidikan tinggi). Jangan sampai kampus dibuka tanpa prasyarat minimal seperti ketersediaan lahan dan laboratorium,” tegas Dr.Lukman. Misal untuk prasarana, Universitas seharusnya memiliki luas lahan 10.000 m2, ternyata tidak ada. Akademi, dan Sekolah Tinggi seharusnya memiliki luas lahan 5.000 m2. Institut harus memiliki 7.000 m2. Kemudian laboratorium seharusnya seperti apa? Ada universitas memiliki program studi Agrotek, program studi biologi, program studi fisika, namun laboratorium cuma satu. Kemudian mikroskopnyapun cuma satu dipakai rame-rame.

Kita menegakkan marwah kampus dan atmosfir akademik perguruan tinggi ini dimulai dengan membereskan dulu aspek yang berkaitan administatif, dan substantif yang memang sangat urgent. Pertama, masalah tata kelola kelembagaan perguruan tinggi, dan kedua masalah dosennya. Ini bukan semata penertiban, tapi pemulihan kepercayaan publik terhadap kampus sebagai pusat peradaban dan nalar kritis.

 

 

Jabatan Akademik: Bukan Beban, tapi Investasi

Sebuah perguruan tinggi untuk mencapai unggul dan berkelas, fondasi utamanya adalah SDM dosen. SDM dosen secara nasional sejumlah 330.000 dosen. Dari 330.000 hanya 12.500-an dosen yang memiliki jabatan akademik profesor. Sementara Di Jawa Barat dari jumlah 31.000 dosen, jabatan akademik profesornya hanya 360 dosen. Berarti cuma 1%, dan 60 diantara profesor tersebut menjelang pensiun. Bagaimana dosen mau mendidik yang baik, mereka sendiri karirnya tidak diperhatikan.

Salah satu strategi penting yang didorong adalah percepatan jabatan akademik dosen. Dari 31.000 dosen di wilayah ini, 11.000 belum memiliki jabatan akademik. “Itu artinya, hampir sepertiga belum punya posisi formal yang mencerminkan eksistensinya sebagai pendidik” jelasnya.

LLDikti IV sudah woro-woro, dan menurunkan birokrasi, mendorong layanan JAD keliling, bahkan tanpa pungutan biaya. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan sebagian kampus tidak proaktif, khawatir beban keuangan meningkat atau dosennya malah ‘naik pangkat dan pindah’. Inilah pola pikir sebagian perguruan tinggi yang memang harus berubah. “Kalau dosennya tidak didorong untuk berkembang, kampus tidak akan tumbuh. Kita tidak bisa membangun atmosfer akademik dari dosen yang mandeg,” tegasnya.

Kami akan pastikan tahun ini tidak ada lagi dosen yang tidak mempunyai jabatan akademik. Lalu, yang sudah memiliki jabatan akademik asisten ahli kita dorong jadi lektor. Lektor ke lektor kepala dan lektor kepala ke guru besar. Inilah yang akan kami lakukan percepatan.

 

Dari Input ke Outcome, Menuju World Class

Peningkatan jabatan akademik bukan sekadar pengumpulan angka kredit. Ia bagian dari mimpi lebih besar “transformasi perguruan tinggi menjadi institusi berkelas dalam lingkup nasional maupun dunia”.

LLDikti IV memetakan kampus ke dalam tiga zona: hijau (autopilot dan sehat), kuning, dan merah. Kampus zona kuning dan merah didampingi intensif lewat coaching clinic berbasis instrumen akreditasi. “Kita ingin mereka sadar, bahwa akreditasi itu bukan administrasi, tetapi wajah kampus di mata publik,” ungkapnya.

Membangun atmosfer akademik memerlukan fondasi kuat, yakni: tata kelola sehat, SDM yang terus bertumbuh, dan orientasi hasil (outcome), bukan sekadar output.

Selanjutnya berpikir menuju unggul dan kelas dunia sebenarnya ada tiga hal: Output, Outcome, dan Rekognisi. Hampir semua perguruan tinggi sudah ada outputnya. Tapi bagaimana outcome?, kalau kita jujur belum semuanya. Apalagi rekognisi,  bisa kita hitung perguruan tinggi yang memang berkelas dunia yang masuk ke pemeringkatan tidak lebih dari 5 perguruan tinggi. Seperti yang masuk ranking THE, QS, atau lainnya. Jadi, saya sangat sepakat dengan majalah Komunita –  bahwa kita perlu meningkatkan marwah dan atmosfir akademik perguruan tinggi. Kita mulai dengan upaya meningkatkan SDM dosen-nya dahulu. SDM dosen-nya kita tenangkan dan dorong jejang karir mereka.

Ketika, saya menjabat Direktur  Sumberdaya di Kemendiktisaintek sebelumnya kuota sertifikasi dosen (serdos) setiap tahun hanya untuk 10.000 dosen, tahun ini meningkat untuk 15.000 dosen. Jadi dosen tidak ada alasan lagi bahwa tidak ada perhatian pemerintah. Pemerintah memberikan perhatian satu kali gaji dalam bentuk serdos.

Persoalan kembali kepada dosen, mau atau tidak. Mau dalam arti, untuk bisa mendapatkan serdos harus eligible. Eligible-nya dosen harus memenuhi Pekerti atau AA. Dia harus memenuhi TKDA adalah Kemampuan Akademik, dan TKBI Kemampuan Bahasa Inggris. Lalu tunjangan profesi, sertifikat profesi kami berikan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen.

Terkait karir SDM dosen, saya menetapkan strategi  percepatan untuk jabatan akademik dosen. Tiga bulan pertama program saya adalah percepatan untuk yang belum memiliki karir atau jabatan akademik. Banyak asisten ahli atau lektor. Karena untuk dosen S2, dia menjadi asisten ahli, dosen S3 dia akan menjadi lektor. Di triwulan kedua percepatan untuk lektor kepala dan Guru Besar atau profesor. Inilah yang saya ingin optimalkan.

