Home Blog Page 72

Kecenderungan Laporan Keuangan Daerah/LKPD dan Kerugian Negara

Entitas pemerintah daerah ke arah positif.
Jumlah dan persentase peraih opini WTP
(wajar tanpa pengecualian)
meningkat dari tahun ke tahun sejak 2008.

Berdasar pemeriksaan BPK Semester I 2013, persentase yang memperoleh opini WTP di LKPD (laporan keuangan pemerintah daerah) Tahun 2012 meningkat 14 persen dibanding tahun sebelumnya. Dari sebanyak 13 persen pada LKPD Tahun 2011 menjadi 27 persen pada Tahun 2012.
Mengacu perbandingan di dua tahun yang sama, persentase LKPD yang memperoleh opini WDP (wajar dengan pengecualian) juga positif. Jumlahnya turun 3 persen, dari sebanyak 67 persen pada Tahun 2011 menjadi 64 persen pada Tahun 2012. Kondisi yang hampir sama juga terlihat pada persentase LKPD yang memperoleh opini TMP (tidak memberikan pendapat). Pada Tahun 2012, jumlahnya menjadi hanya sebanyak 8 persen.
Atau turun 11 persen dari Tahun 2011 yang masih sebanyak 19 persen.
Adanya kenaikan persentase opini WTP di satu sisi, dan penurunan persentase opini WDP dan TMP di sisi yang lain, secara umum menggambarkan adanya perbaikan yang dicapai oleh entitas pemerintah daerah. Terutama, dalam menyajikan suatu LK (laporan keuangan) yang wajar sesuai dengan prinsip yang berlaku.
Lebih lanjut, hal itu juga merupakan gambaran dari pengelolaan keuangan yang lebih baik sebagaimana yang terus didorong BPK. Sampai dengan pemeriksaan Semester I Tahun 2013 tersebut, opini baru diberikan kepada 415 LKPD Tahun 2012.
Karena belum seluruh pemerintah daerah dapat menyelesaikan penyusunan laporan keuangan dan/atau terlambat menyerahkan LK-nya kepada BPK. Pada Semester II 2013, sebanyak 108 LKPD Tahun 2012 yang diperiksa, perkembangan maju juga terlihat. Satu LKPD mengalami peningkatan opini dari TMP menjadi WTP dan dua LKPD dari WDP menjadi WTP. Kenaikan opini tersebut disebabkan entitas telah melaksanakan perbaikan kelemahan yang ditemukan BPK dalam LKPD tahun sebelumnya.
Selain itu, masih di paruh semester yang sama, peningkatan juga ditunjukkan 14 LKPD. Sejumlah LKPD tersebut mengalami peningkatan opini dari TW (tidak wajar) atau TMP (tidak memberikan pendapat) menjadi WDP (wajar dengan pengecualian). Selebihnya, masih bertahan dengan opini WDP, TW, dan TMP. Kecuali, satu LKPD yang mengalami penurunan opini dari WDP menjadi TMP dan satu LKPD dari TMP menjadi TW.

Pemeriksaan terhadap SPI

Seperti halnya pemeriksaan terhadap LK yang lain, hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD juga memuat laporan hasil pemeriksaan atas SPI (satuan pengawas intern) pada setiap entitas yang diperiksa. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa LKPD yang memperoleh WTP dan WDP pada umumnya memiliki SPI yang memadai. LKPD yang memperoleh opini TMP dan TW perlu melakukan perbaikan SPI, terutama untuk unsur-unsur lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, dan pemantauan.
Pada pemeriksaan Semester I 2013, hasil evaluasi atas 415 LKPD Tahun 2012 menunjukkan terdapat 4.412 kasus kelemahan SPI. Terdiri atas 1.586 kasus kelemahan sistem pengendalian akuntansi, 1.935 kasus kelemahan sistem pengendalian pelaksana anggaran pendapatan dan belanja, serta 891 kasus kelemahan struktur pengendalian intern.
Pada pemeriksaan Semester II 2013 menunjukkan, adanya 1.367 kasus kelemahan SPI. Diantara kelompok temuan yang ada, kelemahan SPI yang sering ditemukan dalam pemeriksaan LK adalah kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan, sebanyak 568 kasus.
Diantaranya, karena pencatatan tidak/ belum dilakukan atau belum akurat dan proses penyusunan laporan tidak sesuai ketentuan. Terhadap kasus-kasus kelemahan SPI tersebut, BPK telah merekomendasikan kepala daerah melakukan sejumlah hal.
Antara lain, agar memberikan sanksi?sesuai ketentuan yang berlaku kepada pejabat yang lali dan tidak cermat dalam menaati dan memahami ketentuan yang berlaku. Sanksi sesuai ketentuan juga perlu diberikan pada pejabat yang belum optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Praktek Akuntansi Pemerintahan di Mata Inspektorat

Wawancara dengan Junaidi, Ak.,CA Inspektur Pembantu Bidang Administrasi Provinsi Jawa Barat

Capaian Jawa Barat mendapat opini WTP (Wajar tanpa Pengecualian) 3 (tiga) kali berturut-turut tentunya selain unsur kebijakan pemerintah daerah provinsi Jawa Barat, juga tentunya tidak lepas dari konsistensi dalam pelaksanaannya. Sehubungan dengan itu tim redaksi majalah Komunita memotret sejauhmana praktek akuntansi pemerintahan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Berikut hasil petikan wawancaranya:

Komunita: Mohon dijelaskan, akuntansi pemerintahan dari sudut pandang inspektorat selaku lembaga pengawas internal pada satuan kerja di provinsi Jawa Barat?