Aturan tentang jabatan akademik dari dulu tidak banyak berubah. Untuk naik jabatan akademik sudah jelas: syarat kepangkatan, syarat administrasi, dan syarat substansi. Hanya di kampusnya masing-masing berbeda. Artinya dosennya harus mempunyai cita-cita dalam keprofesian mereka. Contoh, jabatan akademik profesor sesuai ketentuan bisa diraih setelah dia 10 tahun menjadi dosen tetap. Fakta yang ada, dosen menjadi profesor setelah usia 55 tahun. Berarti dia sendiri tidak mempunyai jabatan karir dari awal.

Seharusnya, misal menjadi dosen di usia 25 tahun. Maka bila ingin mengejar yang paling cepat 10 tahun berarti di usia 35 tahun mencapai profesor. Untuk menjadi profesor dengan syarat harus S3. S3-nya kuliah dulu 3 tahun. Setelah S3 kejar karya-karya. Berarti kalau dia umur 25, S3 selesai 3 tahun, dia mengejar karya-karya dulu 1 tahun lalu baru dia sekolah. Satu tahun tambah dia sekolah 3 tahun berarti 4 tahun kan? Dia masih punya 6 tahun. 6 tahun kalau sudah S3 berarti lektor kepala, lektor kepala ke Guru Besar/profesor. Dia tinggal mengejar saja jabatan akademik tersebut.

Saya pikir perguruan tinggi harus memberi informasi cukup kepada dosen bahwa bisa mencapai profesor dalam 10 tahun. Ini sebuah ruang positif untuk dicapai dosen, karena dosen sudah harus serius kapan mencapai lektor, kapan lektor kepala, lalu Guru Besar/profesor. Syarat untuk Guru Besar/profesor, dosen mempunyai sarat khusus, yakni publikasi. Publikasi memerlukan penelitian. Penelitian memerlukan inovasi dan ide-ide. Disitulah tugas kami memotivasi dosen agar karirnya harus jelas. Jangan sampai lagi menunggu profesor selalu minta. Kita – dosen dan lembaga – harus memiliki arah karir dosen yang jelas.

 

Antara Integritas dan Realitas Ekonomi

Ada pertanyaan kritis: bagaimana menjaga integritas dosen di tengah tekanan ekonomi? Saya tidak menampik bahwa ada dosen yang akhirnya mengambil jalan pintas—mulai dari pelanggaran akademik hingga menjadi fasilitator skripsi instan. Tapi ia mengingatkan, “Kita tidak boleh menjadikan motif ekonomi sebagai pembenar untuk melanggar integritas. Negara hadir kok—ada beasiswa LPDP, BPI, ada bantuan studi lanjut, bahkan program sertifikasi dosen.”

Untuk pendanaan mahasiswa KIP-K (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) Kementerian menyiapkan 17 triliun. Itu berarti 10% mahasiswa pasti tercover oleh KIP-K. Untuk S2 baik dana dari BPI, dan dari LPDP lumayan luar biasa.

Untuk dosen disiapkan beasiswa S3, baik di dalam dan luar negeri. Setiap tahun jujur Pak, beasiswa untuk S3 dalam negeri dan luar negeri bersisa terus. Problemnya justru bukan biaya yang saya tekankan.

Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) adalah program beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah melalui pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN). Program ini ditujukan untuk membiayai pendidikan tinggi, khususnya program magister (S2) dan doktor (S3) di perguruan tinggi terbaik di dalam maupun luar negeri.  Sekarang beasiswa LPDP mencapai Rp.11 triliun untuk peningkatan dosen, bahkan termasuk riset-risetnya. Masalahnya justru kapasitas dan kapabilitas kemampuan dosen untuk mengejar hal itu. Jadi dana beasiswanya pasti mengikuti, tinggal bagaimana peningkatan dosennya.

Lalu Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) adalah program beasiswa pemerintah yang dikelola Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk jenjang pendidikan D4/S1, S2, dan S3. Untuk beasiswa S3 ada 2 hal. Pertama, dari sisi kemampuan akademik dosen, kemudian dari sisi finansial. Finansial tidak usah takut, banyak sponsorship untuk S3. Tapi akademik inilah yang memang harus betul-betul dipersiapkan dosen. Rata-rata ke luar negeri harus ada Letter of Acceptance, kemudian keberlangsungan dan lain-lain. Inilah yang sampai saat ini menjadi kendala dosen-dosen.

Bahkan tahun ini kami upayakan supaya dosen-dosen segera S3. Karena dari jumlah 330.000 dosen, baru 25% dosen berpendidikan S3, sisanya masih S2. Jadi kita dorong lagi.

Pemerintah sampai saat ini menyiapkan 2 hal, yakni: beasiswa dan riset. Dana Riset kurang lebih Rp. 1,3 trilyun. Setiap tahun dari anggaran Direktorat Sumber Daya saja mengarahkan kurang lebih Rp. 140 miliar. Kemudian dari LPDP mengarahkan kurang lebih Rp. 700 miliar. Di luar itu, ada beasiswa dari Amerika, dari yang lainnya banyak.

Jadi, dosen jangan belum apa-apa sudah rendah diri. Coba dulu. Beasiswa S1, S2 dengan S3 berbeda. Beasiswa S2 atau S1 harus tes, kalau untuk S3 tes tidak mutlak, tapi yang paling penting dosen mempunyai promotor. Promotor dari luar yang memang bisa melihat keberlangsungan studi dan yang lainnya. Juga tentunya dosen harus membangun jejaring. Karena ketika dosen S3 di luar negeri, kuliah S3 selesai, dia membangun kolaborasi riset. Disitulah akan meningkatkan dampak pada kampusnya. Sehingga dosen sesudah studi tidak hanya berpikir hanya mengajar saja, justru mengembangkan penelitian secara kolaborasi, Disitulah akhirnya ekosistem terbangun.

Jadi jelas peran strategis dosen harus aktif dalam menjalankan fungsi dan profesinya sesuai dengan aturan. Profesi tidak mungkin datang kalau dosen tidak mempersiapkan apa-apa. Dosen harus mempersiapkan dirinya, sehingga yang diperlukan adalah kesadaran dan rencana karir dari dosen, serta keberpihakan institusi terhadap pengembangan SDM-nya. Kampus tidak bisa hanya menuntut publikasi, tanpa memfasilitasi studi lanjut atau menyediakan atmosfer riset, jelasnya.

 

Menyulam Harapan di Ruang Akademik

Pesan dari Kepala LLDikti IV sangat jelas: reformasi kampus harus dimulai dari dalam, yakni: dosen, pengelola pendidikan/perguruan tinggi, dan penyelenggara pendidikan/yayasan. Dari niat tulus menyelenggarakan pendidikan, dari keberanian mendorong dosen bertumbuh, dari kampus yang punya mimpi lebih dari sekadar “jalan saja”.

“Marwah kampus itu bukan di gedung, tapi di atmosfer akademiknya—di dalam ruang kelas, di laboratorium, di meja dosen yang penuh coretan ide,” pungkasnya. Justru di situlah harapan pendidikan tinggi bisa kita titipkan kembali, jelasnya.

(Lili Irahali, wawancara Kepala LLDikti Wilayah 4- Jawa Barat dan Banten)

 

 

Integritas Akademik, Membangun Masa Depan Pendidikan Bermartabat

Di tengah dinamika dunia pendidikan tinggi saat ini, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah merosotnya nilai integritas akademik. Praktik tidak jujur seperti korupsi, perjokian, dan plagiasi karya ilmiah semakin marak terjadi. Sivitas akademika telah mempertontonkan sekaligus mempraktikkan tindakan-tindakan yang tidak berintegritas. Skandal manipulasi syarat pengangkatan guru besar di ULM, kasus ini mencerminkan permasalahan sistemik dalam proses pengangkatan akademisi, serta kualitas pendidikan tinggi.  Lalu praktik tidak etis dalam pengusulan jabatan profesor yang disoroti Dewan Guru Besar UI dan UII. Kemudian awal 2025 disertasi doktoral seorang tokoh promovendus yang disusun pada studi di UI diduga mengandung unsur plagiarisme yang mencederai integritas akademik dan marwah kampus.

Kenyataan ini sungguh memprihatinkan dan menyedihkan,  bukan hanya mencoreng nama baik individu yang terlibat, tetapi juga merusak citra institusi akademik secara keseluruhan. Ironisnya, kampus yang seharusnya menjadi benteng kejujuran dan etika justru menjadi tempat berkembangnya praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai akademik.

Fenomena ini tak luput dari perhatian pemerintah, pada Kamis, 13 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto mengatakan pentingnya menjaga integritas akademik dan mendorong perguruan tinggi menjadi pusat riset yang dapat menopang kebijakan nasional. Dalam pertemuan dengan para rektor perguruan tinggi negeri dan swasta di Istana Kepresidenan Jakarta tersebut, Presiden menegaskan bahwa akademisi harus menjadi garda terdepan dalam memastikan kualitas pendidikan yang jujur dan bertanggung jawab.

Pentingkah Integritas Akademik

Jiang & McKauge (2013) mendefinisikan integritas akademik merupakan ekspektasi terhadap nilai kejujuran, profesionalisme, dan kepercayaan dalam lingkungan akademik. Secara sederhana disimpulkan integritas akademik adalah prinsip moral yang menekankan pentingnya kejujuran, kepercayaan, keadilan, rasa hormat, dan tanggung jawab dalam dunia pendidikan. Ini bukan hanya soal menghindari plagiasi atau kecurangan dalam ujian, tetapi juga tentang bagaimana setiap individu dalam lingkungan akademik menjalankan perannya dengan etika yang tinggi. Integritas akademik setidaknya mencakup tujuh nilai inti.

Kejujuran: menjunjung tinggi kebenaran dalam penelitian, penulisan, dan seluruh aktivitas akademik. Maknanya bersikap jujur dalam segala aspek akademik, termasuk dalam pengerjaan tugas dan ujian.

Kepercayaan: menghormati karya orang lain dan tidak mengambil kredit atas sesuatu yang bukan hasil usaha sendiri. Maknanya membangun kepercayaan antara mahasiswa, dosen, dan institusi melalui tindakan yang dapat diandalkan.

Keadilan: memberikan kesempatan yang setara kepada semua pihak, termasuk dalam proses pembelajaran dan penilaian. Maknanya berlaku adil dalam penilaian dan perlakuan terhadap semua individu di lingkungan akademik.

Rasa Hormat: menghargai hak dan martabat orang lain dalam lingkungan akademik. Maknanya menghormati hak dan kontribusi orang lain dalam proses pembelajaran dan penelitian.

Tanggung Jawab: bertanggung jawab atas semua tindakan dan karya yang dihasilkan, termasuk dampaknya bagi masyarakat. Maknanya bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang diambil dalam konteks akademik.

Kerendahan Hati: bersikap rendah hati dan terbuka terhadap masukan serta kritik konstruktif. Makna-nya menerima kritik dan saran dengan sikap terbuka untuk perbaikan diri.​

Keberanian: berani mengakui kesalahan dan mengambil sikap tegas dalam menghadapi pelanggaran etika akademik.

Pendidikan tinggi memang bukan hanya soal mendapatkan gelar, tetapi juga membentuk karakter dan etika seseorang. Jika kampus gagal menanamkan nilai-nilai integritas, maka lulusan yang dihasilkan berisiko membawa budaya ketidakjujuran ke dunia profesional. Bayangkan jika seorang dokter, insinyur, atau pengacara terbiasa melakukan kecurangan sejak di bangku kuliah—bagaimana mereka bisa dipercaya dalam profesinya nanti? Selain itu, tanpa integritas akademik, kredibilitas perguruan tinggi menurun, dan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hasil penelitian dan lulusannya. Menjaga integritas akademik bukan hanya tanggung jawab individu dosen saja, tetapi juga tanggung jawab institusi untuk menciptakan lingkungan yang mendukung etika akademik.