Junaidi: Akuntansi pemerintahan menurut kami sebagai pengawas merupakan suatu keilmuan akuntansi yang diterapkan pada sektor publik dalam area pemerintahan. Hal ini tentu sangat berbeda dengan akuntansi di sektor swasta yang menitikberatkan pada tujuan memperoleh laba (keuntungan). Di dalam kelembagaan pemerintahan tujuannya tidak mencari keuntungan, kemudian sumber pendapatannya dari pajak, lalu pertanggungjawaban akhir kepada rakyat dihadapan pimpinan & anggota DPRD. Jadi, akuntansi pemerintahan ini berguna dalam konteks akuntabilitas di lingkungan pemerintahan khususnya provinsi Jawa Barat. Nah, kalau maksudnya adalah akuntansi sektor publik; maka jenis akuntansi ini digunakan oleh pemerintah maupun BUMN/ BUMD. Jadi biasanya yang ketahui oleh kebanyakan praktisi/akademisi ? akuntansi sektor publik itu merupakan akuntansi pemerintahan sedangkan jenis akuntansi swasta banyak dipakai oleh perusahaan atau lembaga profit lainnya

Komunita: Bagaimana fungsi dan peran yang dilakukan lembaga inspektorat provinsi Jawa Barat?

Junaidi: Yang pertama sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014, menyatakan bahwa inspektorat provinsi Jawa Barat bertugas membantu gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap?penyelenggaraan pemerintahan. Jadi, kedudukannya berada di bawah gubernur dan bagian dari organisasi perangkat daerah di wilayah provinsi Jawa Barat. Adapun maksudnya melakukan peran pengawasan disini yaitu sebagai lembaga negara diberikan kewenangan penuh dalam hal: 1) Melaksanakan pemeriksaan; 2) Melaksanakan evaluasi; 3) Melaksanakan review; 4) Melakukan konsultasi. Dari segi fungsinya, inspektorat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan, pengelolaan barang, pengelolaan pegawai dan tata kelola. Kemudian dari segi objek, melakukan pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah yang berada di bawah pemerintahan provinsi Jawa Barat. Contoh yaitu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang berjumlah mencapai 57 unit dengan berbagai jenis kegiatannya.

Komunita: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah/LKPD 67 % berada dibawah wajar tanpa pengecualian(WTP). Benarkah bila persepsi publik mengartikan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah?

Junaidi: Makna opini WTP (wajar tanpa pengecualian) itu sendiri merupakan kesesuaian antara laporan keuangan terhadap standar akuntansi pemerintahan. Ada dua hal yang menjadi patokannya yaitu: pertama, kepatuhan kepada perundangundangan dan; kedua, kecukupan sistem pengendalian internal. Jadi, tidak serta merta hal ini dapat dikaitkan dengan informasi bahwa telah adanya penyimpangan. Meskipun opini WTP itu tidak menjamin bahwa tidak terjadi penyimpangan, bukan berarti dengan adanya WTP akan terbebas dari unsur penyimpangan. Secara standar dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah itu sudah dianggap transparan, akuntabel dan auditabel. Adapun capaian hasil WTP selama 3 kali berturutturut yang telah diperoleh pemerintah provinsi Jawa Barat disebabkan oleh:
1. Melakukan pemenuhan/perintah (compiled) dengan standar akuntansi pemerintahan;
2. Telah mampu membangun sistem pengendalian internal yang memadai;
3. Prosedur dan tata kelola keuangannya telah sesuai dengan ketentuan, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan pemerintah melalui keputusan Menteri Dalam Negeri.

Komunita: Di tengah situasi demikian, laporan keuangan pemerintah provinsi Jawa Barat mendapat penilaian WTP (wajar tanpa pengecualian) 3 kali berturut-turut. Apa sesungguhnya yang terjadi?

Junaidi: Jika yang dimaksud makna terjadi disini yakni bahwa kita selalu melaksanakannya dengan konsisten terhadap penerapan standar, lalu kita telah mampu mengeliminir hal-hal bersifat material yang mempengaruhi opini tersebut. Kemudian kita juga telah memenuhi dan patuh terhadap standar serta aturan-aturan yang berlaku. Ada beberapa alasan bagi pemerintah provinsi Jawa Barat ingin meraih opini WTP terhadap LKPD-nya, yaitu: Pertama, Prestise, karena WTP merupakan predikat yang paling baik/tertinggi dari keempat jenis opini yang dikeluarkan oleh BPK; Kedua, Mendapat predikat WTP mengandung arti bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah telah dinyatakan bersih, transparan dan akuntabel. Salah satu indikatornya adalah opini WTP atas LKPD; Ketiga, Mendapat reward dari pemerintah pusat yang jumlahnya mencapai puluhan milyar; Keempat, Secara politis dan administratif, mendapatkan predikat WTP merupakan keberhasilan kepemimpinan dan efektivitas rencana aksi yang telah digulirkan; dan Kelima, Dari sisi hukum, perolehan predikat WTP dapat mengeliminir permasalahan-permasalahan hukum di bidang pengelolaan keuangan daerah (APBD). Predikat WTP yang diraih pemerintah daerah provinsi Jawa Barat selama 3 kali berturut-turut bukan berarti telah selesai segala kewajiban yang diamanahkan akan tetapi?masih ada tugas lain dalam rangka memperbaiki sisi kelemahannya guna mencapai target tata kelola pemerintahan yang baik (good governence). Contohnya melakukan perbaikan dan inventarisir aset, perbaikan sistem informasi, perbaikan mutu SDM via training untuk mencapai standar yang maksimal.