Menjaga Integritas Akademik, Dosen adalah Teladan

Menjaga integritas akademik bukan sekadar tuntutan moral, tetapi juga fondasi utama membangun sistem pendidikan yang berkualitas. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa lulusannya tidak hanya memiliki kompetensi intelektual, tetapi juga nilai-nilai etika yang kuat. Tanpa integritas akademik, dunia pendidikan akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat, dan ilmu yang dihasilkan akan kehilangan relevansi serta dampak positifnya bagi pembangunan bangsa.

Membangun budaya akademik yang jujur memerlukan langkah-langkah konkret, baik dari sisi individu maupun institusi. Beberapa yang bisa dilakukan: a) Menanamkan kesadaran sejak dini, mahasiswa perlu diberikan pemahaman sejak awal tentang pentingnya etika akademik dan dampak buruk dari pelanggaran. b) Menerapkan sistem pencegahan, kampus harus memiliki mekanisme untuk mendeteksi dan mencegah plagiasi serta kecurangan akademik. c) Memberikan sanksi yang tegas, tindakan yang melanggar integritas akademik harus diberi konsekuensi yang jelas dan adil. d) Membangun lingkungan akademik yang suportif, dosen dan tenaga pengajar menjadi teladan dalam menjaga etika akademik dan mendorong mahasiswa untuk melakukan hal yang sama.

Karena itu, seluruh elemen sivitas akademika berperan aktif dalam menegakkan standar etika yang tinggi. Dosen menjadi teladan dalam menjaga kejujuran akademik, mahasiswa memahami pentingnya orisinalitas dalam karya ilmiah mereka, dan institusi memiliki mekanisme yang ketat untuk mencegah serta menindak pelanggaran integritas. Upaya ini memang dilakukan secara sistematis, melalui penguatan regulasi, peningkatan kesadaran etika akademik, serta pembentukan budaya akademik yang berorientasi pada nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab.

Semoga, integritas akademik bukan hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar menjadi roh dari setiap aktivitas akademik. Hanya dengan cara inilah perguruan tinggi dapat menjalankan perannya sebagai pusat keunggulan intelektual dan moral, yang mampu melahirkan generasi penerus yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berkarakter kuat dalam menjunjung kebenaran dan keadilan.

Menjaga integritas akademik penting untuk memastikan kualitas dan kredibilitas pendidikan tinggi, serta membentuk karakter individu yang beretika dan profesional.. Menjaga integritas akademik bukan hanya soal aturan dan administrasi, tetapi soal membangun masa depan pendidikan yang lebih baik.

Kampus berintegritas menghasilkan lulusan yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki karakter kuat dan dapat dipercaya. Membangun bangsa yang maju dan berdaya saing, dimulai dari pendidikan yang bersih dan bermartabat. Bersama-sama menjaga nilai-nilai kejujuran dan integritas dalam setiap langkah akademik menjadi keharusan. (Written by: lili irahali dari berbagai sumber)

 

Referensi

Jiang, H., Emmerton, & McKauge (2013). Academic Integrity and Plagiarism: a review of the Influences and Risk Situations for health Students. Higher Education Research & Development.; The International Center for Academic Integrity (2021). The Fundamental Values of Academic Integrity.

Peran Dosen Menumbuhkan Academic Atmosphere dan Menjunjung Marwah Kampus

Beberapa akademisi  telah memainkan peran penting mereka membangun academic atmosphere yang kuat melalui kontribusi mereka terhadap pendidikan, penelitian, dan wacana intelektual. Mengambil contoh, Clark Kerr – Amerika Serikat (1911–2003) merancang perluasan dan modernisasi sistem Universitas California, serta mengkonseptualisasikan “multiversitas” tempat universitas terlibat dalam pengajaran, penelitian, dan layanan publik. Paulo Freire – Brasil (1921–1997)  menulis Pedagogy of the Oppressed yang mempromosikan pedagogi kritis, serta mengadvokasi pembelajaran yang berpusat pada siswa dan keadilan sosial melalui pendidikan. Henry Rosovsky – Amerika Serikat (1927–2022) memberi pengaruh dalam membentuk kebijakan pendidikan tinggi modern di Universitas Harvard, serta mengadvokasi reformasi kurikulum dan tata kelola fakultas di universitas.

Di Indonesia, siapa yang tidak mengenal  Prof. Koentjaraningrat dan Soedjatmoko, dua tokoh yang berperan dalam membangun academic atmosphere perguruan tinggi, khususnya dalam bidang ilmu sosial dan pendidikan tinggi.

Prof. Koentjaraningrat – Pelopor Antropologi Indonesia (1923–1999) dikenal sebagai Bapak Antropologi Indonesia, mengembangkan kajian Antropologi sebagai disiplin akademik di Indonesia. Ia berperan dalam membangun berbagai institusi pendidikan antropologi, baik di Universitas Indonesia maupun perguruan tinggi lainnya. Ia mengedepankan metode penelitian etnografi dalam memahami masyarakat Indonesia secara lebih dalam, yang hingga kini menjadi rujukan utama dalam studi antropologi. Karyanya Pengantar Antropologi dan Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan sangat berpengaruh dalam pembentukan kajian sosial dan kebijakan pembangunan di Indonesia, yang dirujuk peneliti dalam dan luar negeri.

Soedjatmoko – intelektual dan diplomat Indonesia yang memiliki perhatian besar terhadap pengembangan academic atmosphere di perguruan tinggi (1922-1989). Setelah kembali ke Indonesia, ia sebagai Penasihat Khusus Urusan Budaya dan Sosial untuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Tahun 1972, Soedjatmoko menjadi Anggota Dewan Direktur Ford Foundation, dan pada 1980 sebagai Rektor Universitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Tokyo. Dalam perannya sebagai rektor, Soedjatmoko menekankan pentingnya penelitian yang tidak hanya berorientasi pada pemecahan masalah jangka pendek, tetapi juga penelitian yang diprakarsai universitas itu sendiri untuk pengembangan jangka panjang.

Kedua tokoh tersebut, meskipun dari latar belakang yang berbeda memiliki peran besar dalam membangun academic atmosphere di Indonesia. Prof. Kuntjaraningrat membangun keilmuan dan metodologi dalam antropologi serta ilmu sosial. Sementara,  Soedjatmoko memandang peran cendekiawan sebagai penghubung antara realitas nasional dan perkembangan dunia, serta penentu arah pembangunan yang tepat bagi negara. Ia juga dikenal sebagai seorang pemikir visioner dan peduli terhadap berbagai persoalan bangsa, termasuk bidang pendidikan. Dalam bukunya “Menjadi Bangsa Terdidik Menurut Soedjatmoko” berbagai pemikiran dan pandangan Soedjatmoko tentang pentingnya pendidikan dalam membangun bangsa yang maju dan berbudaya.

Dalam kondisi pendidikan tinggi saat ini relevansi Prof. Koentjaraningrat maupun  Soedjatmoko adalah telah memberikan landasan akademik yang kuat.

 

Apakah Academic Atmosphere ?

Academic atmosphere adalah lingkungan akademik yang mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Lingkungan ini mencerminkan budaya akademik yang mengutamakan kebebasan berpikir, inovasi, serta interaksi antara mahasiswa dan dosen (Clark, 1883). Bahkan Ramsden (2003) menguatkan academic atmosphere merupakan hasil dari interaksi antara mahasiswa, dosen, kurikulum, fasilitas, serta kebijakan akademik yang menciptakan pengalaman belajar yang optimal.

Academic atmosphere bukan hanya sekadar suasana belajar yang nyaman, tetapi mencakup berbagai aspek yang menciptakan lingkungan akademik berkualitas. Hal ini dipengaruhi oleh pengajaran berkualitas, kebebasan akademik, dukungan (kebijakan) institusi, keterlibatan mahasiswa dan dosen dalam kegiatan ilmiah, serta fasilitas yang memadai.

Kampus-kampus terbaik di dunia dan di Asia Tenggara berhasil membangun academic atmosphere yang kuat karena konsisten mengintegrasikan berbagai aspek di atas dalam strategi pengembangan akademik mereka. Setidaknya ada 6 (enam) aspek mempengaruhi academic atmosphere adalah:

  1. Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran, meliputi: Ketersediaan dosen berkualitas; Metode pembelajaran yang inovatif dan berbasis riset; Penggunaan teknologi dalam pembelajaran; serta Kurikulum yang adaptif dan relevan dengan perkembangan zaman.
  2. Lingkungan Akademik dan Budaya Kampus, yaitu: Kebebasan akademik untuk berekspresi dan berdiskusi; Keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan akademik dan organisasi; Etika akademik yang kuat (kejujuran, integritas, anti-plagiarisme).
  3. Kolaborasi dan Jaringan Akademik, yakni: Kemitraan dengan industri dan lembaga penelitian; Konferensi, seminar, dan workshop ilmiah yang rutin diadakan; Publikasi penelitian di jurnal bereputasi tinggi; Program magang dan kerja sama dengan dunia profesional.
  4. Keterlibatan Mahasiswa dalam Riset dan Inovasi, yakni: Kesempatan mahasiswa berpartisipasi dalam proyek penelitian; Inkubator bisnis dan program kewirausahaan berbasis akademik; Kompetisi ilmiah dan penghargaan akademik.
  5. Keberagaman dan Inklusi, yaitu: Mendorong keberagaman mahasiswa dan dosen dari berbagai latar belakang; Suasana kampus yang inklusif bagi mahasiswa berkebutuhan khusus; Adanya komunitas akademik yang mendukung berbagai perspektif dan gagasan.
  6. Dukungan Institusional dan Kebijakan Akademik, yakni: Program pertukaran akademik dan internasionalisasi; Sistem bimbingan akademik dan konseling yang baik; Ketersediaan dana penelitian bagi dosen dan mahasiswa; Sistem beasiswa dan bantuan keuangan bagi mahasiswa.
  7. Fasilitas dan Infrastruktur, yaitu: Lingkungan yang nyaman dan kondusif untuk belajar; Perpustakaan yang lengkap dan akses ke jurnal internasional; Laboratorium dan pusat penelitian yang memadai; Ruang diskusi dan fasilitas yang mendukung kolaborasi akademik.

Tantangan Peserta Didik (Generasi X, Y, Z) versus Academic Atmosphere

Pada jenjang pendidikan perguruan tinggi saat ini memiliki mahasiswa berasal dari generasi X, Y, maupun Z.  Generasi X fokus pada stabilitas dan pengembangan profesional. Mereka memiliki karakteristik: lebih menghargai stabilitas, jenjang karier yang jelas, dan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi; berorientasi pada penguasaan keterampilan yang praktis dan dapat langsung diterapkan dalam dunia kerja; cenderung lebih suka pembelajaran berbasis pengalaman nyata dibanding teori semata. Academic atmosphere yang memadai setidaknya pembelajaran berbasis studi kasus dan pengalaman industri, mengembangkan kelas eksekutif dan pendidikan berkelanjutan, serta mentoring dan pengembangan kepemimpinan (Sharan B. Merriam & Laura L. Bierema; David A. Kolb).

Generasi Y (Milenial) fokus pada fleksibilitas dan makna dalam pekerjaan. Mereka memiliki karakteristik: ingin lebih dari sekadar pekerjaan—mereka mencari makna dan dampak sosial dalam karier mereka; menghargai fleksibilitas, kolaborasi, dan lingkungan kerja yang inovatif; cenderung memanfaatkan teknologi dalam belajar dan bekerja. Academic atmosphere yang memadai setidaknya memanfaatkan blended learning dan teknologi dalam pembelajaran; pembelajaran berbasis proyek dan kolaborasi, konektivitas dengan industri dan kewirausahaan; serta lingkungan yang mendukung work-life balancing (Jennifer Abrams; Reid Hoffman & Ben Casnocha).