Akuntansi Pemerintahan, PT, dan Mentalitas Koruptif

Wawancara dengan Prof. Karhi Nisjar Sarjudin, SE.,MM., Ak. Ketua Program MAKSI Universitas Widyatama

Akuntansi Pemerintahan memang sedang menjadi perhatian sehubungan dengan laporan kinerja keuangan pemerintah yang 67 % diantaranya dianggap tidak layak. Sepanjang Indonesia berdiri baru di era reformasi pemerintah memberi perhatian lebih dalam laporan kinerja keuangan. Bagaimana penerapan akuntansi pemerintahan dalam menghadapi mentalitas koruptif. Untuk itu, tim redaksi majalah komunita melakukan audiensi langsung seputar perkembanganAkuntansi Pemerintahan dan Pencegahan Mentalitas Koruptif dengan Prof. Karhi Nisjar Sirajudin ditengah kesibukannya sebagai dosen, praktisi, sekaligus anggota komisi audit perguruan tinggi negeri. Berikut petikan wawancaranya:

Komunita: Bagaimana pandangan bapak mengenai permasalahan akuntansi pemerintahan dari sudut pandang porsi APBN 2015 yang meningkat, laporan keuangan pemerintah daerah yang mencerminkan telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangannya?

Karhi Nisjar: Saya kira pertanyaan ini baik sekali bagi pemerintah selaku pengambil kebijakan dan keputusan penting dalam kehidupan bernegara. Memang segala informasi yang berkenaan dengan data porsi APBN 2015 dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah masih bernuansa politik. Contohnya dengan meningkatnya jumlah APBN di tahun 2015 di satu sisi menjadi harapan besar akan kemajuan pada sektor pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain disebutkan bahwa pertanggungjawaban (akuntabilitas) dari pemerintah, hasilnya masih belum menggembirakan sebagaimana yang diharapkan bersama. Menurut bapak Tjahyo Kumolo selaku Mendagri menyatakan bahwa sebagian besar pertanggungjawaban keuangan daerah itu masih mengecewakan,?kemudian dari BPK menyebutkan sekalipun terlihat adanya kemajuan namun sangat lamban dan kurang berkualitas.
Dulu banyak opini berkembang mengenai laporan hasil keuangan pemerintah yang masih terjadi disclaimer kemudian lambat laun meningkat menjadi wajar dengan syarat, lalu harapan terakhir mestinya menjadi wajar tanpa syarat (WTP) ? entah sampai kapan posisi harapan yang terakhir ini mampu tercapai.
Kemudian adanya keinginan untuk maju (political will) dari pemerintah guna pemerataan pembangunan hingga ke berbagai daerah merupakan suatu tujuan sangat bagus hanya kembali lagi kepada aparat ?memiliki suatu peningkatan pengetahuan pada bidang akuntansi pemerintahan. Adapun bukti perhatian pemerintah terhadap kondisi ini yaitu dengan mengeluarkan kebijakan melalui UU No.17 tahun 2003, PP No.71 tahun 2010, kemudian Permendari yang baru keluar tentang keharusan menuju sistem akrual dalam pengelolaan keuangan negara. Sementara, dari lingkungan akademik masih menanggapinya dengan biasa saja, tidak secara khusus. Perhatian menonjol diberikan oleh Kemendagri, Kemenkeu, dan BPK meskipun semuanya belum optimal.

Memang segala informasi yang berkenaan dengan data porsi APBN 2015 dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah masih bernuansa politik.

Komunita: Jika memang demikian kondisinya, Apa yang bisa dilakukan perguruan tinggi atau praktisi bidang akuntansi agar secara bertahap dapat menimbulkan kepercayaan masyarakat?

Karhi Nisjar: Idealnya memang demikian yakni diharapkan dapat bersikap peduli terhadap keadaan khawatir tersebut. Pengamatan saya secara pribadi terhadap respon yang berkembang masih mengkhawatirkan. Contohnya pada dunia perguruan tinggi, jika menginginkan perubahan mindset tentang pengelolaan/ pertanggungjawaban keuangan negara mestinya ada suatu perhatian terhadap bagaimana mutu lulusannya (SDM)

Komunita: Hal ini sebenarnya menjadi peluang bagi kalangan perguruan tinggi dalam rangka mencetak SDM yang memiliki kemampuan tersebut, di sisi lain akan memberikan pemahaman juga kepada masyarakat. Namun, mengapa respon ini seolaholah menjadi lambat? Apakah terdapat problematika di luar institusi pemerintah seperti dari Kemendagri, Kemenkeu dan BPK?

Karhi Nisjar: Problem ini mempunyai historis panjang berkenaan akuntansi pemerintahan sejak jaman kolonial dengan berpedoman kepada UU perbendaharaan negara yang merupakan bukti pertanggungjawaban keuangan secara patut. Pada saat ini, Indonesia menganut sistem keuangan secara cash basis dengan pola sederhana ? menggunakan buku kas umum dan?pembantu, lalu setiap akhir tahun anggaran dilakukan penutupan. Kemudian hasil akhir penutupan anggaran pada periode tersebut secara otomatis tidak dikumulatifkan ke periode berikutnya sehingga tidak dibuatkan pencatatan neraca tiap tahunnya. Nah, hal ini telah berjalan selama puluhan tahun yang berakibat pada lambatnya sistem informasi keuangan negara. Artinya tak ada kejelasan informasi serta kemajuan mengenai laporan keuangan negara yang dipertanggungjawabkan pada rakyat Indonesia, khususnya pada bidang kinerja keuangan negara. Sejak kejadian tersebut, pemerintah mulai berbenah, ada perhatian dan melakukan reformasi besar-besaran di bidang pengelolaan keuangan negara dengan mengeluarkan kebijakan UU No.17 tahun 2003 di atas. Jadi, waktu dan peristiwanya bukan hanya lamban akan tetapi terlalu lama dari proses panjang sejak jaman penjajahan. Akibat pemerintah mengeluarkan kebijakan undang-undang tersebut, maka terjadilah perubahan-perubahan dalam berbagai jenis kegiatan yang dipelopori oleh Kemenkeu dan BPK (pusat) dan Kemendagri (daerah). Syukur alhamdulillah yang paling jelas dampaknya yaitu setelah lahirnya PP No.71 tahun 2010 berkenaan dengan adanya standar akuntansi pemerintahan yang lebih mendekati lengkap, sekalipun hingga kini terus dilakukan perbaikan. Terdapat perbedaan antara standar akuntansi pemerintah dengan standar akuntansi bisnis. Kebanyakan dari para insan akuntansi di Indonesia sangat memperhatikan bidang bisnisnya saja daripada akuntansi pemerintah yang hanya terfokus pada kegiatan-kegiatan bersifat pemerintahan. Padahal bila diamati lebih dalam bahwa pengelolaan keuangan melalui akuntansi pemerintah mencakup jumlah kekayaan negara yang luar biasa besarnya bagi kepentingan bangsa & negara. Oleh karena itu seharusnya dilakukan perubahan mindset di kalangan pegiat akuntan dan masyarakat agar lebih memperhatikan penerapan standar akuntansi di bidang pemerintahan atau jika tidak minimal harus seimbang (antara pegiat akuntansi pemerintahan dan akuntansi bisnis) secara konkret.

KOMITMEN WIDYATAMA BANGUN SDM BERKOMPETENSI

Wawancara Dr. Islahuzzaman, SE.,M.Si Ak. ? Rektor Universitas Widyatama

Salah satu kendala dalam meningkatkan tata kelola yang baik atau good governance pemerintahan daerah adalah faktor sumberdaya manusia yang belum memahami akuntansi pemerintahan atau lebih khusus Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). SAP yang baru diterbitkan tahun 2010 ini sangat berkaitan erat dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang 67 % dianggap tidak layak. Tim redaksi majalah Komunita melakukan audiensi dengan Rektor Universitas Widyatama seputar Akuntansi Pemerintahan dan Peran Perguruan Tinggi sebagai pencetak SDM

Komunita: Bagaimana pandangan bapak mengenai Akuntansi Pemerintahan?

Dr. Islahuzzaman: Sebenarnya keilmuan di bidang akuntansi itu luas, sementara untuk akuntansi pemerintahan merupakan salah satunya saja. Selain itu ada pula sub bidang keilmuan akuntansi yang lain, yaitu akuntansi keuangan, akuntansi manajemen, dan lainnya. Akuntansi pemerintahan merupakan jenis akuntansi yang diterapkan dalam bidang pemerintahan dengan menghasilkan output berupa informasi keuangan negara. Proses aktivitas dari input menjadi output pada dasarnya sama dengan penerapan di lembaga swasta lain, hanya yang membedakan adalah data yang dikelola yakni seputar keuangan negara. Pada sistem pemerintahan terdapat akuntansi dasar transaksi dan anggaran yang masing-masing memiliki hasil laporan realisasinya.

Komunita: Mengapa harus mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan dalam melaporkan kinerja keuangan pemerintah?

Dr. Islahuzzaman: Dalam laporan keuangan yang baik tentunya harus memiliki standar. Jika tidak mempunyai standar maka hasilnya akan berbeda-beda sehingga mengakibatkan datanya tidak dapat dianalisis. Untuk standar akuntansi di pemerintahan berbeda dengan lembaga yang berbasiskan bisnis karena masing-masing memiliki karakteristik tersendiri dari segi pelaporannya. Pada laporan hasil keuangan pemerintah dikelompokkan menjadi 4, yaitu: laporan keuangan negara, laporan realisasi laba/ rugi, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Namun bagi lembaga pemerintahan yang berbasiskan bisnis seperti halnya BUMN menggunakan acuan laporan keuangan bisnis.

Masih banyak terdapat kesalahan dalam menempatkan posisi jabatan yang tidak sesuai dengan kompetensinya.