Generasi Z dipengaruhi digital native dan kemandirian dalam belajar. Mereka memiliki karakteristik: sangat akrab dengan teknologi digital dan terbiasa dengan informasi yang serba cepat; lebih independen dalam belajar dan mengutamakan pengalaman personal; menginginkan lingkungan belajar yang lebih fleksibel, interaktif, dan berbasis teknologi; peduli terhadap isu sosial, keberlanjutan, dan pekerjaan yang berdampak positif. Academic atmosphere yang memadai setidaknya memanfaatkan hybrid learning dan gamifikasi; pendekatan self-directed learning dan personalisasi; fokus pada softskills dan entrepreneurial mindset; serta meningkatkan keterlibatan sosial dan kepedulian terhadap SDGs (Jean M. Twenge, Cathy N. Davidson).

Sehingga, perguruan tinggi perlu terus mengembangkan academic atmosphere yang relevan, dan inovatif bagi generasi tersebut. Perguruan tinggi dituntut mampu menciptakan lingkungan akademik yang inklusif, inovatif, dan berbasis teknologi untuk menghasilkan lulusan yang unggul, adaptif, dan siap menghadapi tantangan dunia profesional yang dinamis. Beberapa upaya diantaranya: menggunakan teknologi secara strategis dalam pembelajaran (AI, VR, AR, LMS);  menyediakan metode pembelajaran yang fleksibel (blended learning, flipped classroom, project-based learning); membangun keterhubungan erat dengan industri dan kewirausahaan untuk memperkuat employability lulusan; mengembangkan ekosistem inovasi dan kepedulian sosial melalui program berbasis SDGs dan pengabdian masyarakat; mempersiapkan sistem pembelajaran berbasis kompetensi (competency-based learning) agar lulusan lebih siap menghadapi tantangan dunia profesional yang dinamis.

Upaya tersebut menuntun dosen mengadaptasi peran dan pendekatan pedagogis mereka guna menciptakan academic atmosphere yang kondusif dan relevan dengan kebutuhan mahasiswa tersebut.

 

Dosen Itu Menumbuhkan

Sebagai intelektual, pendidik, dan peneliti, dosen bertanggung jawab membangun lingkungan akademik yang kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan serta menjaga etos akademik yang bermartabat. Artinya, academic atmosphere yang mendorong interaksi ilmiah, kolaborasi riset, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan inovasi adalah kondisi yang dikembangkan dosen.

Banyak peran yang dikembangkan dosen dalam membangun dan memperkuat academic atmosphere, diantaranya.

Mendorong Kultur dan Etika Akademik secara Kolektif: dosen aktif dalam diskusi ilmiah, seminar, dan publikasi, serta menciptakan lingkungan yang mendukung kebebasan akademik dan kebaruan ilmu; mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan kampus; menggalang solidaritas akademik menekan praktik akademik yang tidak etis, seperti eksploitasi tenaga akademik muda dan tekanan publikasi semu.

Penguatan Tridharma Perguruan Tinggi: mengintegrasikan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam kegiatan akademik yang relevan dan berdampak.

Peningkatan Kualitas Pembelajaran: menggunakan metode pembelajaran inovatif berbasis riset agar mahasiswa lebih aktif dalam proses akademik.

Mentorship dan Pembimbingan: membimbing mahasiswa dalam penelitian, berpikir kritis, dan keterampilan akademik lainnya untuk menghasilkan SDM unggul.

Beradaptasi dengan Perubahan Global: mengembangkan keterampilan kewirausahaan akademik, seperti entrepreneurial university untuk meningkatkan daya tawar akademisi; juga membangun jejaring global untuk meningkatkan kapasitas riset dan pengajaran serta mengurangi ketergantungan pada kebijakan internal kampus.

            Mendorong Reformasi Akademik: dosen berperan aktif dalam pengambilan keputusan kampus melalui senat akademik dan forum kebijakan pendidikan tinggi; juga mendorong kebijakan green curriculum dan keberlanjutan yang relevan dengan kebutuhan masa depan.

Mengoptimalkan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya: mengadvokasi kebijakan yang lebih adil terkait kesejahteraan dosen, termasuk peningkatan insentif dan keseimbangan beban kerja; juga memanfaatkan program hibah dan kerja sama penelitian untuk memperoleh pendanaan alternatif.

Bagaimana dengan marwah kampus yang mencerminkan integritas akademik, reputasi ilmiah, serta nilai-nilai luhur yang dijunjung oleh institusi pendidikan tinggi. Dalam kaitan ini dosen berperan dalam diantaranya. Menegakkan Etika Akademik, yakni menghindari plagiarisme, konflik kepentingan, serta praktik akademik yang tidak etis. Menjaga Independensi Akademik, yakni: tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau ekonomi yang dapat mengganggu objektivitas ilmu pengetahuan. Membangun Reputasi Akademik, yakni berkontribusi dalam publikasi internasional, kolaborasi riset, dan peningkatan daya saing institusi di tingkat global. Mengembangkan Kepemimpinan Akademik, yakni sebagai role model bagi mahasiswa dan kolega dalam membangun karakter akademik yang berintegritas.

Dengan meneguhkan peran strategisnya, dosen dapat menjadi pilar utama dalam membangun academic atmosphere yang dinamis, serta menjaga kehormatan dan integritas perguruan tinggi (marwah kampus)sebagai institusi ilmiah. Semoga. (Written by: lili irahali dari berbagai sumber)

 

Referensi

John Henry Newman. “The Idea of a University” ; Ernest L. Boyer, “Scholarship Reconsidered: Priorities of the Professoriate”;  Paulo Freire. “Pedagogy of the Oppressed”; Thomas H. P. Gould. “Creating the Academic Commons: Guidelines for Learning, Teaching, and Research” ; Francis L. Macrina. “Ethics and Integrity in Academia”.

 

 

Cultivating an Academic Atmosphere on Campus: Challenges and Paradoxes

0

The academic atmosphere in higher education is not merely about creating a comfortable learning environment—it encompasses a wide range of elements that cultivate a high-quality academic ecosystem. More than a supporting factor, the academic atmosphere serves as a fundamental foundation in shaping graduates who are both intellectually competent and morally grounded.

As articulated by Ernest Boyer (1990), Cox (2004), and the Indonesian Law No. 12 of 2012 on Higher Education, a true academic atmosphere is one that fosters quality, ethical, and innovative learning processes. It includes key elements such as adequate physical infrastructure, the upholding of academic values, the development of an intellectual culture, the protection of academic freedom, and constructive interactions among faculty members, students, and administrative staff. These factors work together to create an ecosystem in which the academic community can thrive.