Komunita: Laporan keuangan pemerintah daerah 67 % dinilai tidak layak. Benarkah bila persepsi publik mengartikan telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah? Apa yang menjadi penyebabnya?

Dr. Islahuzzaman: Kemungkinan besarnya bisa saja terjadi, namun jika dilihat dari sisi sejarah ? akuntansi pemerintahan berawal dari akuntansi anggaran yang telah ada sejak jaman Belanda. Sistem akuntansi yang diterapkan oleh Belanda adalah kontinental, sedangkan sistem yang berjalan saat ini yaitu anglo saxon. Perubahan atau peralihan kepada sistem anglo saxon berlangsung cukup lama, bahkan sejak Menteri Keuangan dijabat oleh Prof. Bambang Sudibyo sistem pelaporan anggarannya dirubah dengan menganut pada laporan keuangan negara yang mencerminkan adanya posisi Debet dan Kredit.
Metode ini diterapkan agar dapat diketahui seberapa besar aset negara, hutang negara, investasi dan perolehan negara. Menyinggung persoalan penerapan akuntansi di daerah akibat kurang mencerminkan pada kondisi yang sebenarnya ? bisa terjadi. Hal ini disebabkan, pertama: belum terdapat penyesuaian (adaptable) atas perubahan oleh masyarakat setempat. Kedua: belum adanya pemahaman yang baik terhadap akuntansi pemerintahan, ketiga: kurangnya SDM yang mumpuni (ahli dibidangnya) khusus tentang akuntansi pemerintahan. Masih banyak terdapat kesalahan dalam menempatkan posisi jabatan yang tidak sesuai dengan kompetensinya.
Contohnya: posisi penata laporan keuangan/anggaran di kantor kedinasan daerah ditangani oleh seorang dokter, bagian peternakan, dan lainnya. Oleh karena itu sangat memungkinkan bila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di daerah-daerah. Faktor penyebab lain adalah kurangnya pengawasan dan pelatihan tentang laporan keuangan.
Berdasarkan pada permasalahan serta adanya penyebab tersebut, maka kami dari segenap akademisi Universitas Widyatama membuka program MAKSI (magister akuntansi) dan PPAK (pendidikan profesi akuntansi) yang bertujuan mencetak sumberdaya manusia kompeten di bidang laporan keuangan agar penerapan keilmuan akuntansi mampu mencerminkan pada kondisi yang sebenarnya sesuai dengan standar akuntansi keuangan negara.

Komunita: Jika memang faktor SDM menjadi suatu hal yang penting agar memahami dan menerapkan aplikasi bidang akuntansi, bagaimana perguruan tinggi seharusnya menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan mutu sumberdaya manusia tersebut?

Dr. Islahuzzaman: Universitas widyatama telah menyiapkan semua fasilitas pembelajaran berkenaan dengan pemahaman KOMITMEN WIDYATAMA BANGUN SDM BERKOMPETENSI Wawancara Dr. Islahuzzaman, SE.,M.Si Ak. ? Rektor Universitas Widyatama Masih banyak terdapat kesalahan dalam menempatkan posisi jabatan yang tidak sesuai dengan kompetensinya. komunita 13 | Maret 2015 21 rubrik utama serta praktek bidang akuntansi termasuk kurikulumnya. Dalam penyusunan kurikulum harus disesuaikan/diadaptasikan oleh bahan praktek pada masing-masing konsentrasi program studi, yaitu: akuntansi pemerintahan, akuntansi manajemen, akuntansi keuangan, dan lain-lain. Berikutnya political will Pemerintah daerah seharusnya menyiapkan anggaran untuk pelatihan dan studi lanjut bagi para pegawainya, khusus di bidang akuntansi pemerintahan dengan spesialisasi pada bagian anggaran, akuntansi keuangan daerah, dan akuntansi manajemen pemerintahan.

Komunita: Program apa yang telah dilaksanakan Universitas Widyatama dalam rangka menyiapkan sumberdaya manusia di bidang akuntansi pemerintahan?

Dr. Islahuzzaman: Universitas Widyatama menyiapkan fasilitas pembelajaran; mulai dari staf pengajar (dosen) yang berkompeten pada bidang tersebut dengan status rata-rata telah bergelar S3, fasilitas belajar yang memadai, kerjasama industri, serta kurikulum di desain sesuai dengan kebutuhan lapangan pekerjaan. Kurikulum itu sendiri terbagi atas 3 bagian, yaitu: Umum, Utama dan Khusus. Untuk bagian umum berkaitan dengan moral, tanggungjawab, dan lainnya. Sementara yang bagian utama mengandung materi keprofesian. Bagi setiap pegawai pada berbagai instansi baik di wilayah pusat maupun daerah yang telah mengikuti program studi lanjut khususnya bidang akuntansi pemerintahan serta memperoleh bekal keilmuan dari bangku kuliah, maka setelah lulus studi diharapkan mampu mempraktekkan ilmu pengetahuannya secara langsung pada dunia kerja. Hal tersebut tentunya harus didukung oleh jajaran pihak manajemen yang bersangkutan, baik secara moril maupun materiil.

Menyusun Laporan Keuangan Pemda yang Benar

Laporan Keuangan yang benar secara umum adalah yang memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan, yaitu:
1) Relevan; yakni apabila informasi yang termuat dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka dalam mengevaluasi kejadian di masa lalu maupun memprediksikan kejadian di masa depan
2) Andal; dimana informasi dalam laporan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta dengan jujur, serta dapat diverifikasi
3) Dapat dibandingkan; laporan keuangan dapat dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya maupun laporan keuangan entitas lain
4) Dapat dipahami; informasi dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna laporan dan dinyatakan dalam istilah yang dimengerti oleh pengguna.
Selain memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan tersebut, Laporan Keuangan yang benar juga harus mematuhi Standar Laporan Keuangan serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Contoh, struktur Laporan Keuangan harus mengikuti struktur yang tercantum dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan. Contoh lainnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah. Kesimpulan, Laporan keuangan yang benar adalah yang memenuhi karakteristik kualitatif serta memenuhi setiap standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara sederhana, cara pembuatannya adalah dengan mengikuti setiap standar dan peraturan yang berlaku.
Untuk itu, sangatlah penting bagi Pengelola Keuangan Daerah untuk memahami karakteristik tersebut dan senantiasa meng-update informasi terbaru terkait standar dan peraturan yang berlaku. Referensi terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, diantaranya:
(a) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(b) UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara
(c) PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan beserta lampiran-lampirannya
(d) Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.

Dubes Rumania berikan Kuliah Umum di Widyatama

Duta Besar Rumania untuk Indonesia Valerica Epure berikan kuliah umum kepada mahasiswa Widyatama. Kuliah umum disampaikan sehubungan dengan kunjungan beliau ke Universitas Widyatama Bandung, pada Rabu 10 Desember 2014 lalu. Dalam kuliah umum yang bertemakan Cooperation between Romania and Indonesia the Opportunities for Indonesian Alif Permanabandung.bisnis.com Specialist the Development of Economy in Uni Europe? Valerie menyampaikan tentang perkembangan terbaru di bidang ekonomi, khususnya perkembangan dan kerja sama perekonomian Indonesia-Eropa.
Dijelaskan pula bahwa kerjasama bilateral antara Indonesia dan Rumania sudah berlangsung sejak tahun 1950. Kerjasama yang dilakukan dalam sejumlah bidang, tapi lebih banyak dalam bidang ekonomi. Di antara barang Indonesia yang diekspor ke Rumania adalah rotan, anyaman, dan handycarf lainnya. Kegiatan yang dibuka oleh Rektor Universitas Widyatama (UTama) Dr. Islahuzzaman, disertai pula dengan paparan Dekan Fakultas Ekonomi, Dr. Wedi Rusmawan mengenai peluang dan tantangan perkembangan ekonomi, kerja sama yang saling menguntunglan antar-Rumania dan Indonesia.
Sementara itu, Rektor Widyatama, Dr. Islahuzzaman, mengatakan penjajakan kerjasama antara Widyatama dengan Rumania terus dijajaki. Pihaknya bertekad akan menjalin kerjasama dengan sejumlah negara. Selama ini, kerjasama yang sudah dilakukan antara lain dengan Amerika, Jepang. Kuliah umum yang berlangsung di Gedung B Universitas Widyatama diikuti ratusan mahasiswa aktif di kampus tersebut.

Malam bertabur Harmoni di Universitas Widyatama

Dalam rangkaian Ulang Tahun Yayasan ke 42 serta Dies Natalies Universitas ke-13. Tanggal 10 januari lalu telah diselenggarakan Acara Malam Harmoni, sebagai acara puncak peringatan dan kebersamaan seluruh warga Widyatama. Pembukaan Malam Harmoni diawali sambutan Rektor Universitas Widyatama.
Acara yang diselenggarakan di Audiotorium Universitas Widyatama tersebut menghadirkan Laluna band dan Pemuda Harapan Bangsa yang telah lama tidak terdengar di dunia Musik Indonesia.
Kehangatan malam dibalut dengan tema acara yang menarik membuat warga civitas dari mulai Pimpinan Yayasan dan Rektorat sampai mahasiswa Widyatama melirik, betapa pentingnya makna bertambahnya usia bagi sebuah institusi pendidikan sebesar Yayasan Universitas Widyatama.
Semakin bertambah usia, semakin dewasa pula pengalaman yang di dapat. Sebagai universitas terfavorit di kota Bandung, Universitas Widyatama tentu menjadi pilihan terbaik baik orang tua maupun siswa. Hal ini dibuktikan para alumni serta mahasiswa yang sedang menjalankan studinya.
Kami mengucapkan terimakasih, atas kepercayaan orang tua mahasiswa, alumni serta mahasiswa yang telah memilih Universitas Widyatama. Kami senantiasa berkmitmen terhadap mutu, serta visi dan misi Universitas Widyatama berlandaskan Tridharma Perguruan Tinggi. Universitas Widyatama membuka seluasluasnya bagi masyarakat yang ingin menimba ilmu pengetahuan sesuai dengan harapannya.