In the absence of a conducive academic environment, the learning process becomes purely mechanical and transactional, failing to produce individuals who are not only intellectually capable but also strong in character and equipped to contribute meaningfully to society.

A robust academic atmosphere supports the advancement of intellect, creativity, and innovation in higher education. It encourages teaching, research, and community engagement while embodying a culture of free thought, innovation, and dynamic interaction between students and lecturers (Clark, 1983). Thus, fostering such an environment means not only enhancing intellectual capacity but also building strong moral character.

Developing a solid academic atmosphere requires a holistic approach, involving all components of the academic ecosystem—faculty, students, administrative staff, and university leadership. Higher education institutions bear the responsibility of producing graduates who excel not only academically, but also uphold high moral standards, professional ethics, and social awareness.

To realize this ideal, institutions must create an enabling environment—an ecosystem that provides freedom and support for academic staff to carry out the Tri Dharma of Higher Education: teaching, research, and community service. This includes policies that safeguard freedom of thought and expression, adequate support facilities like libraries and laboratories, and fair compensation for academic staff to ensure they can fulfill their duties with full dedication.

However, efforts to build a healthy academic atmosphere often face a troubling paradox: the tension between academic ethics and the economic, social, and cultural rights of lecturers. This paradox becomes evident when the demands of professionalism and ethical conduct clash with the lived realities of academic staff.

Numerous incidents have compromised academic integrity. A recent scandal at Lambung Mangkurat University (ULM) involving manipulation of the requirements for professorship highlights systemic flaws in faculty promotion and the quality of higher education in Indonesia. Similarly, unethical practices in proposing professorial titles have been flagged by the University of Indonesia (UI) and the Islamic University of Indonesia (UII). At the start of 2025, a doctoral dissertation submitted at UI was suspected of plagiarism—an act that undermines academic integrity and the university’s reputation. Although UI reviewed the matter and opted for educational intervention rather than retraction, this decision sparked criticism from parts of the academic community, including UI alumni who called for the dissertation to be annulled.

The Coalition for Academic Freedom (KIKA) reported 27 violations of academic freedom in 2024 alone, including student repression and manipulation of academic credentials. These cases underscore the ongoing ethical challenges across Indonesia’s more than 3,115 public and private universities.

Collective efforts are therefore crucial in fostering a culture of integrity and dignity in academia. Yet, the harsh realities faced by lecturers often hinder these ideals. Administrative burdens, pressure to publish in high-impact journals, and limited incentives for teaching create a dilemma for lecturers who must choose between upholding academic ethics and safeguarding their socio-economic rights.

This paradox becomes stark when we consider that academic ethics demand adherence to scholarly integrity—avoiding plagiarism, data fabrication, or manipulation; performing the Tri Dharma with sincerity and independence; and responsibly mentoring students, even under heavy workloads. At the same time, lecturers are entitled to basic economic, social, and cultural rights. These include fair wages, research funding, legal protection, health benefits, work-life balance, and the freedom to think, express, and contribute to knowledge without repression.

The imbalance between academic demands and faculty welfare is a key factor in the erosion of academic integrity.

So, what should lecturers do, having chosen this profession? Their role in the higher education system is indispensable. Therefore, in addition to maintaining a positive mindset, lecturers must also take positive actions. These include: upholding academic ethics collectively; optimizing access to their rights—economic, social, and cultural—by leveraging grants and advocating for policy change; adapting to global shifts by expanding research capacity and developing academic entrepreneurship skills; and pushing for academic reform to establish a fairer, more sustainable higher education system through policies that proactively balance academic responsibilities and educator welfare.

Moreover, the role of institutions and government is pivotal in ensuring that existing regulations are meaningfully implemented. Higher education reform must address the well-being of faculty, protect academic freedom, and develop evaluation systems that prioritize not only the quantity of publications but also the holistic quality of academic contributions.

In doing so, we can begin to resolve the paradox and allow universities to truly become centers of academic excellence. Higher education must not only produce job-ready graduates, but also individuals ready to contribute and drive meaningful change in the world. Wallahualam.

Vivat Widyatama, Vivat Civitas Academica, Vivat Indonesia, and our beloved Nusantara. (lee-@i)

Redaction – Lili Irahali

Membangun Academic Atmosphere Pendidikan Tinggi: Tantangan dan Paradoks

0

Academic atmosphere di pendidikan tinggi bukan hanya sekadar suasana belajar yang nyaman, tetapi mencakup berbagai aspek yang menciptakan lingkungan akademik berkualitas tinggi. Academic atmosphere juga bukan sekadar elemen pendukung, tetapi fondasi utama dalam membentuk lulusan yang kompeten secara intelektual dan berintegritas.

Menurut Ernest Boyer (1990) dan Cox (2004), serta Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, academic atmosphere adalah lingkungan akademik yang mendukung terciptanya proses pembelajaran berkualitas, inovatif, dan beretika. Lingkungan ini mencakup beberapa aspek utama: infrastruktur fisik yang memadai, nilai-nilai akademik yang dijunjung tinggi, budaya intelektual yang berkembang, kebebasan akademik yang dilindungi, serta interaksi yang membangun hubungan positif antara dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan. Faktor-faktor ini membentuk ekosistem yang memungkinkan sivitas akademika berkembang secara optimal.

Tanpa lingkungan akademik kondusif, proses pembelajaran hanya akan bersifat mekanis dan transaksional, sehingga gagal melahirkan individu yang tidak hanya cerdas secara akademik, juga memiliki karakter kuat dan mampu berkontribusi bagi masyarakat.

Academic atmosphere  memang merujuk pada lingkungan akademik yang kondusif bagi perkembangan intelektual, kreativitas, dan inovasi dalam dunia pendidikan tinggi, lingkungan akademik yang mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta  mencerminkan budaya akademik yang mengutamakan kebebasan berpikir, inovasi, serta interaksi antara mahasiswa dan dosen (Clark, 1983).