Seminar Menyikapi Kebijakan-kebijakan Pemerintah Terhadap PTS

Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Swasta Indonesia (ABP PTSI) wilayah Jawa Barat dan Banten bekerja sama dengan Yayasan Widyatama 19 Maret lalu menyelenggarakan Seminar bertema, Menyikapi Kebijakan-kebijakan Pemerintah Terhadap PTS dan Harapan Baru PTS Mendatang.
Seminar diselenggarakan dalam rangka menyikapi kebijakan pemerintah terhadap PTS sejauhmana memberi harapan kepada berkembang majunya Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Banyak persoalan yang berhubungan dengan keberlangsungan PTS kedepan.
Adanya kabar bahwa Kopertis akan dibubarkan dan berubah bentuk, moratorium tentang pendirian prodi dan PTS baru sudah dibuka, dan masih banyak persoalan yang lainya. Sambutan Ketua ABP PTSI Jabar Banten mengawali rangkaian acara dilanjutkan dengan Ketua Yayasan Universitas Widyatama T.Ontowiryo, S.E., MBA, serta paparan para pembicara.
Acara yang dihadiri pimpinan badan penyelenggara pendidikan dan perguruan tinggi swasta tersebut menghadirkan narasumber Wakil Ketua ABP PTSI Pusat, Prof. Dr. Jurnalis Uddin; Kopertis Wilayah IV Jabar dan Banten, Prof. Dr. Abdul Hakim Halim, M.Si; Ketua APTISI IV A Jabar, Dr. Budi Djatmiko. Para Seminar Menyikapi Kebijakan-kebijakan Pemerintah Terhadap PTS narasumber memaparkan apa yang selayaknya dipersiapkan badan penyelenggara dan perguruan tinggi swasta menghadapi tantangan yang semakin ketat tersebut, khususnya dalam mengurai permasalahan, sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan perguruan tinggi. Masalah utama yang diangkat dalam seminar ini meliputi persoalan kebijakan pemerintah dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pasal 56 ayat 2. UU tersebut berisikan tentang aturan pengetatan penyeleksian perguruan tinggi swasta yang dituntut untuk membenahi manajemennya dan melengkapi segala keperluan pendidikan seperti tenaga pengajar serta data administratif lainnya. Dalam seminar tersebut Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swastra Wilayah IV Jabar Prof. Dr. Abdul Hakim Halim M.Si. mengatakan bahwa penetapan aturan tersebut ditujukan untuk mengejar target menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.
Selanjutnya harapan Dikti sendiri dengan banyaknya kebijakan pemerintah, Yayasan dengan Universitas haruslah bersinergi dengan baik, agar lebih open share ketika memang ada kebijakan baru sehingga adanya transparansi yang baik ujar Wakil Ketua ABP PTSI Pusat.

Seminar dan Workshop Kurikulum KKNI

Fakultas Teknik Program Studi Teknik Informatika Universitas Widyatama bekerjasama dengan APTIKOM Pusat menggelar Seminar dan Workshop Kurikullum KKNI mengusung tema Sarasehan Program Studi Informatika dan Komputer. Event Seminar mengundang tiga narasumber, yaitu: Ketua APTIKOM, Prof. Zaini A. Hasibuan, Ph.D; Ketua Kopertis Wilayah IV, Prof.Dr. Abdul Hakim Halim dan Ketua Program Studi Teknik Informatika Institut Teknologi Bandung, Dr. Ayu Purwarianti. Masing-masing pembicara, mengemas beberapa tema yang berhubungan dengan kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) khususnya bidang Program Studi Teknik Informatika. Prof. Zaini A. Hasibuan, Ph.D memaparkan mengenai kompetensi inti dari Prodi Teknik Informatika dan Komputer berdasarkan nomenklatur DIKTI. Prof. Dr. Abdul Hakim Halim, membahas kebijakan pemerintah tentang kurikulum berbasis KKNI dan Permen No. 49 tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Tinggi. Dan pemaparan pamungkas dari Ketua Program Studi Teknik Informatika Institut Teknologi Bandung Dr. Ayu Purwarianti, yang mengupas Workshop pengelolaan Kurikulum Berbasis Kompetensi dan KKNI.

Acara saresehan bertujuan memahami kebijakan pemerintah tentang Kurikulum Berbasis Kompetensi dan KKNI bagi Program Studi, sekaligus membimbing peserta workshop tentang teknis langkah penyusunan Kurikulum dimaksud. Seluruh kegiatan meliputi: Seminar Nasional Penyusunan Kurikulum Berbasis KKNI dengan pembicara dari Kopertis dan pakar ahli bidang IT Deklarasi Forum Prodi untuk membentuk Forum Prodi dalam rangka meningkatkan kemampuan pengelolaan Prodi dan sebagai wadah bagi komunikasi masalah-masalah yang di hadapi Prodi Infokom; Pameran Teknologi Informasi yang juga diisi pameran dari sector industri serta riset mahasiswa beberapa perguruan Tinggi khususnya Jabar; juga penyelenggaraan rapat kerja pengurus pusat Aptikom yang membahas agenda kerja 2015. Peserta rapat kerja berasal dari pengurus, ketua program studi dan pimpinan perguruan tinggi se Indonesia.

Editorial

Sidang Pembaca
yang budiman,

Baru-baru ini sinyalemen Ketua BPK menegaskan bahwa baru 33% Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang Layak atau WTP (wajar tanpa pengecualian). Artinya 67 % sisanya dianggap tidak layak dengan kategori opini WDP (wajar dengan pengecualian), TMP (tidak memberikan pendapat) atau TW (tidak wajar). Maknanya tidak lain, AKUNTABILITAS DAN AUDITABILITAS Laporan Keuangan Pemerintah Daerah masih dipertanyakan. Kondisi tersebut menjadi sangat penting ketika menyimak APBN 2015 sebesar Rp 2.039,5 triliun, yang untuk pertama kalinya menembus angka Rp 2.000 triliun.