 Karena itu, academic atmosphere  yang berkualitas bukan hanya soal meningkatkan kompetensi intelektual, tetapi juga membentuk bangunan karakter yang kuat. Academic atmosphere perguruan tinggi yang kuat juga memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan seluruh komponen ekosistem akademik mulai dari dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, serta manajemen perguruan tinggi.

Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab melahirkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik tetapi juga memiliki moralitas tinggi, etika profesional, dan kesadaran sosial. Mewujudkan lingkungan akademik yang kondusif memerlukan enabling environment, yaitu ekosistem yang memberikan kebebasan dan dukungan bagi sivitas akademika, terutama dosen, dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi secara optimal. Hal ini mencakup kebijakan akademik yang melindungi kebebasan berpikir dan berekspresi, fasilitas pendukung seperti perpustakaan dan laboratorium yang memadai, serta kesejahteraan yang layak bagi tenaga akademik agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan dedikasi tinggi.

Namun, di tengah upaya mewujudkan academic atmosphere yang kondusif, muncul paradoks antara etika akademik dan hak ekonomi, sosial, serta budaya dosen. Problematika paradoksial ini terjadi ketika tuntutan profesionalisme dan etika akademik berbenturan dengan kondisi nyata yang dihadapi dosen dalam aspek ekonomi, sosial, dan budaya.

Banyak kasus mencederai integritas akademik, seperti baru-baru ini skandal manipulasi syarat pengangkatan guru besar di ULM, kasus ini mencerminkan permasalahan sistemik dalam proses pengangkatan akademisi, serta kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.  Lalu praktik tidak etis dalam pengusulan jabatan profesor yang disoroti Dewan Guru Besar UI dan UII, serta awal 2025 dugaan plagiarisme dalam disertasi doktoral seorang tokoh promovendus yang disusun pada studi di UI diduga mengandung unsur plagiarisme yang mencederai integritas akademik dan marwah kampus. UI telah melakukan evaluasi dan memutuskan memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan agar meningkatkan kualitas disertasinya. Walaupun hal ini disesalkan sebagian masyarakat akademik, termasuk Alumni UI yang mendesak disertasi tersebut dibatalkan.

Bahkan, Koalisi untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mencatat 27 kasus pelanggaran kebebasan akademik sepanjang 2024, termasuk represi terhadap mahasiswa dan manipulasi gelar akademik. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa tantangan terhadap etika akademik masih menjadi masalah serius di lebih dari 3.115 perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi swasta maupun negeri.

Oleh karena itu, diperlukan upaya kolektif untuk memperkuat budaya akademik yang berintegritas dan bermartabat. Sayangnya, realitas yang dihadapi dosen sering kali tidak mendukung idealisme ini. Tekanan administratif, tuntutan publikasi di jurnal bereputasi, serta minimnya insentif untuk pengajaran membuat dosen berada dalam dilema antara menjunjung tinggi etika akademik dan memperjuangkan hak ekonomi, sosial, dan budaya mereka.

Paradoks ini terjadi, ketika tuntutan profesionalisme dan etika akademik berbenturan dengan kondisi nyata yang dihadapi dosen dalam aspek ekonomi, sosial, dan budaya. Etika akademik menuntut dosen menjunjung tinggi integritas ilmiah dengan menghindari plagiarisme, fabrikasi dan manipulasi data; menjalankan tridharma dengan idealisme tanpa terpengaruh kepentingan komersial atau eksternal; lalu membimbing mahasiswa dengan penuh tanggungjawab meskipun beban kerja meningkat.

Sementara  di sisi lain, dosen sebagai tenaga akademik memiliki hak-hak dasar (ekonomi, sosial, dan budaya) yang masih memerlukan advokasi. Hak ekonomi berupa gaji, tunjangan riset dan insentif sesuai dengan kontribusi akademik; Hak sosial berupa perlindungan hukum, jaminan kesehatan, keseimbangan hidup dan kerja; lalu Hak budaya berupa kebebasan berpikir, berekspresi, dan berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan tanpa represi. Ketidakseimbangan antara tuntutan akademik dan kesejahteraan dosen sering kali menjadi faktor utama yang menyebabkan degradasi integritas akademik.

Lalu apa yang harus dilakukan dosen yang sudah mengambil pilihan profesi mereka. Realitas kehadiran dan keterlibatan dosen dalam sistem pendidikan tinggi tidak bisa dihindari, karena itu selain dosen senantiasa berpikir positif, tentunya dosen perlu melakukan langkah-langkah positif pula.  Langkah-langkah meliputi: menegakkan etika akademik secara kolektif; mengoptimalkan hak ekonomi, sosial, dan budaya antara lain memanfaatkan hibah, juga advokasi kebijakan terkait kesejahteraan; beradaptasi terhadap perubahan global melalui jejaring global meningkatkan kapasitas riset, dan mengembangkan keterampilan kewirausahaan akademik; serta mendorong reformasi akademik guna menciptakan sistem pendidikan tinggi yang lebih adil dan berkelanjutan, dengan kebijakan yang lebih proaktif dalam menjaga keseimbangan antara tuntutan akademik dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Selain itu, peran institusi dan pemerintah sangat penting dalam memastikan bahwa regulasi yang ada benar-benar diterapkan dengan baik. Reformasi kebijakan pendidikan tinggi harus mencakup peningkatan kesejahteraan dosen, perlindungan kebebasan akademik, serta sistem evaluasi yang tidak hanya berbasis kuantitas publikasi, tetapi juga kualitas kontribusi akademik secara holistik.

Dengan demikian, paradoks yang dihadapi dapat diminimalisir, dan universitas dapat menjadi pusat keunggulan akademik yang sesungguhnya. Perguruan Tinggi tidak sekadar menghasilkan lulusan yang siap bekerja, tetapi juga individu yang siap berkontribusi dan membawa perubahan positif bagi dunia. Wallahualam.

Vivat Widyatama, Vivat Civitas Academica, Vivat Indonesia dan Nusantara tercinta. (@lee)

 

Redaksi – Lili Irahali