Selanjutnya, melalui APBN-Perubahan 2015, pemerintah Jokowi menambah pagu anggaran dana desa. Realokasi pada APBN 2015 tersebut bersumber dari belanja pusat berbasis desa yang direalokasi langsung menjadi anggaran dana desa. Dengan demikian alokasi dana desa dalam APBN 2015 semula sekitar Rp 9 triliun menjadi sebesar Rp 9,06 triliun. Dana yang sedemikian besar tersebut tentunya sangat diharapkan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Tetapi memperhatikan akuntabilitas dan auditabilitas laporan keuangan di atas tentunya memunculkan pandangan pesimistis.
Namun asa selayaknya tetap kita citakan. Capaian 33 % LKPD yang dianggap layak dalam pandangan optimis menunjukkan telah terjadi kemajuan bertahap. Hal ini tidak lain, salah satunya merupakan proses perubahan yang terjadi setelah terbitnya UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan tujuh tahun kemudian ditindaklanjuti PP Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Upaya strategis di atas merupakan langkah maju menuju good governance, sekaligus upaya preventif menghadapi mentalitet koruptif yang telah berurat.

Selama 69 tahun sejak merdeka kita mengacu pada Indische Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad tahun 1925 Nomor 448 walau telah beberapa kali diubah, tapi dipandang sudah tidak memadai lagi. Pemeriksaan atas laporan keuangan daerah oleh BPK pada dasarnya untuk memberikan keyakinan memadai bahwa LKPD telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai prinsip akuntansi yang berlaku. Hasil akhir dari proses audit BPK memberikan pendapat/opini kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam LKPD.
Opini terhadap LKPD tersebut merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria:
1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
2) Kecukupan pengungkapan
3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
4) Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Suatu daerah yang mendapat predikat WTP berarti daerah tersebut dinilai telah mencerminkan sebuah daerah dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Daerah dengan predikat WTP mendapat banyak keuntungan, diantaranya: penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut?akan mendapat kepercayaan dan dukungan masyarakat serta para pelaku usaha/investor mendapat dana insentif (reward); serta mendapat kepercayaan Pemerintah Pusat dalam menerima sejumlah anggaran pembangunan.

Karena itu, pemerintah daerah dituntut bekerja lebih keras dan mempelajari betul SAP, sekaligus harus memperbaiki kualitas dan tata kelola dalam penyusunan laporan keuangan. Perbaikan laporan keuangan maupun adanya tindak lanjut atas hasil rekomendasi BPK, harus diupayakan pemerintah daerah melalui peran serta gubernur, walikota maupun bupati, agar transparansi dan akuntabilitas semakin meningkat. Belum diperolehnya opini WTP menunjukkan bahwa LKPD masih belum sepenuhnya dapat diyakini kewajarannya oleh BPK yang disebabkan berbagai faktor,
antara lain:
a) Adanya kelemahan sistem pengendalian intern
b) Belum tertatanya barang milik negara/daerah dengan tertib
c) Tidak sesuainya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan ketentuan yang berlaku
d) Penyajian laporan keuangan yang belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
e) Kelemahan dalam sistem penyusunan laporan keuangan
f) Kurang memadainya kompetensi sumberdaya manusia (SDM) pengelola keuangan pada pemerintah daerah.

Kunci utama pada SDM yang harus memahami dan mampu menyelenggarakan akuntansi sesuai standar, sekaligus meyakini pelaksanaan standar akuntansi sanggup dilakukan. Implementasi standar akuntansi pemerintahan (SAP) berbasis akrual pada pelaksanaan APBD 2015 menjadi tantangan setiap pemerintah daerah. Dalam kaitan di atas Komunita mencoba memotret upaya riil yang dilakukan pemerintah daerah, masyarakat, serta perguruan tinggi (PT) ? khususnya di Jawa Barat ? dalam menuju pemerintahan daerah yang amanah. Komunita juga menyajikan rubrik lain seputar pendidikan Widyatama, akuntabilitas dan inovasi perguruan tinggi, ragam yang merupakan olah pikir civitas academica terkait dengan profesi masing-masing. Kali ini ini kami ungkap lanjutan keindahan kreatifitas permainan layang-layang dalam ideologi dan kehidupan masyarakat Bali.

Selain itu, di tengah-tengah persaingan bisnis di era global yang ditandai dengan inovasi dan kreatifitas, serta semakin menipisnya nilai-nilai kemanusiaan kami angkat resensi buku The Lord of The Rings: The Fellow Ship of The Ring yang mengandung nilainilai amanat, persahabatan, kesetiaan, komitmen, dan pengorbanan. Juga tulisan rehat berupa aktivitas Widyatama, inspiring, dan komunitas yang diharapkan menambah energi kreatif, serta lifestyle dan wisata Bandung selatan untuk relaksasi. Mari kita simak bersama. Vivat Widyatama, Vivat Civitas Academica, Vivat Indonesia dan Nusantara tercinta.